BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Sejarah Audit Intern
Diawali dari negara Amerika Serikat yaitu saat dunia baru saja mengalami depresi ekonomi utama.Sebagai legislatif tindakan korektif,SEC mengharuskan perusahaan terdaftar dengan memberikan laporan keuangan disertifikasi oleh auditor independen.Persyaratan ini mendorong perusahaan untuk membangun departemen audit internal, tujuan utama adalah untuk membantu auditor independen mereka. Pada saat itu, keuangan auditor eksternal tersebut berfokus pada menyatakan pendapat atas kewajaran suatu perusahaan keuangan laporan dari pada mendeteksi kelemahan pengendalian internal atau bahkan administrasi kesalahan. Aturan – aturan SEC audit didasarkan pada sampel terbatas transaksi, bersama dengan ketergantungan lebih besar pada prosedur pengendalian internal. Pada waktu itu, auditor internal terutama berkaitan dengan pemerikasaan catatan akuntansi dan keuangan mendeteksi kesalahn dan penyimpangan dan sering kali sedikit lebih dari bayangan atau asisten untuk auditor independen eksternal. Walter B. Meigs, menulis tentang status auditor internal selama tahun 1930-an,mengamati bahwa auditor internal entah ditugaskan untuk tugas rutis pendarian untuk kesalahan utama dalam dokumen dokumen akuntansi atau mereka tumpangi perwakilan perusahaan memiliki cabang di lokasi yang tersebar secara luas.
Sering sedikit lebih dari pembantu ulama yang melakukan akuntansi rutin rekonsiliasi atau menjabat sebagai personel pendukung ulama.Sisa sisa definisi ini tua internal audit lanjutan di beberapa tempat bahkan ke awal 1970-an. Measkipun suara lain mengatakan sesuatu yang harus dilakukan untuk memperbaiki dan lebih baik memanfaatkan potensi auditor internal, hal hal yang benar-benar dimulai setelah Victor Z. Brink menyelesaikan tesis kuliah tentang perlunya audit internal modern sebelum dia pergi untuk melayani dalam perang dunia II. Setelah perang berkahir, Brink kembali untuk mengatur dan kepala audit internal untuk Ford Motor, dan tesis kuliah diterbikan sebagai sekarang lama-out-edisi-cetak pertama ini Modern Internal Audit. Perusahaan bisnis tahun 1940-ana, ketika audit internal modern baru saja mulai, diperlukan keterampilan yang sangat berbeda diatur dari pada bisnis hari ini. Sebagai contoh, selain dari beberapa perangkat elektro mekanis dan kegiatan di laboratorium penelitian, sistem komputer digital tidak ada. Usaha tidak perlu bagi programer komputer sampai komputer mulai menjadi berguna untuk pencatatan dan fungdi komputasi dan akuntansi lainnya. Demikian pula, perusahaan memiliki hubungan telepin yang sangat dasr, operator switcboard dialihkan semua panggilan masuk ke nomor telepon dekstop terbatas. Hari ini, kita semua terhubung melalui web, otomatis luas diseluruh dunia telekomunikasi dan internet. Meningkatnya kompleksitas bisnis modern dan perusahaan –perusahaan lainnya telah menciptakan kebutuhan auditor internal untuk menjadi spesialis dalam berbagai usaha menguasai. Kita juga bisa menguasai lebih memahami sifaat internal audit hari ini jika kita tahu sesuatu tentang perubahan kondisi dimasa lalu dan perbedaan kebutuhan perubahan tersebut dibuat.
Apa bentuk paling sederhana atau paling primitif dari audit internal dan bagaimana melakukannya menjadi ada? Bagaimana audit internal menanggapi kebutuhan yang berubah? Pada tingkat yang paling primitif, penilaian diri atau fungsi audit internal ada apabila salah satu orang duduk kembali dan sesuatu srvei yang ia dilakukan.
