THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 22 Juni 2012

PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

System pajak nasional berbeda-beda dan rumit. Anggota Uni Eropa dilaporakn lebih dari 200 tarif yang berbeda terhadap pajak pertambahan nilai saja. Manajer keuangna harus berurusan dengan aturan-aturan khusus yang menyangkut perpajakan sumber pendapatan dari luar negeri. Akhirnya, perjanjian pajak internasional, undang-undang, dan aturan senantiasa berubah. Perubahan dalam provisi pajak di satu Negara menimbulkan pengaruh yang rumit dan sangat kuas terhadap system perencanaan esensial bagi manajemen. Variabel-variabel mencakup perbedaan utama dalam sitem pajak nasonal (yaitu bagaimana Negara mengenakan pajak terhadap usaha yang beroperasi di wilayah yurisdiksinya), upaya nasional untuk membahas masalah perpajakan ganda (yaitu bagaiman Negara mengenakan pajak terhadap laba entitas usaha nasional yang bersumber dari luar negeri), dan peluang arbitrase antara wilayah yrisdiksi nasioanl bagi perusahaan multinasional. Konsep dasar mencakup istilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, kepitisan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi, seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Keputusan semacam ini seharusnya menghasilkan alokasi sumber daya yang optimal. Apabila pajak mempengaruhi alokasi sumber daya, hasilnya mungkin tidak terlalu optimal. Namun demikian, dalam kenyataannya, jarang sekali pajak bersifat netral. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat kwtidak setujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini. Keanekaragaman System Pajak Nasional suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melkukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar Negeri. Macam-macam Pajak Berbagi jenis pajak yang dihadapi oleh perusahaan yang beroperasi di luar negeri. Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, musah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Yang lainnya, yaitu pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi, tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering digunakan. Umumnya, meraka tersembunyi dalam pos “biaya dan beban lain-lain.” Pajak penghasilan perusahaan mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai. Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Sebagai contoh, misalkan suatu Negara mengekan pajak pungutan sebesar 10% atas bunga yang dibayarkan oleh obligasi. Apabila pajak ini dikenakan terhadap penerinma bunga dari luar negeri, pajak ini umumnya dipungut olh perusahaan pembayar bunga dari smbernya, yang kemudian membayarkan hasil pungutan itu kepada pengumpul pajak di Negara asal. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak komsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjualan perantara. Pajak perbatasan, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang domestic dapat bersaing dalam harga dengan barang impor. Maka, pajak yang dihasilkan terhadap impor dilakukan secara pararel dan pajak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen. Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung, pajak ini dikenakan terhadap pengalihan objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi. Untuk beban pajak terdapat beberapa perbedaan dalam beban pajak secara keseluruhan merupakan sesuatu yang penting dalam bisnis internasional. Banyak pertimbangan lain yang dapat secara signifikan mempengaruhi beban pajak efektif bagi perusahaan multinasional. Perbedaan nasional dalam difinisi penghasilan kena pajak juga merupakan hal yang penting. Misalkan depresiasi, dalam teori, sebagian biaya aktiva dikaitkan menjadi kadaluwarsa jika aktiva tersebut habis digunakan untuk memproduksi pendapatan. Agar sesuai dengan prinsip kesetandingan, biaya ynag kadaluwarsa ini diakui sebagai beban dan dikurangkan dari pendapatan yang terkait. Apabila aktiva dikonsumsi secara merata dalam setiap periode pelaporan, porsi biaya yang setara umumnya dibebankan pada setiap periode untuk keperluan palaporan keuangan eksternal. Sedangkan system administrasi pajak yang digunakan yaitu system klasik dan integrasi. System klasik, pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat pemegang saham. Pemegang saham dikenakan pajak pada saat laba perusahaan dibayarkan sebagai dividen atau pada saat mereka mencairkan investasinya. Sisitem integrasi, pajak perusahaan dan pemegang saham integrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatn perusahaan. Kredit pajak atau system imputasi merupakan jenis system pajak integrasi yang umum. Berdasarkan system ini, pajak dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika dividen dibagikan kepada para pemegang saham. System pemisahan tarof merupakan jenis system pajak terintegrasi yang lain, di mana pajak lebih rendah dikenakan atas laba yang dibagikan (yaitu dividen) dan bukan berdasarkan laba ditahan. Pemajakan Terhadap Sumber Laba dari Luar Negeri dan Pamajakan Ganda Beberapa Negara, seperti Prancis, Kosta Rika, Hong Kong, Panama, Afrika Selatan, Swiss, dan Venezuela menerapkan prinsip pemajakan territorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomosili di dalam negeri yang labanya dihasilkan di luar wilayah tersebut. Hal ini mencerminkan gagarsan bahwa beban pajak perusahaan afiliasi luar negeri harus setara dengan para pesaing local dipandang sebagi perusahaan luar negeri yang kebetulan dimiliki oleh penduduk local. Berdasarkan prinsip pemajakan seluruh dunia, laba luar negeri yang diperoleh sebuah perusahaan domestic terkena pajak yang dikenakan secara penuh baik di Negara tuan rumah maupun negara asal. Untuk menghindari keengganan kalangan usaha untuk berekspansi ke luar negeri dan untuk mempertahankan konsep netralis luar negeri, tempet domisili induk perusahaan dapat memilih untuk mmeperlakukan pajak luar negeri yang dibayarkan sebagai kredit terhadap pajak domestic induk perusahaan atau dedukasi sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak. Perusahaan umumnya memilih sebagai kredit pajak, kerana akan menghasilkan pengurang satu per satu atas kewajiban pajak domestic sedangkan pengurang laba kena pajak hanya sebesar bagian beban pajak luar negeri yang kemudian dikalikan dengan tariff pajak marginal domestic. Negara asal dapat mengenakan sumber pajak luar negeri dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara pembatasan kredit pajak. Pembatasan kredit pajak digunakan untuk mencegah agar kredit pajak luar negeri dapat menghapuskan pajak atas sumber penghasilan domestic, banyak Negara menetapkan batasan umum atas jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan setiap tahunnya. Pajak kredit luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini: •Pembatasan pasif (pendapatan dari investasi) •Pendapatan jasa keuangan •Pendapatan pajak pungutan yang tinggi •Pendapatan transportasi •Dividen dari masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%. Sedangkan dalam perjanjian pajak, para penandatangan perjajian umumnya menyetujuai bagaimana pajak dan intensif pajak akan dikenakan, dihormati, dibagi atau yang lain dihapuskan terhadap pendapatan usaha yang dihasilkan oleh warga Negara dari negeri lain di satu wilayah yirisdiksi pajak. Dengan demikian, kebanyakan perjanjian pajak antara Negara asal dan Negara tuan rumah memungkinkan laba yang dihasilkan oleh perusahaan domestic di Negara tuan rumah akan terkena pajak Negara asal jika perusahaan itu tetap berdiri permanen di sana. Dimensi Perencanaan Pajak Dalam melakukan perencanaan pajak, perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sisitem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antara yurisdiksi pajak nasional sehingga dapat nenurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan. Pergeseran beban dan pendapatan melalui ikatan-ikatan dalam perusahaan juga memberikan peluang tambahan bagi MNC untuk meminimalkan pajak global yang dibayarkan. Sebagai respon atas hal ini, pemerintah nasional senantiasa merancang aturan hokum untuk meminimalkan kesempatan melakukan abitrase yang melibatkan bebrapa yurisdiksi pajak nasional yang berbeda. Pengamatan astas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar: (1) Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha, (2) Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang. Dalam penggabungan Kredit Pajak, laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilakn dari Negara dengan tariff pajak tinggi untuk mengurangi laba yang diteima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak contoh dapat diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang dibagikanoleh perusahaan luar negerilapis dua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional. Dan untuk alokasi akuntansi biaya, alokasi biaya internal di antara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari Negara dengan pajak tinggi ke Negara dengan dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di Negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber daya manusia, teknologi dan riset serta pengembangan akan memaksimalkan pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di Negara dengan pajak tinggi. Penentuan Harga Transfer Internasional Variabel yang Rumit Kebutuhan untuk penentuan harga transfer muncul apabila barang dan jasa dipertukarkan diantara unit-unit organisasi dalam perusahaan yang sama. Sebagai contoh, kebutuhan itu timbul jika salah satu anak perusahaan mengirimkan persediaan kepada anak perusahaan lainnya atau jika induk perusahaan mengenakan beban administrasi dan jasa manajemen, yaitu royalty untuk hal tidak berwujud atau bunga atas pendanaan perusahaan kepada suatu anak perusahaan. Harga transfer menempatkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi diantara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya, harga transfer dicatat sebagai pendapatn oleh satu unit dan biaya oleh unit lainny. Dalam kontribusi akuntansi, para akuntan manajemen dapat memainkan peranna yang signifikan dalam menghitung keseimbangan dalam strategi penentuan harga transfer. Tantangan yang dihadapi adalah mempertahankan perspektif global pada saat mlakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan keputusan penentuan harga. Pengaruh dan keputusan ini terhadap system perusahaan secara keseluruhan harus dilihat terlebih dahulu. Praktik Harga Transfer Perusahaan operasi secara nyata berbeda dalam banyak dimensi seperti ukuran, jenis industry, nasionalitas, struktur organiasasi, derajat keterlibatan internasional, teknolosi produk atau jasa, dan kondisi daya saing oleh karena itu, tidak terlalu mengejutkan apabila berbagai metode penentuan harga transfer dapat ditemukan dalam prektik. Kebanyakan bukti empiris praktik harga transfer didasarkan pada survey lapangan, karena kebijakan penentuan harga perushaan sering kali dianggap sesuatau yang wajib dilakukan, maka survey tersebut harus diinterprestasikan secara hati-hati. Mengingat pengaruh dramatis globalisasi terhadap operasi usaha semenjak tahun 1990-an, kita juga harus berhati-hati apakah survey penentuan harga transfer sebelumnya masih valid hingga hari ini. Masa Depan Kempampuan unutk mengumpulkan pajak tergantung bagaimana mengetahui siapa yang harus membayar, akan tetapi dengan teknik enkripsi yang semakin rumit, maka semakin sukar untuk mengidentifikasikan pembayar pajak. Uang elektronis tanpa pemilik adalah kenyataan. Pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu suatu perusahaan multinasional di nagara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independenyang beroperasi secara wajar dari satu sama lain.. perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi relavan saat ini bgi perusahaan global karena semakin sedikit yang beroperasi dengan cara ini. Sumber : International Accounting, Buku 2 – edisi 5. http://2wir.blogspot.com/2011/05/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html

0 komentar: