THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 27 Desember 2009

UMKM

Geliat Usaha Mikro Kecil Menengah Sebagai Motor Perekonomian Nasional Tahan Krisis Berkat Koalisi Strategis

JURNAL NASIONAL. Selama periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, salah satu pencapaian terpenting pemerintahan terjadi di sector usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bagaimana potret industri UMKM ke depan?

Tidak hanya tumbuh signifikan secara bisnis, namun, Kementerian Negera Kopera-rasi dan UKM juga sukses menggerakkan industri UMKM dan melesatkan industri kreatif. Alhasil, industri ini menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional, meski Indonesia sempat diguncang krisis.

Tak bisa dipungkiri, UMKM dan sektor ekonomi kreatif berbasis budaya telah menjadi gelombang keempat dalam perkembangan ekonomi, setelah berlangsungnya era ekonomi pertanian, era ekonomi industri dan kemudian era ekonomi informasi. .Artinya, industri UMKM makin mampu memberikan kontribusi signifikan dan ikut menjadi penentu dan penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Dibawah kepemimpinan Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali yang dibantu para deputi yang bekerja secara profesional dan proporsional, daya tahan pelaku UMKM saat menghadapi krisis makin baik.

Bahkan, mampu mengalahkan pebisnis besar. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah krisis. lihat saja, ketika terjadi krisis global di medio 2008, saat pebisnis besar goyah, dan gelisah, pelaku UKMKM tetap liat bergerak. Krisis, bagi pelaku UMKM justru jadi pemicu kreativitas dalam berbisnis.

Memang, ada beberapa industri yang kesulitan bertahan. Namun, kondisi itu terjadi bukan disebabkan mandegnya kreativitas. Ada hambatan lain yang menyulitkan UMKM sulit ekspansi, antara lain karena terganjal pembiayaan dari bank. Meski begitu, secara umum, sektor UMKM, tumbuh malari baik. Beberapa hambatan yang menyebabkan sulitnya UMKM berkembang sudah diatasi.

Dan, ini memang menjadi komitmen SBY-JK serta Mennegkop UKM Suryadhama Ali untuk menghilangkan hambatan yang menyulitkan pertumbuhan UMKM. Misalnya, birokrasi yang sangat menyulitkan UMKM mendapatkan modal yang memadai, kini telah digairahkan.

Yakni melalui pemberian rangsangan sesuai kemampuan APBN. Program ini berhasil dilaksanakan. Salah satu rangsangan itu, misalnya, pemberian stimulus fiskal bidang infrastruktur. Stimulus ini sukses menggerakkan UMKM dan menjamurkan industri kreatif.lihat saja, istilah ekonomi kreatif atau yang juga disebut industri kreatif, yang merupakan varian industri UMKM, semakin banyak dibicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk oleh pemerintah, pemerintah daerah dan dunia usaha.

Menurut Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM Ikhwan Asrin, dalam memasuki era ekonomi kreatif ini, pemerintah telah memetakan 14 sub sektor industri yang tercakup dalam kategori kreatif di antaranya kegiatan arsitektur, desain, kerajinan, fashion dan lain-lain.

"Kelebihan dari industri kreatif adalah pada karakteristiknya yang kuat, yang ditimbulkan dari ide-ide kreatif, talenta dan keterampilan para pelakunya, sehingga hasilnya selalu segar dan terbarukan (sustainable)," terang Ikhwan di kantornya, kepada Jurnal Nasional. Ikhwan menyebut, stimulus fiskal bidang infrastruktur yang dikucurkan adalah sebesar Rp 100 miliar.

Dana ini digunakan untuk revitalisasi 91 pasar tradisional dan 31 kawasan pedagang kaki lima di 87 kabupaten Kota. Mengapa perlu pembenahan infrastruktur? Ikhwan berargumen, sekarang ini, pola berbelanja masyarakat mengalami perubahan. Mereka juga butuh kenyamanan saat berbelanja, tidak hanya harga yang terjangkau.

Selain itu, revitalisasi tersebut diharapkan akan menghapus kesan kumuh yang kerap muncul di pasar tradisional atau kawasan PKL. Menurut dia, sebaran pasar tradisional dan kawasan PKL yang akan dibenahi itu mencakup 32 provinsi, kecuali DKI Jakarta. Setiap bupati atau wali kota harus mengajukan permohonan pasar atau kawasan yang akan ditata tersebut.
Penjaminan Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
1. Program Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan memberdayakan pelaku UMKM agar dapat memperbaiki tingkat kesejahteraannya.
2. Pemerintah meluncurkan kredit UMKM dan koperasi di Gedung BRI I Jakarta , Senin, 5 November 2007. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang secara langsung upaya untuk mengurangi kemiskinan.
3. Pemerintah mengalokasikan dana dari APBN sebesar Rp1,45 triliun untuk memberdayakan UMKM dan koperasi, termasuk memberikan jaminan.
4. Kredit dengan pola penjaminan adalah jalan yang efektif untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran, dan tentunya juga jalan yang baik untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat kita.
5. Program pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 diarahkan pada lima program pokok, yaitu program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagu UMKM, program pengembangan system pendukung usaha bagi UMKM, program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM, program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
6. Langkah-langkah untuk mempermudah UKM mendapatkan akses pemodalan saat ini, seperti yang terjadi di koperasi sedang mengembangkan lembaga keuangan mikro berjumlah 2.500 yang tersebar di 2.500 kecamatan. Selain itu kementrian Koperasi dan UKM aktif dalam melakukan kegiatan promosi UKM.
7. Ada kebijakan Bank Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi UKM untuk memperoleh kredit dari perbankan nasional sebesar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
8. Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan kepada usaha mikro, kecil, menengah termasuk koperasi. Bank pemberi antara lain; BNI, Bank Mandiri, BRI, dan Bukopin.
9. KUR memberi pinjaman sampai Rp5 juta tanpa agunan melalui BRI. Untuk jaminan kredit, Pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp1,4 triliun ke Askrindo.