Pada saat itu, individu meminta dia sendiri seberapa baik tugas tertentu telah dicapai dan mungkin ,bagaimana mungkin akan dilakukan dengan lebih baik jika hal itu harus dilakukan lagi. Jika orang kedua terlibat dalam kegiatan ini , fungsi penilaian akan diperluas untuk mencakup evaluasi partisispasi orang kedua dalam berusaha. Dalam usaha kecil, pemilik atau manager akan melakuakan review ini untuk batas tertentu untuk semua karyawan perusahaan. Dalam semua situasi ini, penilaian atau fungsi audit internal sedang dilakukan secara langsung sebagai bagian dari manajemen dasr peran. Namun,karena operasi perusahaan manjadi lebih produktif dan kompleks, tidak lagi memungkinkan bagi pemilik atau manajer tor untuk memiliki cukup kontak dengan semua operasi untuk memuaskan mengkaji efektifitas perusahaan kinerja, tanggung jawab harus didelegasikan Profesi internal audit terus berkembang dengan kemajuan ilmu manajemen setelah perang dunia 2. Hal ini kenseptual mirip dalam banyak cara untuk audit keuangan oleh kantor akuntan publik, jaminan kualitas dan kepatuhan kegiatan perbankan. Banyak teori yang mendasari audit internal adalah berasal dari konsultan manajemen dan profesi akuntan publik. Dengan pelaksanaan di Amerika Serikat dari Sarbanes Oaxley Act tahun 2002, Provesi pertumbuhan dipercepat, sebagai auditor internal banyak memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan hukum.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Audit Intern
Perkembangan profesi internal auditing, dewasa ini melaju sangat cepat seiring dengan perkembangan jaman pada era globalisasi. Adapun definisi atau pengertian internal auditing juga mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Yaitu menurut ara ahli adalah sebagai berikut :
• Menurut Sawyer
“ Intenal auditing is an independent appraisal function establised within an organization to examine and evaluate its activities as a service to organization “
Internal audit adlah suatu fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam suatu organisasi untuk mengkaji dan mengevaluasi aktivitas organisasi untuk mengkaji dan mengevaluasi aktivitas organisasi sebagai bentuk jas ayang diberikan bagi organisasi.
• Menurut Institute of internal Auditor
“Internal auditing is an independent, objektive assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objective by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the affectiveness of risk management, control and governance process’”.
Internal audit adalah suatu aktivitas independen,yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi yang dirancang untuk memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi yang dirangcang untuk memberikan suatu nilai tambah serta meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan keefeektivan manajemen resiko, pengendalian dan proses pengaturan dan pengelolaan organisasi.
• AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
“Internal control comprises the plan of organization and all of the coordinated methods and measures adopted within a business to safeguad its cassets,chek the accuracy and realibility of its accounting data,promate operational efficieny, and encourage adhrence to prescribed manegerial policies”
Pengawasan Intern meliputi susunan organisasi dan semua metode serta ketentuan yang terkoordinir dan dianut dalam perusahaan untuk melindungi harta benda miliknya, memeriksan kecermatan dan seberapa jauh data akuntansi dapat dipercaya, meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan perusahaan yang telah digariskan.
Sesuai dengan defenisi diatas, maka dalam arti sistem pengawasan intern mecakup pengawasan yang dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat akuntansi dan administratif.
a.Pengawasan akuntansi meliputi rencana organisasi dan semua cara dari prosedur yang terutama menyangkut dan berhubugan langsung dengan pengamanan harta benda dan dapat dipercayainya catatan keuangan (pembukuan). Pada umumnya pengawasan akuntansi meliputi sistem pemberian wewenang (otorisasi) dan sistem persetujuan pemisahaan antara tugas operasional, tugas penyimpanan harta kekayaan dan tugas pembukuan, pengawasan fisik dan pemeriksaan intern (internal audit).
b.Pengawasan administratif meliputi rencana organisasi dan semua cara dan prosedur yang terutama menyangkut efisiensi usaha dan ketaatan terahadap kebijaksanaan pimpinan perusahaan yang pada umumnya tidak lansung berhubungan dengan pembukuan (akuntansi). Dalam pengawasan administratif termasuk analisa statistik, time and motion study, laporan kegiatan, program latihan pegawai dan pengawasan mutu.
Dari defenisi diatas mengenai pengertian sistem pengawasan intern maka jelas betapa pentingnya peranan sistem itu dalam rangka tercapainya tujuan usaha secara efektif dan efisien. Dengan perkataan lain pengertian tersebut mengandung arti bahwa tujuan pengawasan intern menjamin pemakaian kekayaan pemakaian kekayaan perusahaan yang telah ditetapkan.
Sistem internal control yang baik tidak dapat menjamin tidak adanya penyimpangan kecurangan dan pemborosan dalam suatu perusahaan, apabila orang-orang yang melaksanakan kegiatan tersebut tidak selalu bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapka. Usaha untuk melaksanakan sistem intern control yang baik adalah dilaksanakan sistem internal control yang baik adalah dilaksanakannya pemeriksaan yang teratur oleh pimpinan perusahaan dengan membuatu suatu departemen / bagian yang disebut departemen Internal Auditing.
Semakin berkembanya satuan-satuan usaha ekonomis, baik ditinjau dari unit-unit operasi maupun struktur organisasi menurut suatu sistem manajemen yang lebih baik, dengan mempekerjakan pekerja atau karyawan yang sesuai dengan keahliannya pada berbagai bidang tingkat unit operasi dan tempat yang berbeda pula. Dengan bertambah kompleksnya tugas-tugas manajemen, maka mereka tidak mampu melakukan pengawasan dan koordinasi yang efektif untuk seluruh perusahaan. Oleh karena itu manajemen perlu dibantu oleh suatu unit yang khusus mengenai dan menelaah prosedur-prosedur dan operasi perusahaan.
Dengan adanya departemen Internal Audit, diharapkan akan dapat membantu anggota manajemen dalam berbagai hal, seperti menelaah prosedur operasi dari berbagai unit dan melaporkan hal-hal yang menyangkut tingkat kepatuhan terhadap kebijasanaan pimpinan perusahaan, efisiensi, unit usaha atau efektifitas sistem pengawasan intern. Hal inilah yang melatar belakangi timbulnya spesialisasi bidang pemeriksaan intern, yang menuntut tidak hanya keahlian dalam bidang akuntansi tetapi juga keahlian bidang lainnya.
Meskipun dunia usaha sekarang ini mempunyai perhatian yang semakin meningkat terhadap sistem pengawasan intern yang baik, tetapi pengawasan intern tersebut tidaklah dapat berlaku secara universil, suatu sistem yang baik untuk suatu perusahaan belum tentu baik untuk perusahaan lain meskipun perusahaan itu termasuk dalam bidang usaha yang sejenis. Namun beberapa ciri-ciri sistem pengawasan intern yang memadai adalah adanya empat unsur seperti berikut ini:
1. Suatu bagan organisasi yang menungkinkan pemisahan fungsi secara tepat.
2. Sistem pemberian wewenang serta prosedur pencatatan yang layak agar tercapai pengawasan akuntansi yang cukup atas aktiva, hutang-hutang, hasil dan biaya.
3. Praktek yang sehat harus diikuti dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap bagian organisasi.
4. Pegawai-pegawai yang kualitasnya seimbang dengan tanggung jawab.
Keempat unsur ini yang masing-masing sama pentingnya merupakan dasar
pengawasan intern yang baik kelemahan yang menyolok dalam salah satu
diantaranya dapat menghambat tujuan sistem itu sendiri.
Dengan sistem pengawasan intern yang memenuhi syarat sebagaimana
dalam mencapai tujuannya. Namun demikian tujuan pengawasan intern hanya akan tercapai apabila pelaksanaanya semua prosedur, metode dan teknik yang menjadi unsur dari sistem itu sendiri bener-benar sesuai dengan semestinya. Untuk menjaga agar pelaksanaan itu benar dikerjakan maka perusahaan yang cukup besar umumnya memerlukan suatu bagian khusus yang disebut bagian pemeriksa intern ( Internal Auditing Departement). Bagian ini mempunyai tugas antara lain untuk Meneliti dan mengawasi apakah sistem pengawasan intern tetap memenuhi fungsinya dengan mengadakan pemeriksaan yang kontinue di dalam perusahaan. Petugas yang memimpin ini untuk melakukan pemeriksaan itu disebut dengan pemeriksaan intern (Internal Auditor).
DaIam melaksanakan pemeriksaan Internal Auditor akan menyelidiki dan meneliti keefektifan sistem pengawasan yang ada. Dengan mengadakan penelitian terhadap pengawasan intern secara berkesinambungan akan dapat diketahui apakah berbagai depertemen atau unit lainnya dalam perusahaan telah melaksanakan fungsinya dengan baik atau belum. Jadi pemeriksaan intern yang dilakukan oleh Internal auditor adalah merupakan suatu alat pengawasan yangpenting untuk mengukur dan menilai keefektifan pengawasan-pegawasan yang ada di dalam perusahaan.
Beberapa pendapat mengenai pengertian Internal Auditing juga diberikan oleh beberapa penulis. Berikut ini adalah salah satu diantaranya, yang memberikan batasan pengertian Internal Auditing sebagai berikut:
Status aktivitias penilaian yang bebas atau indnpenden dalam organisasi perusahaan untuk meneliti kembali dalam bidang akuntansi, keuangan dan bidang-bidang lain sebagai dasar memberikan servis pada manajemen.
(S. Hadibroto.dan Oemat Witarsa, Sistem Pengawasan Intern, LPFE UI, Jakarta,)
2.2 Perbedaan Audit Intern dan Audit Ekstern
Adapun perbadaan audit intern dengan audit ekstern adalah sebagai berikut :
Audit Internal Audit Eksternal
Subjek adalah pegawai organisasi yangbersangkutan atau dapat pula pihak luar dalam hubungan kerja
outsourcing
Subjek adalah pihak luar yang independen(Akuntan Publik).
Melayani kebutuhan manajemen, oleh karena itufungsi audit internalmerupakan bagian dari organisasi yangbersangkutan.. Melayani kebutuhan pihak ketiga yangmemerlukan informasi keuangan yangreliabel
Fokus ke masa depan untuk membantumanajemen mencapai sasaran dan tujuanorganisasi secara efektif dan efisien.. Fokus kepada akurasi dan dapat dipahaminya kejadian historis seperti yang diekspresikan dalam laporan keuangan
Berkepentingan secara langsung dalampencegahan fraud dalam berbagai bentuk atau tingkat aktivitas yang direview Berkepentingan secara insidental dalampencegahan/pendeteksian fraud secara umum,tetapi berkepentingan secara langsung bilaterdapat pengaruh yang bersifat material padalaporan keuangan
Independen terhadap aktivitas yangdiaudit, tetapi siap merespon kebutuhandan keinginan manajemen. Independen terhadap manajemen/klien baik dalam penampilan maupun sikap mental.
Review atas aktivitas dilakukan secaraterus menerus (kontinyu). Review atascatatan/dokumen yangmendukung laporan keuangan secara periodik (umumnya setiap satu tahun sekali).
2.3 Fungsi dan Tujuan Internal Auditing
Seperti telah dikemukakan bahwa Internal Auditing merupakan salah satu unsur daripada pengawasan yang dibina oleh manejemen, dengan fungsi utama adalah untuk menilai apakah pengawasan intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
1.Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2.Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3.Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.
4.Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5.Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.
Dari penjelasan diatas, bahwasanya tujuan dan luas pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif mengenai hasil analisa, penilaian, rekomendasi,dan komentar atas aktivitas yang diperiksanya. Sebab itu internal auditing haruslah memperhatikan semua tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya dalam rangka usaha pencapaian tujauan perusahaan.
Adapun tujuan Internal Auditing yang dikemukanan oleh ahli yang lain
adalah:
1.Membantu manajemen untuk mendapatkan administrasi perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaan operasi kerja perusahaan.
2.Menentukan kebenaran dari data keuangan yang dibuat dan kefektifan dari prosedur intern.
3.Memberikan dan memperbaiki kerja yang tidak efisien.
4.Membuat rekomendasi perubahan yang diperlukan dalam beberapa fase kerja.
5.Menentukan sejauh mana perlindungan pencatatan dan pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan.
6.Menetukan tingkat koordinasi dan kerja sama dari kebijaksanaan manajemen.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Ruang Lingkup Audit
Ruang lingkup audit atau cakupan (scope) pekerjaan internal audit adalah seluas fungsi manajemen, sehingga cakupannya meliputi bidang finansial dan non finansial.
1. Audit finansial merupakan jenis audit yanglebih berorientasi (focus) apda masalah keuangan. Sasaran audit keuangan adalah kewajaran atas laporan keuangan yang telah disajikan manajemen. Pada saat ini orientasi internal auditor tidak pada masalah audit keuangan saja, namun titik berat lebih difokuskan pada audit operasional di perusahaan. Hal tersebut disebabkan audit atas laporan keuangan perusahaan telah dilakukan oleh eksternal auditor pada waktu audit umum (general audit) tahunan. General audit dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) atau badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Audit Operasional
Istilah lain dari audit operasional adalah audit manajemen (management audit) atau audit kinerja (performance auditing).