Nb : Tulisan diatas hanya demi kepentingan tugas kuliah semata,dan diambil dari situs internet tertentu.

Kamis, 26 November 2009

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang.Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi,sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar,strategis dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan skala besar.
Begitupun di Indonesia ,koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1. Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.. Contohnya banyak terjadi pada KUD KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Sering banyak terjadi KUD hanya menjadi tempat bagi pengurusnya korupsi dana dana bantuan pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, jadilah KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia. Kenapa saya bilang begitu, karena kalau kita lihat koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi, misal koperasi nelayan anggotanya nelayan saja, koperasi guru anggotanya guru saja. Ini menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis. Misal contohnya koperasi yang mempunyai swalayan sekarang banyak yang bangkrut karena kalah oleh minimarket minimarket modern seperti Alfamart yang tersebar dimana mana. Rata rata koperasi tersebut kalah dalam segi harga, karena dalam hal pembelian barang, Alfamart punya kelebihan. Alfamart membeli barang dagangan untuk beratus ratus toko sehingga harga beli lebih murah karena barang yang dibeli banyak. Nah sedangkan koperasi yang ”single fighter” pasti akan kalah karena membeli barang sedikit pasti rabatnya pun sedikit, coba bila semua koperasi swalayan bersatu seIndonesia dan melakukan Joint Buying pasti harganya lebih murah karena barang yg dibeli secara bersama sama akan lebih banyak. Berbeda sekali dengan diluarnegeri misal di Kanada ada koperasi yang keanggotanya terbuka untuk semua orang dan bergerak diberbagai bidang, bahkan saking solidnya koperasi ini masuk jajaran koperasi ternama di kanada (www.otter.coop), selain itu koperasi sekundernya pun mampu mempererat kerjasama antar koperasi sehingga daya tawar koperasi jadi lebih tinggi bahkan setara MNC .Nah seandainya koperasi di Indonesia punya kerjasama yang baik antar koperasi bukan tidak mungkin akan terbentuk koperasi sekunder yang mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
Itulah menurut penulis penyebab penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini .Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi ,mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam, karena percuma kalau hanya ”OMDO” alias omong doang seperti politikus politikus busuk yang hanya mencari popularitas depan televisi atau bahasa halusnya NATO (No Action Talk Only).
Referensi
• www.ekonomirakyat.org
• www.wikipedia.org
• www.detik.com
• www.otter.coop






Lambang Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi"
Kategori: Koperasi
Kategori tersembunyi: Artikel yang perlu dirapikan | Artikel yang perlu dirapikan dari segi cakupan definisi atau isi

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA


Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto tahun 1896, mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.Untuk memodalinya, di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid segera dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam tersebut . Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan.berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi diIndonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan;
b. Dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. Memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. Penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. Penyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia ( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Atas dasar catatan sejarah koperasi,Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada menuju pada bentuk koperasi yang memiliki labih dari satu kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi(=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam(Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140).Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran“Kumiai” (koperasi).Dan akhirya dibuatlah logo atau lambing koperasi Indonesia yang berbentuk

Lambang Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Selasa, 03 November 2009

Prinsip koperasi (UU No.25/1992)

  1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka

Disini bisa di artikan bahwa koperasi itu mempunyai anggota yang beragam,jadi siapapun dibolehkan untuk ikut serta menjadi anggota koperasi,tetapi dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan di kooperasi tersebut.

  1. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Dalam pengelolaan suatu koperasi,wajib hukumnya suatu koperasi sistem pengelolaanya didasarkan dengan azas Demokrasi,karena suatu keputusan dari koperasi itu selalu dimusyawarahkan terlebih dahulu.Tentunya dalam musyawarah tersebut ada pro dan kontra,maka pemimpin musyawarah harus menghargai pendapat dari anggotanya,dan apabila didalam musyawarah tersebut tidak ada kata mufakat maka diambilah voting yang jujur dan adil.

  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat oleh koperasi dilakukan dengan adil dan bijaksana,sesuai dengan jabatan dan tingkat kerja masing masing anggota.Apabila ada kecemburuan dalam pembagian SHU,maka kita kembalikan lagi pada poin dua yang menyebutkan bahwa Pengelolan Koperasi dilakukan secara Demokrasi,yaitu dilakukan rapat anggota membahas tentang SHU dan pembagian kerja dengan dihadiri oleh semua anggota koperasi yang ada.

  1. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Pada hal ini mirip dengan poin ketiga.Koperasi jangan sampai kehabisan kas demi berjalannya sistim pengalokasian modal yang ada,jadi untuk kelancaran usaha dalam koperasi pemberian balas jasa harus dibatasi oleh ketua koperasi,dan wajib ada tabungan agar koperasi selalu siap jika ada usaha yang menjanjikan dan membutuhkan dana yang cukup besar.

  1. Kemandirian

Kemandirian dalam koperasi ditujukan untuk semua anggotanya,agar koperasi tersebut selalu konsisten dalam dunia kerjanyaMandiri disini diartikan bahwa koperasi itu harus bekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada,tidak mengkaitkan dengan pihak lain,jadi koperasi selalu berdiri sendiri,tapi terkadang juga perlu kerjasama dengan pihak lain,tetapi tetap mejunjung tinggi azas Kemandirian yang ada didalam suatu koperasi tersebut.

  1. Pendidikan perkoperasian

Pemberian pendidikan perkoperasian ditujukan untuk semua anggota dan masyarakat disekitarnya,agar koperasi tersebut manfaatnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat.

  1. Kerjasama antar koperasi

Kerjasama dalam koperasi sangatlah diperlukan agar bisa mempercepat tujuan dari koperasi dan mempermudah sistim kerja koperasi,selain itu juga dapat membina pesatuan dan kesatuan dunia koperasi ditanah air Indonesia.Tetapi,antara koperasi satu dengan koperasi yang lain tetap menjaga prifasinya masing masing,dan menjunjung tinggi Kemandirian dan Demokrasi koperasi.

Jumat, 09 Oktober 2009

EKONOMI KOPERASI

Nama : Budi Waluyo
Kelas : 2EB05
Npm : 20208267
Tugas : Ekonomi Koperasi



Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah salah satu koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah,yang bertujuan untuk kesejahteraan siswa siswinya dan anggota,baik yang intern ataupun extern,Koperasi juga dapat digunakan sebagai wadah anak didik yang ingin berorganisasi dilingkungan sekolah,tapi itu bukan definisi yang tepat untuk koperasi sekolah di SMA saya dulu,karena definisi itu kurang tepat untuk koperasi SMA saya.
Sebenarnya saya tidak pernah menjadi anggota koperasi,tapi setiap bel sekolah berbunyi tiga kali menandakan waktu istirahat,saya selalu datang kekoperasi sekolah untuk membeli makanan dan minuman,jadi saya bisa tahu seluk beluk koperasi di SMA saya.
Awal ceritanya yaitu sewaktu saya masuk SMA,tepatnya salah satu SMA swasta dikota Pati jawa tengah.Walaupun swasta tapi saya senang karena saya sudah bercelana panjang warna abu abu,berarti saya sudah dewasa.Balik kemasalah koperasi sekolah,se tahu saya kopeasi sekolah itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan siswa,dan mensejahterahkan anggotanya,dengan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan yang sebasar besarnya,tetapi di sekolah saya jauh dari kata kata itu,karena semua barang yang dijual di koperasi itu malah berbanding terbalik dengan kata murah,jadi semua siswa sebenarnya merasa berat untuk beli sesuatu di koperasi sekolah.Memang benar kalau semua kebutuhan siswa dan siswi pasti tersedia,mulai dari baju,celana,topi,tas,sepatu,alat tulis,makanan,minuman sampai logo sekolah pun ada disitu,tapi tidak tahu kenapa malah harganya relatif tinggi dari pada toko diluar sekolah.
Saya sendiri bingung dengan koperasi sekolah saya,kenapa tidak menerapakan prinsip prinsip koperasi…..atau karena itu ada hubungannya dengan status SMA saya yang bukan milik Negara……..mungkin kali ya???Sebenarnya waktu itu sudah banyak siswa yang mengajukan keberatan kepada Kepala sekolah untuk harga yang ada di koperasi sekolah,anehnya tidak ada lanjutannya,karena kepala sekolah kurang berwewenang,karena ada pemilik yayasan…….sepenuhnya pemilik yayasanlah yang mengatur dan mengkoordinir SMA saya.
Menurut pengamatan saya,Selain permasalahan harga juga ada permasalahan lain,yaitu anggota dari Koperasi itu sendiri yang merupakan guru di SMA saya,jadi sayapun heran dan berpikir……..sebenarnya koperasi sekolah saya ini untuk kesejahteraan anak didiknya atau untuk para guru dan kariyawan…………Mungkin sampai sekarang pun semua hal yang saya ceritakan diatas masih berlaku untuk koperasi sekolah saya.
Demikian pengalaman saya di dunia koperasi,kurang lebihnya saya minta maaf dan semoga pengalaman saya bermanfaat untuk orang banyak,yang baik boleh ditiru tapi yang jelek di buang saja.Terimakasih…………………….

Rabu, 07 Oktober 2009

baru

lagi nyobain cuy