Sasaran dari audit operasional adalah penilaian maasalah efesiensi, efektifitas dan ekonomis (3E). Padasaat ini dan kemudian hari, audit operasional (audit manajemen) semakin penting perannya bagi organisasi usaha. Bagi perusahaan, yang penting dari hasil audit bukan semata-mata masalah kebenaran formal, tetapi manfaatnya untuk meningkatkan kinerja organisasi. Selain internal auditor, audit operasional juga dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Compliance Audit
Audit ketaatan / kepatuhan (compliance audit) adalah suatu audit yang bertujuan untuk menguji apakah pelaksaan/kegiatan telah sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku. Peraturan / ketentuan yang dijadikan kriteria dalam compliance audit antara lain :
• Peraturan / Undang undang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atau Badan / Lembaga lain yang terkait.
• Kebijakan / Sistem & Prosedur yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan (Direksi).
Selain internal auditor, compliance audit juga dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bagi perusahaan yang telah mendapatkan ISO 19000 dan sejenisnya, compliance audit perlu dilakukan oleh auditor ISO dalam rangka mempertahankan sertifikat ISO yang telah diraih perusahaan tersebut.
4. Fraud Audit
Audit kecurangan (Fraud audit) adalah audit yang ditujukan untuk mengungkap adanya kasus yang berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merugikan perusahaan / negara dan menguntungkan pribadi maupun kelompok (Organisasi) atau pihak ketiga. Istilah lain dari fraud audit adalah audit khusus atau audit investigasi (investigative audit). Dalam fraud audit, internal auditor perlu membuat bagan arus (flow chart) serta modus operasi berupa uraian tentang cara cara melakukan tindak kejahatan (tindak pidana korupsi). Perkembangan fraud audit pada saat ini cukup pesat, misalnya untuk mengungkap adanya fraud dibidang keuangan diperlukan ilmu mengenai akuntansi forensik (foensic accounting) dalam kejahatan keuangan di perusahaan, seperti halnya dalam ilmu kedokteran terdapat bedah forensik untuk mengungkap penyebab terjadinya kematian seseorang. Saat ini telah berkembang juga fornsik audit, hal ini terkait dengan upaya pemenuhan bukti audit yang akan dipakai untuk kepentingan sidang di Pengadilan sehingga bukti audit tersebut dapat berkekuatan hukum.
3.2 Sertivikasi Internal Auditor
1. Tingkat Nasional
Sertifikasi internal auditor tingkat nasional dilakukan oleh Dewan Standar Qualified Internal Auditor yang berhak mengeluarkan gelar QIA bagi auditor yang telah memiliki persyaratan tertentu. Gelar QIA dapat didapat oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatiha / ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari tiga jenjang, sebagai berikut :
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I & II.
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I & II.
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial.
Setiap jejang pendidikan akan dilakukan ujian ujian dan bagi peserta yang lulus dijenjang pelatihan tersebut akan memperoleh sertivikat. Khusus pada tingkat Manajerial selain auditor harus menempuh ujian komprehensif serta wajib membuat paper (makalah) yang dipresentasikan dihadapan Dewan Penguji dari sertifikasi QIA. Apabila peserta telah berhasil lulus untuk ketiga jenjang yang disyaratkan tersebut, maka yang bersangkutan berhak memperoleh gelar QIA (Qualified Internal Auditor). Dan apabila setelah 3 tahun sejak internal auditor tersebut memperoleh gelar QIA, namun belum memenuhi perolehan / kewajiban PPL minimal 180 jam, maka gelar QIA tersebut dapat dicabut kembali oleh dewan setifikasi QIA.
Ketentuan tentang Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) diatur oleh Dewan sertifikasi QIA sebagai berikut :
• Kredit PPL untuk memenuhi kewajiban tersebut dapat diperoleh melalui tiga jalur kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan / pengajaran : kuliah pada lembaga pendidikan tinggi, peserta seminar / konferensi / pelatihan / workshop, moderator / pembicara, pengajar pelatihan bidang auditing, kegiatan pembinaan dan pengembangan auditor dikantor sendiri (inhouse).
2. Publikasi : penulisan artikel ,makalah / diktat (modul) / buku, penterjemahan buku, editor / penyunting penulisan buku.
3. Praktisi : praktek sebagai auditor dalam satu tahun sesuai jam penugasan (maksimal kredit 30 jam per tahun).
• Kredit PPL tersebut dapat diperoleh melalui keanggotaan dan partisipasi dalam riset serta kegiatan kegiatan yang diadakan oleh YPIA, Perguruan Tinggi ataupun lembaga-lembaga lain yang diakui mutunya oleh Dewan sertifikasi QIA.
• Kredit PPL diberikan pada kegiatan yang berkaitan dengan bidang audit, manajemen, bisnis, keuangan dan sejenisnya.
• Setiap pemegng QIA diwajibkan melaporkan pengumpulan kredit PPL-nya kepada Dewan Sertifikasi QIA pada setiap akhir tahun.
• Dewan Sertifikasi QIA secar periodik mengadakan rapat untuk menilai kredit PPL yang diperoleh masing masing QIA.
2. Tingkat Internasional
Sertifikat yang dapat diperoleh oleh para internal auditor pada tigkat internasional antara lain sebagai berikut :
1. Certified Internal Auditor (CIA)
CIA merupakan gelar profesi internal auditor yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors. Seorang internal auditor yang lulu ujian sertifikasi CIA berhak memperoleh gelar CIA.
2.Certified Information System Auditor (CISA)
Gelar tersebut diberikan kepada auditor yang mengkhususkan pada bidang audit Sistem Informasi /EDP audit yang telah lulus dalam ujian sertifikasi.
3.Certified Fraud Examiner (CFE)
Gelar CFE diberikan kepada auditor yang telah lulus sertifikasi dibidang fraud audit dan telah lulu ujian sertifikasi.
4.Certified Bank Auditor (CBA)
Gelar CBA diberikan kepada auditor yang mengkhususkan di bidang audit perbankan dan telah lulus ujian sertifikasi.
3.3 Laporan Internal Auditor.
Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggung jawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai.
Sebelum membuat laporan, internal auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa. Dalam melaksanakan internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.
Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, star internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut. Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan, star internal auditor harus memperoleh sural penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaannya telah dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar perlu persiapan, sebagai berikut:
a.Pengumpuian data/informasi yang menjadi dasar usulan pemeriksaan.
b.Kertas-kertas keIja pemeriksaan (working paper), kertas keIja ini merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh staf-stafinternal auditing untuk menghimpun data.
3.4 Peran Internal Auditor di Era Globalisasi
Globalisasi yang membawa liberalisasi pada segala bidang, termasuk liberalisasi ekonomi mendorong profesi internal audit untuk lebih responsif terhadap kebutuhan manajemen dalam rangka meningktkan keunggulan kompetitif di pasar bisnis. Di era globalisasi, auditor internal akan menghadapi tantangan yang lebih berat terutama adanya perkembangan yang pesat dalam bidang teknologi informasi serta lingkungan yang turbulensi.
Menurut Hery (2004), sebagai penilaian dan persepsi negatif sering ditujukan terhadap fungsi internal audit. Auditee sering kali merasa bahwa keberadaan Devisi Internal Audit hanya akan mendatangkan cost yang lebih besar dibandingkan benefit yang akan diterima. Auditor internal dianggap masih jauh peranannya untuk dapat mejadi seorang konsultan internal (yang merupakan ekspresi tertinggi dalam peran pengawas internal). Seringkali usulan perubahan atau rekomendasi dari audit internal masih dianggap menyulitkan dan merugikan bagi auditee, bahkan terkesan formalitas dan cenderung mengabaikan tingkat kesulitan tau kendala yang akan dihadapi auditee nantinya atas pelaksanaan saran dari bagian audit internal tersebut.
Terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh Internal Auditor agar dapat berperan dalam penigkatan kinerja perusahaan, yaitu :
1. Value Added Internal Auditing
Pada awal abad 21, perkembangan profesi internal auditing sangat pesat, hal ini ditunjukkan dengan adanya peran internal auditor dalam assurance & consulting activity. Salah satu hal yang cukup penting yang terkait dengan peran tersebut adalah adanya control self assesment (CSA). Selain itu saat ini internal auditor telah melakukan pendekatan audit secara sistematis & multi disiplin (systematic & multydiciplined approach) serta melakukan evaluasi & menilai efektifitas risk management, control & governance processes. Adanya peran tersebut diatas, maka keberadaan internal auditor dapat memberikan nilai tambah (value adda) bagi organisasi (perusahaan). Value added auditing adalah suatu audit dalam rangka meningkatkan profitabilitas serta kepuasan pelanggan (customer satisfaction).
Internal auditor perlu membangun & menjaga hubungan baik (relationship) dengan pihak auditee melalui monitoring tindak lanjut serta menerima umpan balik (feedback) yang dilakukan oleh auditee. Ruang lingkup dari value added internal auditing meliputi :
1. Audit sistem informasi (Information System Audit).
2. Audit kepatuhan (Compliance Audit).
3. Audit laporan keuangan & pengendalian (Financial reporting & control audit).
4. Audit program & kinerja (Program & performance audit).
Agar internal auditor dapat berfungsi sebagai auditor yang bernilai tambah, maka para internal auditor hendaknya dapat melakukan assesment atas :
1. Operational & quality sefectiveness.
2. Business risk.
3. Business & process control.
4. Process & business efficiencies.
5. Cost reduction opportunities.
6. Waste elimination opprtunities.
7. Corporate governance efectiveness.
Tujuan dari value added audit adalah agar internal auditor dapat :
a. Memberikan analisis operasional secara objektif & independen.
b. Menguji berbagai fungsi d,proses dan aktivitas suatu organisasi serta external value chain.
c. Membantu organisasi dalam merancang strategi bisnis yang objektif.
d. Melakukan assesment secara sistematis dengan pendekatan multi disiplin.
e. Melakukan evaluasi & menilai efektifitas risk management, control & governance processes.
2. Risk Based Internal Auditing
Pola audit yang didasarkan atas pendekatan risiko (risk based audit approach) yang dilakukan oleh internal auditor lebih difokuskan terhadap masalah parameter risk assesment yang diformulasikan pada risk based audit plan. Berdasarkan risk assesment tersebut dapat diketahui risk matrix, sehingga dapat membantu internal auditor untuk menyusun risk audit matrix. Manfaat yang akan diperoleh internal auditor apabila menggunakan risk based audit approach, antara lain internal auditor akan lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat meningkatkan kinerja Departemen / Bagian Internal Audit.
Terdapat tiga aspek dalam Risk Based Auditing, yaitu penggunaan faktor risiko (risk factor) dalam audit planning ,identifikasi independent risk & assesment dan partisipasi dalam inisiatif risk management & processes. Cakupan dari risk based internal audit termasuk dilakukannya identifikasi atas inherent business risks dan control risk yang potensial. Departemen Internal Audit dapat melakukan review secara periodik tiap tahun atas risk based internal audit dikaitkan dengan audit plan. Manajemen puncak (Board of Director) dan Komite Audit dapat melakukan assesment atas kinerja (performance) dari risk based internal audit untuk mengeahui rebilitas,keakuratan dan objektivitasnya. Profil risiko (Risk profile) atas risk based internal audit idokumentasikan dalam audit plan yang dibuat oleh Departemen Internal Audit. Risk profile tersebut dapat digunakan untuk melakukan evaluasi apakah metodologi risk assesment telah rasional. Manfaat diterapkannya pendekatan risk based internal auditor dalam melakukan audit, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kinerja Departemen Internal audit. Penjelasan lebih lanjut tentang Risk Based Internal Auditing,dapat dibaca artikel penulis pada Media Akuntansi, Edisi April 2003.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa profesi internal audit abad 21 di Indonesia sudah cukup pesat, antara lain ditujukan dengan :
1.Terbentuknya beberapa organisasi profesi yang menghimpun para internal auditor, yaitu Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FKSPI), Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) serta Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesian Chapter.
2. Para Internal Auditor pada saat ini sedang berupaya untuk menuju paradigma baru serta bernilai tambah (value added) bagi peningkatan kinerja perusahaan.
3.Respon dari kalangan perguruan tinggi terhadap perkembangan internal audit juga cukup baik,internal auditing saat ini sudah menjadi mata kuliah wajib pada kurikulum program S1 Akuntansi.
DAFTAR PUSTAKA
Hery,”Menuju Reposisi Peran Internal Audit dalam Era Globalisasi”, Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi ( LPEE) Universitas Trisakti, Jakarta,Volume 4,N0. 3,Desember 2004.
Hoesodo,Soekardi,Peran Internal Auditor Abad 21, Materi Traning Internal Audit Tingkat Manajerial, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Jakarta, 1999.
Konsorsium Organisasi Audit Internal, ”Standar Profesi Audit Internal”, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA),Jakarta, 2004.
Sawyer, Lawrence B., ” Sawyer’s Internal Auditing : The Practice of Modern Internal Auditing”, The Institute of Internal Auditors, 2003.
The Institute Internal Auditors, The Standars for The Professional Practice Of Internal Auditing (SPPIA), 2002.
Senin, 16 Mei 2011
AUDIT INTERN
Diposting oleh BuDi WaLuYo di Senin, Mei 16, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar