THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 30 Mei 2011

Just in Time (JIT)

Pengertian JIT :
Adalah Suatu sitem persediaan yang
banyak mendapat perhatian pada
dua dekade. Dalam JIT persediaan
diusahakan seminimum yang
diperlukan untuk menajaga tetap
berlangsungnya produksi.
Bahan/barang harus tersedia dalam
jumlah dan waktu yang tepat saat
diperlukan, serta dengan spesifikasi
mutu yang tepat sesuai dengan
dikehendaki. Metode JIT akan dapat
dilaksanakan dengan baik apabila
produk yang dibuat hanya memiliki
sedikit variasi / jenis, serta lokasi
pemasok secar fisik berapa tidak
jauh dari perusahaan / pelanggan.
Manfaat JIT :

1.Berkurangnya tingkat persediaan
2.Meningkatkan pengendalian mutu

Klasifikasi ABC dalam persediaan

Klasifikasi ABC merupakan aplikasi persediaan yang menggunakan prinsip Pareto : the critical few and the trivical many ideal untuk memfokuskan kepada persediaan yang bernilai tinggi daripada yang bernialai rendah. Klasifikasi ABC membagi persediaan dalam 3 kelompok beradasarkan volume rupiah tahunan. Volume rupiah tahunan dihitung dari kebutuhan tahunan untuk setiap persediaan dikalikan dengan nilai rupiah per unitnya.

Klasifikasi tersebut sebagai berikut :
Kelas A mewakili 70 – 80 % dari total volume rupiah tahunan
Kelas B mewakili sekitar 15 – 25% dari nilai persediaan tahunan
Kelas C mewakili sekitar 5-15% dari volume rupiah tahunan

Senin, 16 Mei 2011

SEPAK BOLA HARI INI

Madrid - Karim Benzema beberapa kali diisukan akan meninggalkan Real Madrid pada penghujung musim ini. Spekulasi tersebut mendapatkan bantahan dari agen si pemain.

Meski tampil cukup baik musim ini, status Benzema di Madrid tetaplah bukan striker utama. Dia masih berada di bawah bayang-bayang Cristiano Ronaldo dan Gonzalo Higuain.

Di sisi lain, Benzema punya banyak pengagum. Manchester United dan Arsenal disebut-sebut mau menampung striker asal Prancis ini.

Namun, spekulasi di atas ditepis oleh agen Benzema, Karim Djaziri. Djaziri menegaskan kliennya masih berhasrat tinggal di Santiago Bernabeu.

"Karim Benzema tidak berpikir meninggalkan Madrid pada tahap apa pun," tegas Djaziri di AS, seperti dikutip SkySports.

"Dia tak meminta saya untuk bernegosiasi dengan klub mana pun," ujarnya.

"Kabar-kabar itu (soal Benzema akan hengkang) salah. Karim cuma ingin lanjut di Real Madrid dan menunjukkan hal ini lewat penampilan bagusnya akhir-akhir ini," tandas Djaziri. (http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/05/16/162152/1640888/75/benzema-masih-betah-di-madrid?b99110270)
Jakarta - Pihak kepolisian siap mengamankan secara maksimal jalannya Kongres PSSI pada 20 Mei mendatang. Aturan main akan diketatkan, yang tidak punya ID atau undangan, dihimbau tak perlu datang.

"Kami akan pastikan pengamanan diperketat supaya kongres berjalan sebagaimana diharapkan. Jangan berpikir jelek dulu tidak berjalan. Pokoknya kami akan lakukan pengamanan semaksimal mungkin," janji Kapolsek Tanah Abang, AKBP Johanson Ronald, kepada wartawan di Kantor PSSI, Jakarta, usai rapat dengan Komite Normalisasi, Senin (16/5/2011) siang WIB.

Demi menghindari terjadinya kisruh seperti Kongres Pekanbaru 26 Maret lalu, pihak keamanan nantinya akan menyiapkan keamanan berlapis hingga tiga ring di sekitar Hotel Sultan, tempat berlangsungnya kongres.

"Seperti pada pertandingan timnas kemarin, kami membagi tiga ring yakni ring satu tempat diadakannya kongres, ring dua dan tiga adalah lokasi pendaftaran serta tempat menginap para calon ketum serta pejabat FIFA," ujar Ronald lagi.

"Jumlah personel belum bisa dipastikan tapi saya perkirakan sekitar 300-400. Namun bisa bertambah jika ada permintaan. Kami juga akan mengonsentrasikan di sekitar GBK karena kantor PSSI akan diamankan, apabila ada pihak yang tidak senang dan dilampiaskan di sini," tambahnya.

Tim Gegana juga akan diturunkan lima jam sebelum kongres dimulai, demi mensterilkan Hotel Sultan dari ancaman bom.

"Peserta harus dilengkapi dengan ID. Kalau tidak ada tidak boleh masuk. Setiap orang yang keluar masuk pun akan diperiksa," ungkap Ronald yang akan menjadi Kepala Pengamanan Objek saat kongres berlangsung.

Pihak kepolisian juga akan melibatkan Polisi Militer (PM) sebagai antisipasi tindakan seperti di Pekanbaru, ketika banyak tentara berdatangan ke dekat lokasi kongres.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi (TNI datang ke kongres). Kalau ada yang berpakaian bebas ya kita anggap sipil. Ada PM yang bakal bertindak nanti," tuntasnya.

Sementara itu ketua Komite Normalisasi yang juga Komite Pemilihan, Agum Gumelar, belum bisa menyebutkan nama pejabat FIFA yang akan menghadiri kongres sebagai observer.

"Sepertinya FIFA akan mengirimkan dua orang. Namun saya ingatkan, yang tak punya undangan mending tak usah datang deh," tutup Agum.

Dilansir dari situs resmi PSSI, KN telah menyebar 100 undangan kepada pemilik suara.( http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/05/16/161807/1640875/76/polisi-siaga-penuh-amankan-kongres-pssi?b99110270)
Jakarta - Kongres PSSI yang dijadwalkan digelar di Jakarta pada 20 Mei, termasuk untuk memilih ketua umum Periode 2011-2015, diperkirakan menghabiskan biaya Rp 2 miliar. Dana itu berasal dari kas PSSI.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Komite Normalisasi (KN) Agum Gumelar usai menggelar rapat persiapan jelang Kongres di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Senin (16/5/2011) siang WIB.

"Biaya sekitar hampir Rp 2 miliar karena semua anggota PSSI, pemilik suara dan para calon ketum, waketum dan Exco ditampung di hotel atas biaya dari panitia," tutur Agum kepada wartawan.

Rencananya para peserta Kongres ditempatkan di Hotel Sultan, tempat berlangsungnya Kongres tersebut.

Lebih lanjut Agum mengatakan, empat hari menjelang digelarnya Kongres, pihaknya telah melakukan segala persiapan, khususnya soal keamanan. Aspek ini menjadi salah satu prioritas setelah terjadi kericuhan pada kongres di Pekanbaru 26 Maret lalu.

"Pengecekan persiapan dan perencanaan yang dilakukan terkait koordinasi pengamanan sudah kami lakukan. Antisipasi kami ada belajar dari pengalaman kemarin (kongres Pekanbaru), apa-apa yang jadi kendala utama," sambung Agum.

"Kami sudah mempersiapkan langkah-langkahnya dengan berkoordinasi dengan Kapolsek Tanah Abang, Kapolres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya." (http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/05/16/151808/1640788/76/rp-2-m-untuk-biaya-kongres-pssi?b99110270)
Manchester - Dengan skuad yang mereka miliki, Manchester City cukup sukses musim ini. Namun, karena mereka akan bertarung di Liga Champions musim depan, The Citizens pun mungkin akan kembali mendatangkan amunisi baru.

Di bawah komando Roberto Mancini, City sukses mengakhiri puasa gelar 35 tahun denga meraih trofi Piala FA. Mereka juga berhasil lolos ke Liga Champions untuk pertama kalinya.

Meski sudah punya skuad yang dipenuhi para pemain bintang, Mancini merasa skuadnya belum cukup dalam untuk menghadapi musim depan. Pasalnya, klubnya akan menghadapi tantangan besar, bukan cuma di Premier League, tapi juga di Liga Champions.

"Tahun ini saya berpikir kami harus mengambil Tottenham sebagai contoh. Tottenham bermain di Liga Champions sampai babak perempatfinal dan di Premier League mereka cuma peringkat kelima," ujar Mancini di Daily Mail.

"Sulit kalau Anda tak punya skuad yang besar, yang membuat Anda bisa mengganti enam atau tujuh pemain untuk tiap pertandingan," tambah pria asal Italia ini.

"Kami punya tim yang bagus karena kami punya tim yang muda. Kami membeli Mario Balotelli, Edin Dzeko. Cuma satu pemain yang lebih tua. Yaya Toure 28 tahun," katanya.

"Para pemain lainnya juga muda, seperti Jerome Boateng. Semua pemain ini bisa berkembang. Dengan alasan ini, saya optimistis dengan proyek ini," yakin Mancini.

"Kalau perlu, kami bisa membeli pemain bagus lainnya. Kami bisa menjadi tim yang bermain bersama untuk waktu yang lama," imbuhnya.

Meski demikian, kemungkinan pemain yang akan datang ke Eastlands pada bursa transfer mendatang jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Saya tidak berpikir akan ada perubahan besar, cuma mengutak-atik skuad. Kami telah mengumpulkan sebuah kelompok yang rata-rata berumur 24-25 tahun," kata administrator sepakbola City, Brian Marwood.

"Kami yakin ada empat tahun yang bagus dengan kelompok ini, yang masih akan berkembang lagi. Kami sangat tertarik dengan prospek itu," tutur Marwood. (http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/05/16/151345/1640782/72/city-siap-belanja-lagi?b99110270)

Jakarta - Liga Jerman alias Bundesliga musim 2010/2011 telah berakhir dengan Borussia Dortmund tampil sebagai juara, untuk pertama kalinya sejak 2001/2002. Berikut ini statistik kompetisi semusim, seperti dilansir Soccernet:

Juara: Borussia Dortmund
Liga Champions: Dortmund (1), Bayer Leverkusen (2), Bayern Munich (3)
Liga Europa: Hannover (4), Mainz (5)

Terdegradasi: St Pauli (18), Eintracht Frankfurt (17)
Playoff degradasi: Borussia Moenchengladbach (16) – melawan VfL Bochum

Top skorer: Mario Gomez (Bayern Munich, 28 gol), Papiss Demba Cisse (Freiburg, 22 gol), Milovoje Novakovic (Cologne, 17 gol)

Top assist: Christian Tiffert (Kaiserslautern, 17), Franck Ribery (Bayern Munich, 11), Arturo Vidal (Bayer Leverkusen, 11), Thomas Mueller (Bayern Munich, 11), Mario Goetze (Borussia Dortmund, 11)

Total pertandingan: 306
Total gol: 894
Rata-rata gol: 2,92 per game

Jumlah penonton (stadion): 13.051.961
Kemenangan kandang terbesar: VfB Stuttgart 7-0 Borussia Moenchengladbach
Kemenangan tandang terbesar: St Pauli 1-8 Bayern Munich
Skor tim tertinggi: St Pauli 1-8 Bayern Munich
Skor agregat tertinggi: 9 (St Pauli 1-8 Bayern Munic); Bayer Leverkusen 3-6 Borussia Moenchengladbach

Kemenangan beruntun terbanyak: 7 game, Borussia Dortmund
Tak terkalahkan terbanyak: 15 game, Borussia Dortmund
Kekalahan beruntun terbanyak: 7 game, St Pauli
Tak pernah menang terbanyak: 12 game, St Pauli

Kemenangan terbanyak: 23, Borussia Dortmund
Kekalahan paling sedikit: 5, Borussia Dortmund
Seri terbanyak: 11, Werder Bremen, VfL Wolfsburg
Kemenangan paling sedikit: 8, St Pauli
Kekalahan terbanyak: 21, St Pauli
Seri paling sedikit: 3, Hannover 96

Gol terbanyak: 81, Bayern Munich
Rata-rata gol tertinggi: 2,38, Bayern Munich
Gol kebobolan paling sedikit: 22, Borussia Dortmund
Rata-rata gol kebobolan paling sedikit: 0,65 Borussia Dortmund
Selisih gol tertinggi: 45, Borussia Dortmund
Gol paling sedikit: 31, Eintracht Frankfurt
Gol kebobolan terbanyak: 68, St Pauli
Selisih gol paling sedikit: -33, St Pauli
Clean sheet terbanyak: 14, Borussia Dortmund
(http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/05/16/150819/1640772/74/liga-jerman-2010-2011-dalam-statistik?b99110270)
Barcelona - Barcelona menurunkan pemain-pemain pelapis saat menjamu Deportivo La Coruna. Ketiadaan pemain-pemain inti membuat El Barca gagal tampil maksimal dan harus puas dengan hasil imbang 0-0.

Bertanding di hadapan pendukungnya sendiri yang memadati Stadion Camp Nou, Senin (16/5/2011) dinihari WIB, Barcelona tampil santai karena akhir pekan lalu mereka sudah dipastikan jadi juara La Liga.

Pelatih Barca Pep Guardiola menurunkan sejumlah pemain pelapis seperti Andreu Fontas, Marc Bartra, Jonathan dos Santos, Bojan Krkic, Ibrahim Affelay dan Jeffren Suarez. Tidak ada nama Lionel Messi atau duo motor permainan, Xavi dan Andres Iniesta.

Deportivo mampu memanfaatkan absennya pemain-pemain inti Barcelona. Terbukti, saat laga baru berusia dua menit, Lassad Nouioui melepaskan tembakan dari luar kotak penalti tetapi bisa dijinakkan Victor Valdes.

Pada menit 28, pemain depan Barca Ibrahim Afellay memiliki sebuah peluang. Tetapi sepakan berbau spekulasi dari pemain berkebangsaan Belanda itu masih belum menemui sasarannya.

Satu menit babak kedua berlangsung, Barcelona bisa lebih serius mengancam. Akan tetapi, tendangan Javier Mascherano dari luar kotak penalti bisa ditangkap oleh kiper Depor, Daniel Aranzubia.

Pada menit 56, giliran Deportivo yang beroleh peluang. Kali ini, tendangan Aythami Oliva dari jarak 18-an meter bisa ditangkap oleh Valdes. Pertandingan mulai berjalan membosankan.

Valdes sekali lagi mengamankan gawangnya di menit 77. Yang peluangnya dimentahkan oleh Valdes adalah sundulan Diego Colotto dari jarak dekat menyambut umpan silang Juan Carlos Valeron.

Di menit terakhir pertandingan, kans terbaik dalam laga ini lahir ketika Xisco Jimenez lolos di kotak penalti Barcelona, tetapi sepakan striker Depor itu bisa ditolak Valdes dengan kaki.

Tidak lama kemudian, wasit meniup peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan dan skor 0-0 tetap lestari.

Susunan pemain
Barcelona: Valdes; Fontas, Bartra, Abidal (Maxwell 53), Jonathan dos Santos (Romeu); Mascherano (Alves 53), Keita, Thiago, Krkic, Afellay, Suarez

Deportivo: Aranzubia; Colotto, Lopo, Pablo, Laure, Aythami Oliva, Perez, Dominguez, Adrian (Riki), Nouioui (Guardado 65), Valeron (Xisco)
(http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/05/16/034915/1640329/75/barcelona-b-ditahan-deportivo?b991101mainnews)
Villarreal - Walau sudah tidak mungkin mengejar Barcelona, Real Madrid tetap serius saat menghadapi Villarreal. Kemenangan 3-1 pun dibawa pulang Los Merengues dari kandang lawan.

Berbeda dengan Barca yang banyak menurunkan pemain pelapis saat menjamu Deportivo La Coruna, Madrid tetap tampil di Stadion El Madrigal, Senin (16/5/2011) dinihari WIB, dengan kekuatan penuh.

Pertandingan baru memasuki menit 16, Madrid sudah unggul 1-0. Dari serangan balik, Kaka melepas umpan terobosan kepada Marcelo yang tanpa cacat berhasil menceploskan bola ke gawang lawan.

Lima menit kemudian, Madrid menjauh. Cristiano Ronaldo mencetak gol nomor 37 di Liga Spanyol dengan sebuah eksekusi tendangan bebas ciamik dari jarak 15-an meter.

Villarreal bukannya tanpa perlawanan. Pada menit 51, si 'Kapal Selam Kuning' berhasil memperkecil ketertinggalannya jadi 1-2 setelah Cani menyontek masuk bola umpan Marco Ruben dari rusuk kanan.

Di menit terakhir pertandingan, Ronaldo melengkapi penampilannya dengan gol kedua. Mirip dengan gol pertama, Ronaldo kembali menjebol gawang kiper Diego Lopez dengan tendangan bebas.

Dua gol tambahan ini membuat Ronaldo kian kokoh sebagai pemuncak daftar top skorer Liga Spanyol dengan 38 gol. Pemain Portugal itu unggul tujuh gol dari pesaing terdekat, Lionel Messi.

Susunan pemain
Villarreal: Diego Lopez, Mario, Musacchio, Marchena, Capdevila, Senna (Nilmar 73), Bruno, Cani (Cazorla 69), Borja Valero, Marco Ruben (Cicinho 87), Rossi

Madrid: Casillas, Ramos, Pepe, Carvalho, Arbeloa, Alonso, Granero, Marcelo, Kaka (Oezil 70), Ronaldo, Benzema (Di Maria 64)
(http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/05/16/040428/1640330/75/tetap-serius-madrid-tekuk-villarreal-3-1?b991101mainnews)

AUDIT INTERN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Sejarah Audit Intern
Diawali dari negara Amerika Serikat yaitu saat dunia baru saja mengalami depresi ekonomi utama.Sebagai legislatif tindakan korektif,SEC mengharuskan perusahaan terdaftar dengan memberikan laporan keuangan disertifikasi oleh auditor independen.Persyaratan ini mendorong perusahaan untuk membangun departemen audit internal, tujuan utama adalah untuk membantu auditor independen mereka. Pada saat itu, keuangan auditor eksternal tersebut berfokus pada menyatakan pendapat atas kewajaran suatu perusahaan keuangan laporan dari pada mendeteksi kelemahan pengendalian internal atau bahkan administrasi kesalahan. Aturan – aturan SEC audit didasarkan pada sampel terbatas transaksi, bersama dengan ketergantungan lebih besar pada prosedur pengendalian internal. Pada waktu itu, auditor internal terutama berkaitan dengan pemerikasaan catatan akuntansi dan keuangan mendeteksi kesalahn dan penyimpangan dan sering kali sedikit lebih dari bayangan atau asisten untuk auditor independen eksternal. Walter B. Meigs, menulis tentang status auditor internal selama tahun 1930-an,mengamati bahwa auditor internal entah ditugaskan untuk tugas rutis pendarian untuk kesalahan utama dalam dokumen dokumen akuntansi atau mereka tumpangi perwakilan perusahaan memiliki cabang di lokasi yang tersebar secara luas.
Sering sedikit lebih dari pembantu ulama yang melakukan akuntansi rutin rekonsiliasi atau menjabat sebagai personel pendukung ulama.Sisa sisa definisi ini tua internal audit lanjutan di beberapa tempat bahkan ke awal 1970-an. Measkipun suara lain mengatakan sesuatu yang harus dilakukan untuk memperbaiki dan lebih baik memanfaatkan potensi auditor internal, hal hal yang benar-benar dimulai setelah Victor Z. Brink menyelesaikan tesis kuliah tentang perlunya audit internal modern sebelum dia pergi untuk melayani dalam perang dunia II. Setelah perang berkahir, Brink kembali untuk mengatur dan kepala audit internal untuk Ford Motor, dan tesis kuliah diterbikan sebagai sekarang lama-out-edisi-cetak pertama ini Modern Internal Audit. Perusahaan bisnis tahun 1940-ana, ketika audit internal modern baru saja mulai, diperlukan keterampilan yang sangat berbeda diatur dari pada bisnis hari ini. Sebagai contoh, selain dari beberapa perangkat elektro mekanis dan kegiatan di laboratorium penelitian, sistem komputer digital tidak ada. Usaha tidak perlu bagi programer komputer sampai komputer mulai menjadi berguna untuk pencatatan dan fungdi komputasi dan akuntansi lainnya. Demikian pula, perusahaan memiliki hubungan telepin yang sangat dasr, operator switcboard dialihkan semua panggilan masuk ke nomor telepon dekstop terbatas. Hari ini, kita semua terhubung melalui web, otomatis luas diseluruh dunia telekomunikasi dan internet. Meningkatnya kompleksitas bisnis modern dan perusahaan –perusahaan lainnya telah menciptakan kebutuhan auditor internal untuk menjadi spesialis dalam berbagai usaha menguasai. Kita juga bisa menguasai lebih memahami sifaat internal audit hari ini jika kita tahu sesuatu tentang perubahan kondisi dimasa lalu dan perbedaan kebutuhan perubahan tersebut dibuat.
Apa bentuk paling sederhana atau paling primitif dari audit internal dan bagaimana melakukannya menjadi ada? Bagaimana audit internal menanggapi kebutuhan yang berubah? Pada tingkat yang paling primitif, penilaian diri atau fungsi audit internal ada apabila salah satu orang duduk kembali dan sesuatu srvei yang ia dilakukan.
Pada saat itu, individu meminta dia sendiri seberapa baik tugas tertentu telah dicapai dan mungkin ,bagaimana mungkin akan dilakukan dengan lebih baik jika hal itu harus dilakukan lagi. Jika orang kedua terlibat dalam kegiatan ini , fungsi penilaian akan diperluas untuk mencakup evaluasi partisispasi orang kedua dalam berusaha. Dalam usaha kecil, pemilik atau manager akan melakuakan review ini untuk batas tertentu untuk semua karyawan perusahaan. Dalam semua situasi ini, penilaian atau fungsi audit internal sedang dilakukan secara langsung sebagai bagian dari manajemen dasr peran. Namun,karena operasi perusahaan manjadi lebih produktif dan kompleks, tidak lagi memungkinkan bagi pemilik atau manajer tor untuk memiliki cukup kontak dengan semua operasi untuk memuaskan mengkaji efektifitas perusahaan kinerja, tanggung jawab harus didelegasikan Profesi internal audit terus berkembang dengan kemajuan ilmu manajemen setelah perang dunia 2. Hal ini kenseptual mirip dalam banyak cara untuk audit keuangan oleh kantor akuntan publik, jaminan kualitas dan kepatuhan kegiatan perbankan. Banyak teori yang mendasari audit internal adalah berasal dari konsultan manajemen dan profesi akuntan publik. Dengan pelaksanaan di Amerika Serikat dari Sarbanes Oaxley Act tahun 2002, Provesi pertumbuhan dipercepat, sebagai auditor internal banyak memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan hukum.

























BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Audit Intern
Perkembangan profesi internal auditing, dewasa ini melaju sangat cepat seiring dengan perkembangan jaman pada era globalisasi. Adapun definisi atau pengertian internal auditing juga mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Yaitu menurut ara ahli adalah sebagai berikut :
• Menurut Sawyer
“ Intenal auditing is an independent appraisal function establised within an organization to examine and evaluate its activities as a service to organization “
Internal audit adlah suatu fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam suatu organisasi untuk mengkaji dan mengevaluasi aktivitas organisasi untuk mengkaji dan mengevaluasi aktivitas organisasi sebagai bentuk jas ayang diberikan bagi organisasi.
• Menurut Institute of internal Auditor
“Internal auditing is an independent, objektive assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objective by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the affectiveness of risk management, control and governance process’”.
Internal audit adalah suatu aktivitas independen,yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi yang dirancang untuk memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi yang dirangcang untuk memberikan suatu nilai tambah serta meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan keefeektivan manajemen resiko, pengendalian dan proses pengaturan dan pengelolaan organisasi.
• AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
“Internal control comprises the plan of organization and all of the coordinated methods and measures adopted within a business to safeguad its cassets,chek the accuracy and realibility of its accounting data,promate operational efficieny, and encourage adhrence to prescribed manegerial policies”
Pengawasan Intern meliputi susunan organisasi dan semua metode serta ketentuan yang terkoordinir dan dianut dalam perusahaan untuk melindungi harta benda miliknya, memeriksan kecermatan dan seberapa jauh data akuntansi dapat dipercaya, meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan perusahaan yang telah digariskan.
Sesuai dengan defenisi diatas, maka dalam arti sistem pengawasan intern mecakup pengawasan yang dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat akuntansi dan administratif.
a.Pengawasan akuntansi meliputi rencana organisasi dan semua cara dari prosedur yang terutama menyangkut dan berhubugan langsung dengan pengamanan harta benda dan dapat dipercayainya catatan keuangan (pembukuan). Pada umumnya pengawasan akuntansi meliputi sistem pemberian wewenang (otorisasi) dan sistem persetujuan pemisahaan antara tugas operasional, tugas penyimpanan harta kekayaan dan tugas pembukuan, pengawasan fisik dan pemeriksaan intern (internal audit).
b.Pengawasan administratif meliputi rencana organisasi dan semua cara dan prosedur yang terutama menyangkut efisiensi usaha dan ketaatan terahadap kebijaksanaan pimpinan perusahaan yang pada umumnya tidak lansung berhubungan dengan pembukuan (akuntansi). Dalam pengawasan administratif termasuk analisa statistik, time and motion study, laporan kegiatan, program latihan pegawai dan pengawasan mutu.

Dari defenisi diatas mengenai pengertian sistem pengawasan intern maka jelas betapa pentingnya peranan sistem itu dalam rangka tercapainya tujuan usaha secara efektif dan efisien. Dengan perkataan lain pengertian tersebut mengandung arti bahwa tujuan pengawasan intern menjamin pemakaian kekayaan pemakaian kekayaan perusahaan yang telah ditetapkan.
Sistem internal control yang baik tidak dapat menjamin tidak adanya penyimpangan kecurangan dan pemborosan dalam suatu perusahaan, apabila orang-orang yang melaksanakan kegiatan tersebut tidak selalu bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapka. Usaha untuk melaksanakan sistem intern control yang baik adalah dilaksanakan sistem internal control yang baik adalah dilaksanakannya pemeriksaan yang teratur oleh pimpinan perusahaan dengan membuatu suatu departemen / bagian yang disebut departemen Internal Auditing.
Semakin berkembanya satuan-satuan usaha ekonomis, baik ditinjau dari unit-unit operasi maupun struktur organisasi menurut suatu sistem manajemen yang lebih baik, dengan mempekerjakan pekerja atau karyawan yang sesuai dengan keahliannya pada berbagai bidang tingkat unit operasi dan tempat yang berbeda pula. Dengan bertambah kompleksnya tugas-tugas manajemen, maka mereka tidak mampu melakukan pengawasan dan koordinasi yang efektif untuk seluruh perusahaan. Oleh karena itu manajemen perlu dibantu oleh suatu unit yang khusus mengenai dan menelaah prosedur-prosedur dan operasi perusahaan.
Dengan adanya departemen Internal Audit, diharapkan akan dapat membantu anggota manajemen dalam berbagai hal, seperti menelaah prosedur operasi dari berbagai unit dan melaporkan hal-hal yang menyangkut tingkat kepatuhan terhadap kebijasanaan pimpinan perusahaan, efisiensi, unit usaha atau efektifitas sistem pengawasan intern. Hal inilah yang melatar belakangi timbulnya spesialisasi bidang pemeriksaan intern, yang menuntut tidak hanya keahlian dalam bidang akuntansi tetapi juga keahlian bidang lainnya.
Meskipun dunia usaha sekarang ini mempunyai perhatian yang semakin meningkat terhadap sistem pengawasan intern yang baik, tetapi pengawasan intern tersebut tidaklah dapat berlaku secara universil, suatu sistem yang baik untuk suatu perusahaan belum tentu baik untuk perusahaan lain meskipun perusahaan itu termasuk dalam bidang usaha yang sejenis. Namun beberapa ciri-ciri sistem pengawasan intern yang memadai adalah adanya empat unsur seperti berikut ini:
1. Suatu bagan organisasi yang menungkinkan pemisahan fungsi secara tepat.
2. Sistem pemberian wewenang serta prosedur pencatatan yang layak agar tercapai pengawasan akuntansi yang cukup atas aktiva, hutang-hutang, hasil dan biaya.
3. Praktek yang sehat harus diikuti dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap bagian organisasi.
4. Pegawai-pegawai yang kualitasnya seimbang dengan tanggung jawab.
Keempat unsur ini yang masing-masing sama pentingnya merupakan dasar
pengawasan intern yang baik kelemahan yang menyolok dalam salah satu
diantaranya dapat menghambat tujuan sistem itu sendiri.
Dengan sistem pengawasan intern yang memenuhi syarat sebagaimana
dalam mencapai tujuannya. Namun demikian tujuan pengawasan intern hanya akan tercapai apabila pelaksanaanya semua prosedur, metode dan teknik yang menjadi unsur dari sistem itu sendiri bener-benar sesuai dengan semestinya. Untuk menjaga agar pelaksanaan itu benar dikerjakan maka perusahaan yang cukup besar umumnya memerlukan suatu bagian khusus yang disebut bagian pemeriksa intern ( Internal Auditing Departement). Bagian ini mempunyai tugas antara lain untuk Meneliti dan mengawasi apakah sistem pengawasan intern tetap memenuhi fungsinya dengan mengadakan pemeriksaan yang kontinue di dalam perusahaan. Petugas yang memimpin ini untuk melakukan pemeriksaan itu disebut dengan pemeriksaan intern (Internal Auditor).
DaIam melaksanakan pemeriksaan Internal Auditor akan menyelidiki dan meneliti keefektifan sistem pengawasan yang ada. Dengan mengadakan penelitian terhadap pengawasan intern secara berkesinambungan akan dapat diketahui apakah berbagai depertemen atau unit lainnya dalam perusahaan telah melaksanakan fungsinya dengan baik atau belum. Jadi pemeriksaan intern yang dilakukan oleh Internal auditor adalah merupakan suatu alat pengawasan yangpenting untuk mengukur dan menilai keefektifan pengawasan-pegawasan yang ada di dalam perusahaan.
Beberapa pendapat mengenai pengertian Internal Auditing juga diberikan oleh beberapa penulis. Berikut ini adalah salah satu diantaranya, yang memberikan batasan pengertian Internal Auditing sebagai berikut:
Status aktivitias penilaian yang bebas atau indnpenden dalam organisasi perusahaan untuk meneliti kembali dalam bidang akuntansi, keuangan dan bidang-bidang lain sebagai dasar memberikan servis pada manajemen.
(S. Hadibroto.dan Oemat Witarsa, Sistem Pengawasan Intern, LPFE UI, Jakarta,)
2.2 Perbedaan Audit Intern dan Audit Ekstern
Adapun perbadaan audit intern dengan audit ekstern adalah sebagai berikut :
Audit Internal Audit Eksternal
Subjek adalah pegawai organisasi yangbersangkutan atau dapat pula pihak luar dalam hubungan kerja
outsourcing
Subjek adalah pihak luar yang independen(Akuntan Publik).
Melayani kebutuhan manajemen, oleh karena itufungsi audit internalmerupakan bagian dari organisasi yangbersangkutan.. Melayani kebutuhan pihak ketiga yangmemerlukan informasi keuangan yangreliabel
Fokus ke masa depan untuk membantumanajemen mencapai sasaran dan tujuanorganisasi secara efektif dan efisien.. Fokus kepada akurasi dan dapat dipahaminya kejadian historis seperti yang diekspresikan dalam laporan keuangan
Berkepentingan secara langsung dalampencegahan fraud dalam berbagai bentuk atau tingkat aktivitas yang direview Berkepentingan secara insidental dalampencegahan/pendeteksian fraud secara umum,tetapi berkepentingan secara langsung bilaterdapat pengaruh yang bersifat material padalaporan keuangan
Independen terhadap aktivitas yangdiaudit, tetapi siap merespon kebutuhandan keinginan manajemen. Independen terhadap manajemen/klien baik dalam penampilan maupun sikap mental.
Review atas aktivitas dilakukan secaraterus menerus (kontinyu). Review atascatatan/dokumen yangmendukung laporan keuangan secara periodik (umumnya setiap satu tahun sekali).

2.3 Fungsi dan Tujuan Internal Auditing
Seperti telah dikemukakan bahwa Internal Auditing merupakan salah satu unsur daripada pengawasan yang dibina oleh manejemen, dengan fungsi utama adalah untuk menilai apakah pengawasan intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
1.Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2.Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3.Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.
4.Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5.Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.
Dari penjelasan diatas, bahwasanya tujuan dan luas pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif mengenai hasil analisa, penilaian, rekomendasi,dan komentar atas aktivitas yang diperiksanya. Sebab itu internal auditing haruslah memperhatikan semua tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya dalam rangka usaha pencapaian tujauan perusahaan.
Adapun tujuan Internal Auditing yang dikemukanan oleh ahli yang lain
adalah:
1.Membantu manajemen untuk mendapatkan administrasi perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaan operasi kerja perusahaan.
2.Menentukan kebenaran dari data keuangan yang dibuat dan kefektifan dari prosedur intern.
3.Memberikan dan memperbaiki kerja yang tidak efisien.
4.Membuat rekomendasi perubahan yang diperlukan dalam beberapa fase kerja.
5.Menentukan sejauh mana perlindungan pencatatan dan pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan.
6.Menetukan tingkat koordinasi dan kerja sama dari kebijaksanaan manajemen.

























BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Ruang Lingkup Audit
Ruang lingkup audit atau cakupan (scope) pekerjaan internal audit adalah seluas fungsi manajemen, sehingga cakupannya meliputi bidang finansial dan non finansial.
1. Audit finansial merupakan jenis audit yanglebih berorientasi (focus) apda masalah keuangan. Sasaran audit keuangan adalah kewajaran atas laporan keuangan yang telah disajikan manajemen. Pada saat ini orientasi internal auditor tidak pada masalah audit keuangan saja, namun titik berat lebih difokuskan pada audit operasional di perusahaan. Hal tersebut disebabkan audit atas laporan keuangan perusahaan telah dilakukan oleh eksternal auditor pada waktu audit umum (general audit) tahunan. General audit dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) atau badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Audit Operasional
Istilah lain dari audit operasional adalah audit manajemen (management audit) atau audit kinerja (performance auditing).
Sasaran dari audit operasional adalah penilaian maasalah efesiensi, efektifitas dan ekonomis (3E). Padasaat ini dan kemudian hari, audit operasional (audit manajemen) semakin penting perannya bagi organisasi usaha. Bagi perusahaan, yang penting dari hasil audit bukan semata-mata masalah kebenaran formal, tetapi manfaatnya untuk meningkatkan kinerja organisasi. Selain internal auditor, audit operasional juga dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Compliance Audit
Audit ketaatan / kepatuhan (compliance audit) adalah suatu audit yang bertujuan untuk menguji apakah pelaksaan/kegiatan telah sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku. Peraturan / ketentuan yang dijadikan kriteria dalam compliance audit antara lain :
• Peraturan / Undang undang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atau Badan / Lembaga lain yang terkait.
• Kebijakan / Sistem & Prosedur yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan (Direksi).
Selain internal auditor, compliance audit juga dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bagi perusahaan yang telah mendapatkan ISO 19000 dan sejenisnya, compliance audit perlu dilakukan oleh auditor ISO dalam rangka mempertahankan sertifikat ISO yang telah diraih perusahaan tersebut.
4. Fraud Audit
Audit kecurangan (Fraud audit) adalah audit yang ditujukan untuk mengungkap adanya kasus yang berindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merugikan perusahaan / negara dan menguntungkan pribadi maupun kelompok (Organisasi) atau pihak ketiga. Istilah lain dari fraud audit adalah audit khusus atau audit investigasi (investigative audit). Dalam fraud audit, internal auditor perlu membuat bagan arus (flow chart) serta modus operasi berupa uraian tentang cara cara melakukan tindak kejahatan (tindak pidana korupsi). Perkembangan fraud audit pada saat ini cukup pesat, misalnya untuk mengungkap adanya fraud dibidang keuangan diperlukan ilmu mengenai akuntansi forensik (foensic accounting) dalam kejahatan keuangan di perusahaan, seperti halnya dalam ilmu kedokteran terdapat bedah forensik untuk mengungkap penyebab terjadinya kematian seseorang. Saat ini telah berkembang juga fornsik audit, hal ini terkait dengan upaya pemenuhan bukti audit yang akan dipakai untuk kepentingan sidang di Pengadilan sehingga bukti audit tersebut dapat berkekuatan hukum.
3.2 Sertivikasi Internal Auditor
1. Tingkat Nasional
Sertifikasi internal auditor tingkat nasional dilakukan oleh Dewan Standar Qualified Internal Auditor yang berhak mengeluarkan gelar QIA bagi auditor yang telah memiliki persyaratan tertentu. Gelar QIA dapat didapat oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatiha / ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari tiga jenjang, sebagai berikut :
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I & II.
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I & II.
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial.
Setiap jejang pendidikan akan dilakukan ujian ujian dan bagi peserta yang lulus dijenjang pelatihan tersebut akan memperoleh sertivikat. Khusus pada tingkat Manajerial selain auditor harus menempuh ujian komprehensif serta wajib membuat paper (makalah) yang dipresentasikan dihadapan Dewan Penguji dari sertifikasi QIA. Apabila peserta telah berhasil lulus untuk ketiga jenjang yang disyaratkan tersebut, maka yang bersangkutan berhak memperoleh gelar QIA (Qualified Internal Auditor). Dan apabila setelah 3 tahun sejak internal auditor tersebut memperoleh gelar QIA, namun belum memenuhi perolehan / kewajiban PPL minimal 180 jam, maka gelar QIA tersebut dapat dicabut kembali oleh dewan setifikasi QIA.
Ketentuan tentang Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) diatur oleh Dewan sertifikasi QIA sebagai berikut :
• Kredit PPL untuk memenuhi kewajiban tersebut dapat diperoleh melalui tiga jalur kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan / pengajaran : kuliah pada lembaga pendidikan tinggi, peserta seminar / konferensi / pelatihan / workshop, moderator / pembicara, pengajar pelatihan bidang auditing, kegiatan pembinaan dan pengembangan auditor dikantor sendiri (inhouse).
2. Publikasi : penulisan artikel ,makalah / diktat (modul) / buku, penterjemahan buku, editor / penyunting penulisan buku.
3. Praktisi : praktek sebagai auditor dalam satu tahun sesuai jam penugasan (maksimal kredit 30 jam per tahun).
• Kredit PPL tersebut dapat diperoleh melalui keanggotaan dan partisipasi dalam riset serta kegiatan kegiatan yang diadakan oleh YPIA, Perguruan Tinggi ataupun lembaga-lembaga lain yang diakui mutunya oleh Dewan sertifikasi QIA.
• Kredit PPL diberikan pada kegiatan yang berkaitan dengan bidang audit, manajemen, bisnis, keuangan dan sejenisnya.
• Setiap pemegng QIA diwajibkan melaporkan pengumpulan kredit PPL-nya kepada Dewan Sertifikasi QIA pada setiap akhir tahun.
• Dewan Sertifikasi QIA secar periodik mengadakan rapat untuk menilai kredit PPL yang diperoleh masing masing QIA.
2. Tingkat Internasional
Sertifikat yang dapat diperoleh oleh para internal auditor pada tigkat internasional antara lain sebagai berikut :
1. Certified Internal Auditor (CIA)
CIA merupakan gelar profesi internal auditor yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors. Seorang internal auditor yang lulu ujian sertifikasi CIA berhak memperoleh gelar CIA.
2.Certified Information System Auditor (CISA)
Gelar tersebut diberikan kepada auditor yang mengkhususkan pada bidang audit Sistem Informasi /EDP audit yang telah lulus dalam ujian sertifikasi.
3.Certified Fraud Examiner (CFE)
Gelar CFE diberikan kepada auditor yang telah lulus sertifikasi dibidang fraud audit dan telah lulu ujian sertifikasi.
4.Certified Bank Auditor (CBA)
Gelar CBA diberikan kepada auditor yang mengkhususkan di bidang audit perbankan dan telah lulus ujian sertifikasi.
3.3 Laporan Internal Auditor.
Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggung jawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai.
Sebelum membuat laporan, internal auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa. Dalam melaksanakan internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.
Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, star internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut. Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan, star internal auditor harus memperoleh sural penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaannya telah dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar perlu persiapan, sebagai berikut:
a.Pengumpuian data/informasi yang menjadi dasar usulan pemeriksaan.
b.Kertas-kertas keIja pemeriksaan (working paper), kertas keIja ini merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh staf-stafinternal auditing untuk menghimpun data.
3.4 Peran Internal Auditor di Era Globalisasi
Globalisasi yang membawa liberalisasi pada segala bidang, termasuk liberalisasi ekonomi mendorong profesi internal audit untuk lebih responsif terhadap kebutuhan manajemen dalam rangka meningktkan keunggulan kompetitif di pasar bisnis. Di era globalisasi, auditor internal akan menghadapi tantangan yang lebih berat terutama adanya perkembangan yang pesat dalam bidang teknologi informasi serta lingkungan yang turbulensi.
Menurut Hery (2004), sebagai penilaian dan persepsi negatif sering ditujukan terhadap fungsi internal audit. Auditee sering kali merasa bahwa keberadaan Devisi Internal Audit hanya akan mendatangkan cost yang lebih besar dibandingkan benefit yang akan diterima. Auditor internal dianggap masih jauh peranannya untuk dapat mejadi seorang konsultan internal (yang merupakan ekspresi tertinggi dalam peran pengawas internal). Seringkali usulan perubahan atau rekomendasi dari audit internal masih dianggap menyulitkan dan merugikan bagi auditee, bahkan terkesan formalitas dan cenderung mengabaikan tingkat kesulitan tau kendala yang akan dihadapi auditee nantinya atas pelaksanaan saran dari bagian audit internal tersebut.
Terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh Internal Auditor agar dapat berperan dalam penigkatan kinerja perusahaan, yaitu :
1. Value Added Internal Auditing
Pada awal abad 21, perkembangan profesi internal auditing sangat pesat, hal ini ditunjukkan dengan adanya peran internal auditor dalam assurance & consulting activity. Salah satu hal yang cukup penting yang terkait dengan peran tersebut adalah adanya control self assesment (CSA). Selain itu saat ini internal auditor telah melakukan pendekatan audit secara sistematis & multi disiplin (systematic & multydiciplined approach) serta melakukan evaluasi & menilai efektifitas risk management, control & governance processes. Adanya peran tersebut diatas, maka keberadaan internal auditor dapat memberikan nilai tambah (value adda) bagi organisasi (perusahaan). Value added auditing adalah suatu audit dalam rangka meningkatkan profitabilitas serta kepuasan pelanggan (customer satisfaction).
Internal auditor perlu membangun & menjaga hubungan baik (relationship) dengan pihak auditee melalui monitoring tindak lanjut serta menerima umpan balik (feedback) yang dilakukan oleh auditee. Ruang lingkup dari value added internal auditing meliputi :
1. Audit sistem informasi (Information System Audit).
2. Audit kepatuhan (Compliance Audit).
3. Audit laporan keuangan & pengendalian (Financial reporting & control audit).
4. Audit program & kinerja (Program & performance audit).
Agar internal auditor dapat berfungsi sebagai auditor yang bernilai tambah, maka para internal auditor hendaknya dapat melakukan assesment atas :
1. Operational & quality sefectiveness.
2. Business risk.
3. Business & process control.
4. Process & business efficiencies.
5. Cost reduction opportunities.
6. Waste elimination opprtunities.
7. Corporate governance efectiveness.
Tujuan dari value added audit adalah agar internal auditor dapat :
a. Memberikan analisis operasional secara objektif & independen.
b. Menguji berbagai fungsi d,proses dan aktivitas suatu organisasi serta external value chain.
c. Membantu organisasi dalam merancang strategi bisnis yang objektif.
d. Melakukan assesment secara sistematis dengan pendekatan multi disiplin.
e. Melakukan evaluasi & menilai efektifitas risk management, control & governance processes.
2. Risk Based Internal Auditing
Pola audit yang didasarkan atas pendekatan risiko (risk based audit approach) yang dilakukan oleh internal auditor lebih difokuskan terhadap masalah parameter risk assesment yang diformulasikan pada risk based audit plan. Berdasarkan risk assesment tersebut dapat diketahui risk matrix, sehingga dapat membantu internal auditor untuk menyusun risk audit matrix. Manfaat yang akan diperoleh internal auditor apabila menggunakan risk based audit approach, antara lain internal auditor akan lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat meningkatkan kinerja Departemen / Bagian Internal Audit.
Terdapat tiga aspek dalam Risk Based Auditing, yaitu penggunaan faktor risiko (risk factor) dalam audit planning ,identifikasi independent risk & assesment dan partisipasi dalam inisiatif risk management & processes. Cakupan dari risk based internal audit termasuk dilakukannya identifikasi atas inherent business risks dan control risk yang potensial. Departemen Internal Audit dapat melakukan review secara periodik tiap tahun atas risk based internal audit dikaitkan dengan audit plan. Manajemen puncak (Board of Director) dan Komite Audit dapat melakukan assesment atas kinerja (performance) dari risk based internal audit untuk mengeahui rebilitas,keakuratan dan objektivitasnya. Profil risiko (Risk profile) atas risk based internal audit idokumentasikan dalam audit plan yang dibuat oleh Departemen Internal Audit. Risk profile tersebut dapat digunakan untuk melakukan evaluasi apakah metodologi risk assesment telah rasional. Manfaat diterapkannya pendekatan risk based internal auditor dalam melakukan audit, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kinerja Departemen Internal audit. Penjelasan lebih lanjut tentang Risk Based Internal Auditing,dapat dibaca artikel penulis pada Media Akuntansi, Edisi April 2003.



























BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa profesi internal audit abad 21 di Indonesia sudah cukup pesat, antara lain ditujukan dengan :
1.Terbentuknya beberapa organisasi profesi yang menghimpun para internal auditor, yaitu Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FKSPI), Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) serta Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesian Chapter.
2. Para Internal Auditor pada saat ini sedang berupaya untuk menuju paradigma baru serta bernilai tambah (value added) bagi peningkatan kinerja perusahaan.
3.Respon dari kalangan perguruan tinggi terhadap perkembangan internal audit juga cukup baik,internal auditing saat ini sudah menjadi mata kuliah wajib pada kurikulum program S1 Akuntansi.















DAFTAR PUSTAKA

Hery,”Menuju Reposisi Peran Internal Audit dalam Era Globalisasi”, Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi ( LPEE) Universitas Trisakti, Jakarta,Volume 4,N0. 3,Desember 2004.
Hoesodo,Soekardi,Peran Internal Auditor Abad 21, Materi Traning Internal Audit Tingkat Manajerial, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Jakarta, 1999.
Konsorsium Organisasi Audit Internal, ”Standar Profesi Audit Internal”, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA),Jakarta, 2004.
Sawyer, Lawrence B., ” Sawyer’s Internal Auditing : The Practice of Modern Internal Auditing”, The Institute of Internal Auditors, 2003.
The Institute Internal Auditors, The Standars for The Professional Practice Of Internal Auditing (SPPIA), 2002.

AUDIT LINGKUNGAN

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam dunia yang modern ini banyak akan permasalahan yang dihadapi setiap pribadi atau organisasi, salah satu dari permasalahan tersebut adalah lingkungan hidup, Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi bagian dalam kehidupan manusia, bahkan saat ini masalah lingkungan telah menjadi isu global dan penting untuk dibicarakan karena menyangkut kepentingan seluruh umat manusia. Empat puluh tahun terakhir ini telah terjadi perubahan cara pandang dalam melihat masalah lingkungan. Pada tahun enam puluhan masalah lingkungan hanya dipandang sebagai masalah lokal, pencemaran udara di perkotaan, masalah limbah industri dan sebagainya. Pada tahun tujuh puluhan masalah lingkungan di pandang sebagai masalah global seperti hujan asam, kerusakan lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim. Pada tahun delapan puluhan timbul kesadaran bahwa masalah lingkungan global dapat mengancam kelangsungan pembangunan ekonomi.
Pada tahun sembilan puluhan munculah kesadaran masyarakat akan perlunya suatu alat analisis yang obyektif untuk menilai kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan.Salah satu isu utama yangmendapat perhatian besar masyarakat dunia adalah. pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan industri. Pengusaha industri dituntut untuk merubah sistem manajemen lingkungan agar sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Audit lingkungan merupakan alat untuk memverifikasi secara obyektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya, dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.





























BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Audit Lingkungan
Pengertian audit lingkungan sangat luas, dibawah ini adalah berbagai pengertian dari audit lingkungan :
 Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan untuk memverifikasi secara objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan merupakan upaya proaktif suatu perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan pengendalian emisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif dari masyarakat terhadap perusahaan. (blog.mercubuana.co.id 2010)
 Suatu penilaian yang sistematis, didokumentasikan, berkala, dan obyektif bagaimana organisasi, manajemen, dan semua aktiva memiliki kontribusi untuk mengamankan lingkungan dengan melakukan pengendalian manajemen terhadap lingkungan termasuk memenuhi persyaratan dan standar-2 yang berlaku. (Menurut A.H. Millichamp).
 Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.( Pasal 1 (23), 28, 29 UU No 23/1997 ).
 Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan
kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan tentang pengelolaan lingkungan.
a. Alat manajemen
Berisi evaluasi (sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif)
b. Sasaran
1. Mengetahui kinerja
• Organisasi
• Sistem manajemen
• Peralatan
• Pentaatan Peraturan Perundangan
2. Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan (wikipedia)
 Proses menemukan tingkat yang dipilih dari suatu organisasi untuk mentaati persyaratan peraturan dan kebijakan serta standar internal.
Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.
Falsafah manajemen lingkungan
1. Pemecahan masalah
2. Mengelola ketaatan
3. Mengelola kepastian lingkungan
(The International Chamber of Commerce 1989)
Dari banyaknya definisi diatas dapat diambil intisarinya yaitu adalah :
1. Audit lingkungan merupakan alat manajemen, akan tetapi dapat juga digunakan sebagai alat dari badan pengatur dan setiap kelompok yang berhubungan dalam menilai kinerja lingkungan.
2. Audit lingkungan harus sistematis (bukan semarangan), didokumentasikan, berkala (bukan hanya sekali), dan obyektif (tidak menutupi kesalahan).
3. Audit lingkungan meningkatkan kinerja / performa.
4. Tujuan audit lingkungan adalah memberi kontribusi untuk mengamankan lingkungan.
5. Audit lingkungan merupakan bagian dari sistem manajemen.
6. Audit lingkungan berhubungan dengan menilai kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan persyaratan peraturan, akan tetapi juga dengan standar yang sesuai menurut pandangan manajemen.
Audit lingkungan menyatakan secara tidak langsung gagasan berikut :
1. Sekumpulan pengaturan lingkungan yang direncanakan dan prosedur-prosedur, yaitu perusahaan dan semua manajemen serta stafnya menyadarinya.
2. Termasuk persyaratan legal dan juga tujuan manajemen.
3. Suatu penilaian apakah pengaturan yang direncanakan secara efektif dimplementasikan dan apakah mereka cocok untuk memenuhi kebijakan lingkungan perusahaan.
Mengapa audit lingkungan dilakukan ?
 Keinginan dewan direksi atau CEO untuk mendapatkan kepastian bahwa perusahaan bertanggung jawab dan secara memadai menangani tanggung jawab lingkungannya.
 Inisiatif manajemen tingkat yang lebih rendah atau menengah untuk memperbaiki aktivitas pengelolaan lingkungan yang ada dan mengejar apa yang perusahaan lain sedang lakukan.
 Kejadian dari masalah atau kecelakaan lingkungan.
 Tanggapan terhadap suatu keinginan untuk mengantisipasi dan menghadapi masalah potensial.
2.2 Manfaat Audit Lingkungan
Dari definisi diatas dapat juga dimengerti apa manfaat dari audit lingkungan tersebut, antara lain adalah :
 Untuk meningkatkan efektifitas manajemen dan rasa memperbaiki aktifitas pengelolaan lingkungan yang ada Audit lingkungan di Indonesia, Sesuai dengan GBHN 1993, sistem yang dianut dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Pembangunan yang dilakukan untuk mengolah sumber daya alam, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.”
 Dasar hukum upaya pelestarian lingkungan hidup adalah Undang undang no 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
 Pelaksanaan audit lingkungan hidup bersifat sukarela dan pemerintah tidak mewajibkan semua perusahaan melakukan audit lingkungan, namun pemerintah berhak melakukan pemeriksaaan.
 Auditing sebagai komponen dari manajemen lingkungan:
– Manajemen lingkungan merupakan kerangka kerja atau metode untuk menuntun organisasi dalam mencapai dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan dari manfaat audit lingkungan adalah :
audit lingkungan merupakan suatu system manajemen lingkungan kerangka kerja atau untuk menuntun suatu organisasi untuk mencapai dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.tahap evolusi dalam manajemen dari aktivitas lingkungan : pemecahan masalah, mengelola ketaatan , dan mengelola kepastian lingkungan.Dan dapat disimpulkan juga manfaat sebenarnya adalah :
a. Mengidentifikasi resiko lingkungan.
b. Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan.
c. Menghindari kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha, publikasi pencemaran nama).
d. Mencegah tekanan sanksi hukum.
e. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan.
f. Menyediakan informasi.
g. Meningkatkan efektivitas manajemen.
h. Perasaan dari kesenangan atau keamanan yang meningkat.
Siapa yang menerima manfaat dari audit lingkungan?
1. Entitas korporat (reputasi perusahaan diperbaiki).
2. Individual.
2.3 Tujuan dan Fungsi Audit Lingkungan
Tujuan audit lingkungan sangatlah luas, tergantung sudut pandang yang kita lihat. Dibawah ini adalah pendapat para ahli terhadap tujuan audit lingkungan :
 Menurut Grant Ledgerwood, Elizabeth Street, dan Riki Therivel, bahwa audit lingkungan mempunyai 3 tujuan yang luas, yaitu :
1. Ketaatan terhadap peraturan.
2. Bantuan untuk akuisisi dan penjualan aktiva.
3. Pengembangan korporat terhadap misi penghijauan.
 Menurut The International Chamber of Commerce :
Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.
 Apabila beroperasi secara efektif, suatu sistem manajemen lingkungan korporat memberikan manajemen pengetahuan yaitu :
1. Perusahaan mentaati hukum dan peraturan lingkungan.
2. Kebijakan & prosedur secara jelas didefinisikan dan diumumkan ke seluruh organisasi.
3. Risiko korporat yang berasal dari risiko lingkungan dinyatakan dan berada dibawah pengendalian.
4. Perusahaan mempunyai sumber daya dan staf yang tepat untuk pekerjaan lingkungan, menggunakan sumber daya tersebut, dan dapat mengendalikan masa depan suber daya tersebut.
Sistem manajemen lingkungan terdiri dari beberapa fungsi yang saling berkaitan :
1. Perencanaan.
2. Pengorganisasian.
3. Menuntuk & mengarahkan.
4. Mengkomunikasikan.
5. Mengendalikan & menelaah.
Dengan fungsi manajemen lingkungan yang saling berkaitan tersebut dapat disimpulkan fungsi audit lingkungan,yaitu :
a. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu lingkungan.
b. Dokumen suatu usaha pelaksanaan :
• SOP (Prosedur Standar Operasi).
• Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan.
• Tanggap Darurat.
c. Jaminan menghindari kerusakan lingkungan.
d. Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
e. Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah, identifikasi proses daur hidup).
Penyebab dari kondisi industri yang berisiko adalah :
1. Orang yang tidak memahami peraturan dan prosedur secara baik,sehingga tidak memperhatikan setiap detil pekerjaan.
2. Fasilitas fisik yang tidak memadai.
3. Sistem manajemen yang terbatas.
4. Prosedur yang tidak memadai, tidak sesuai atau kuno.
5. Kekuatan eksternal, seperti gempa bumi, angin topan/badai, kerusuhan / huru-hara, dan sabotase.
6. Tekanan internal yang bersaing (memperoleh laba sebanyak-banyaknya).

















BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Prinsip Dasar Audit Lingkungan.
Sebenarnya prinsip dalam audit lingkungan tergantung pelaksana atau auditor masing masing, akan tetapi disini terdapat prinsip yang mendasar yaitu adalah :
a. Karakteristik.
1. Metodologi Komprehensif.
2. Konsep pembuktian dan pengujian.
3. Pengukuran dan standar yang sesuai.
4. Laporan tertulis.
b. Kunci Keberhasilan.
1. Dukungan pihak pimpinan.
2. Keikutsertaan semua pihak.
3. Kemandirian dan obyektifiktas auditor.
4. Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit.
3.2 Pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia.
Ketika melihat audit lingkungan, kadang terpikir ini adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi lingkungan hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan hanya merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit lingkungan dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam perundang-undangan negeri ini.
Kementerian Lingkungan Hidup sendiri telah mengeluarkan turunan UU mengenai audit lingkungan, yaitu KepMenLH No 30/2001 [p], juga sebelumnya pada KepMenLH No 42/1994.
Gaung Audit Lingkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL yang ada sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan. [Arimbi]. Namun kenyataannya masih sangat sulit melihat terjadinya proses audit lingkungan terhadap pelaku usaha. Hal ini juga lebih dikarenakan tidak ada kewajiban pelaku usaha untuk melakukan audit lingkungan, yang ada hanyalah kesukarelaan.
Dalam Standar Nasional Indonesia, pedoman audit lingkungan telah diabolisi (tidak dipergunakan lagi). Diantaranya adalah SNI 19-14010-1997 tentang Pedoman audit lingkungan – Prinsip umum, SNI 19-14011-1997 tentang Pedoman untuk pengauditan lingkungan – Prosedur audit – Pengauditan sistem manajemen lingkungan dan SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman audit untuk lingkungan – Kriteria kualifikasi untuk auditor lingkungan.
Melihat tidak pentingnya audit lingkungan dalam tataran kebijakan, maka tidak salah bila telah terjadi pengarahan negeri bencana ini ke arah ecosida, yang bisa jadi terjadi tidak lebih dari 7 tahun lagi.
3.3 Perkembangan Audit Lingkungan di Indonesia
Ketika geger kebocoran pipa PT. Inti Indorayon Utama, Menteri Negara Lingkuan Hidup, Sarwono Kusumaatmaja segera menyerukan untuk melakukan AuditLingkuna atas aktivitas perusahaan ini (Kompas 10 November 1993). Sebenarnya apakah audit lingkungan itu ? Bidang ini dapat dikatakan masih baru di dunia pengelolaan lingkungan di bumi ini. Baru pada era 1980-an negara maju seperti kanada mulai memikirkan dan menerapkan Audit Lingkungan.
Secara ringkas Audit Lingkungan adalah evaluasi sistematis dan obyektif dari dampak yang ada maupun potensial dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan. Apa yang dievaluasi biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi itu, pentaatan pada peraturan dalam pengelolaan lingkungan seperti emisi ke udara, pembungan ke air, pengelolaan limbahnya, termasuk pula manajemen komunikasi dan kursus-kursus yang diberikan kepada staffnya. Audit Lingkungan berlaku bukan saja bagi departemen-departemen di pemerintahan, juga berlaku untuk perusahaan bisnis, bahkan termasuk kelompok-kelompok lingkungan.
Gaung Audit LIngkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan.Karena salah satu kehunaan Audit Lingkungan adalah untuk mengecek dan menguji kinerja program lingkungan dari suatu organisasi secara berkala. Pengujian secara berkala ini, akan memperkuatpenerapan rekomendasi dalam dua dokumen penting di proses AMDAL, yaitu RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) suatu kegiatan.
Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun. Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi informasi aktifitas organisasi mengelola lingkungan dari database diatas. Database lingkungan yang tersedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.
Yang menjadi perdebatan, apakah audit lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka ? Karena itu ada pendapat jika memang audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidaknya masalah transparansi menjadi penting disini, sehinga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan perhitungan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.
Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan personalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan.
Agar Audit Lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan Komitmen dari perusahaanitu agar ia mau terbuka dan jujur dalm memberikan data. Hal diatas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka 'jatidirinya' karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian Auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ad mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan akan menjadi sia-sia.
Nampaknya ini merupakan 'barang baru' di Indonesia sehingga Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) perlu berkirim surat ke Kedutaan-kedutaan Besar mancanegara, meminta para ahli lingkungan menerapkan Audit Lingkungan bagi PT. IIU (kompas 16 November 1993). Apakah ini suatu pengakuan atas langkanya tenaga Auditor Lingkungan di Indonesia, agaklah riskan untk dijawab. Tetapi dalam hal ini, Malaysia selangkah lebih maju dari Indonesia dangan membuat Konperensi Audit Lingkungan (Februari 1993) untuk mengkaji dan mensosialisasikan Audit Lingkungan dinegaranya.
Dalam perkembangan lebih jauh, nampaknya Bapedal sangat berminat untuk mengembangkan Audit Lingkungan sebagai salah satu alat pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sepanjang tahun 1994 ide tentang Audit Lingkungan terus digodog dengan mengundang pihak terkait. Sayangnya perdebatan tentang Audit Lingkungan masih berpijak pada Audit Lingkungan yang biasa diterapkan di negara barat; yaitu sebagai management tool yang lemah segi penegakannya. Berbeda dengan visi WALHI bahwa Audit Lingkungan adalah enforcement tool agar RKL dan RPL dapat dilaksanakan. Sehingga dapat dipahami para praktisi, dan pembuat studi AMDAL banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan. Kata mereka masalh utama adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakan agar hasil studi AMDAL dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa (terungkap dalam diskusi tentang Audit Lingkungan, Jakarta 21 Oktober 1994). Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.
Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya SK. Menteri Negara Lingkungan Hidup NO. Kep-42/Menlh/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat keputusan tersebut jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan 'niat baik' dari sang pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Menyimak audit lingkungan yang dilakukan oleh PT. IIu, setelah lebih dari setahun berjalan tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kemajuan proses audit tersebut dan sialnya tidak ada satu lembagapun yang dapat memaksa PT. IIU untuk mengumumkan hsail Audit Lingkungannya. Jika sudah begini, maka apa yang disinyalir para praktisi Amdal akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan menjadi tidak bermakna.




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
4.1 Daftar Pustaka
http://www.elaw-ino.org/Audit%20lingkungan.html
http://grhoback.blogspot.com/2010/05/audit-lingkungan.html
http://timpakul.web.id/audit.html
http://industri16victor.blog.mercubuana.ac.id/2010/12/17/definisi-audit-lingkungan/
http://pengertian-definisi.blogspot.com/2010/10/definisi-dan-pengertian-audit.html
http://nunung-bgr.blogspot.com/2010/02/audit-lingkungan.html

AUDIT KECURANGAN

BAB I
PENDAHULUAN
Didalam suatu perusahan pasti terdapat bagian bagian perusahaan, bagian bagian ini dibeddakan dengan devisi.Semakin banyaknya devisi didalam perusahaan,maka semakin besar prosentasi terdapat kecurangan,baik didalam devisi itu sendiri atau dengan devisi lain bahkan antar perusahaan. Secara umum kita mengetahui bahwa “Management is responsible for establishing, maintaining and monitoring a well-balanced control environment in the Corporation".
Mungkin banyak diantara kita sudah mengetahui bahwa pada Februari 1997, ASB (Auditing Standards Board) mengeluarkan Statement on Auditing Standards (SAS) Nomor 82 yang berjudul Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit. guna mengklarifikasi tanggung jawab auditor dalam mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan. Kongkritnya tampak pada kalimat berikut ini: Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan.
Kata kuncinya adalah keyakinan memadai. Tingkat keyakinan ini jelas subjektif sifatnya namun apakah yang dimaksud dengan Fraud itu pada tingkat minimal tertentu haruslah merupakan kesepakatan bersama. Berikut ini adalah sedikit gambaran tentang Fraud. Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.




BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Audit Kecurangan
Sebenarnya istilah kecurangan sering kita dengar sehari hari, jadi kecurangan tidak asing bagi kita, akan tetapi disini kecurangan didevinisikan dengan masalah audit dalam perusahaan,yaitu antara lain adalah :
Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (error).
o Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai kesalahan yang tidak disengaja, kesalahan banyak dalam bentuk matematis, kritikal / dalam aplikasi akuntansi.
o Kecuraangan berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan nsehingga menyebabkan informasi tidak benar, apabila suatu kesalahan adalah disengaja maka kesalahan tersebut merupaka kecurangan. (fraudulent).
o Irregularity merupakan kesalahn penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keunagan.
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
1. Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation).
2. Dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present).
3. Fakta bersifat material (material fact).
4. Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly).
5. Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
6. Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation).
7. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam hal ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Tindakan ilegal merupakan istilah yang lain lagi. Tindakan ilegal adalah setiap tindakan yang berlawanan dengan hukum. Tindakan ilegal dapat dilakukan secara sengaja atau dengan kurang hati-hati. The Professional Standards and Responsibilities Committee dari The Institute of Internal Auditors dalam Statement of Internal Auditing Standard No.3- Mei 1985 Mendefinisikan kecurangan sebagai :
“ Kecurangan yang di desain untuk memberi manfaat kepada organisasi umumnya menghasilkan manfaat tersebut dengan mengeksploitasi suatu keuntungan yang tidak wajar atau tidak jujur, yang mungkin dapat menipu pihak luar. Pelaku dari kecurangan demikian biasanya mendapat manfaat secara tidak langsung, karena manfaat pribadi biaya diakru (accrues) bertambah, sedangkan organisasi ditolong oleh tindakan yang bersangkutan”. Beberapa contoh adalah :
a. Penjualan atau penjamin aktiva yang fiktif atau salah disajikan
b. Pembayaran yang tidak tepat seperti kontribusi politik yang illegal penyogokan (bribes), pembayaran kembali (kickbacks), dan pembayaran kepada pejabat pemerintah, pelanggan atau pemasok.
c. Penyajian atau penilaian transaksi-transaksi, aktiva, hutang atau pendapatan yang tidak tepat dan dilakuka secara sengaja.
d. Penetapan harga transfer yang tidak tepat dan dilakukan secara sengaja. Dengan sengaja menstrukturkan teknik penetapan harga secara tidak tepat, manajemen dengan pasti memperbaiki hasil operasi dari suatu organisasi yang tercangkup dengan transaksi menjadi kerugian dari organisasi yang lain.
e. Transaksi hubungan istimewa tersebut tidak tepat yang dilakukan secara sengaja, yaitu suatau pihak menerima manfaat yang tidak dapat diperoleh kalau tidak ada hubungan istimewa tersebut.
f. Kegagalan yang disengaja untuk mencatat atau mengungkapkan informasi yang signifikan untuk memperbaiki gambaran keuangan organisasi kepada pihak luar.
g. Aktivitas usaha yang dilarang, seperti aktivitas yang melanggar undang-undang, peraturan, atau kontrak.
h. Penyelundupan pajak,. Kecurang yang dilakukan atas kerugian organisasi umumnya adalah untuk menfaat langsung atau tidak langsung dari seorang karyawan, individual luar, atau perusahaan lain. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut :
a. Penerimaam penyogokan (bribes) atau pembayaran kembali.
b. Pengalihan kepada seorang karyawan atau pihak luar dari suatu transaksi yang secara potensial menguntungkan, yang secara normal menghasilkan keuntungan bagi organisasi.
c. Penggelapan (embezzlement) yang ditandai oleh penyalahgunaan uang atau harta, dan pemalsuan catatan keuangan untuk menutup tindakan dengan demikian membuat diteksi sulit dilakukan.
d. Penyembunyian (concealment) yang disengaja atau penyajian yang salah dari kejadian atau data
e. Klaim yang diajukan untuk jasa dan barang yang sebenarnya tidak diberikan kepada organisasi.
2.2 Tujuan Audit Kecurangan
Tujuan di adakannya audit kecurangan adalah :
 pencegahan kecurangan : pemeriksaan intern bertanggung jawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas dan tindakan yang di ambil oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
 Deteksi atas penemuan kecurangan : pemerikasaan interen harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasikan indikator kemungkinan terjadinya kecurangan.
• Aksioma Pemeriksaan Kecurangan
• Kecurangan, pada hakekatnya, tersembunyi. Tidak ada keyakinan absolut yang dapat diberikan bahwa kecurangan benar-benar terjadi atau tidak terjadi.
• Untuk mendapatkan bukti bahwa kecurangan tidak terjadi, orang harus juga berupaya membuktikan kecurangan telah terjadi.
• Untuk mendapatkan bukti bahwa kecurangan telah terjadi, orang harus juga berupaya membuktikan kecurangan tidak terjadi.
• Penetapan final apakah kecurangan terjadi merupakan tanggung jawab pengadilan (hakim), bukan pemeriksanya.
• Prinsip-prinsip audit kecurangan.
• Investigasi adalah tindakan mencari kebenaran.
• Kegiatan investigasi mencakup pemanfaatan sumber-sumber bukti yang dapat mendukung fakta yang dipermasalahkan.
• Semakin kecil selang antara waktu terjadinya tindak kejahatan dengan waktu untuk ‘merespons’ maka kemungkinan bahwa suatu tindak kejahatan dapat terungkap akan semakin besar.
• Auditor mengumpulkan fakta-fakta sehingga bukti-bukti yang diperolehnya tersebut dapat memberikan kesimpulan sendiri/bercerita,.
• Bukti fisik merupakan bukti nyata. Bukti tersebut sampai kapanpun akan selalu mengungkapkan hal yang sama.
• Informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan saksi akan sangat dipengaruhi oleh kelemahan manusia.
• Jika auditor mengajukan pertanyaan yang cukup kepada sejumlah orang yang cukup, maka akhirnya akan mendapatkan jawaban yang benar.
• Informasi merupakan nafas dan darahnya investigasi.
2.3 Kategori Kecurangan
Dalam Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan atau dilihat dari beberapa sisi:
1. Berdasarkan pencatatan.
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books).
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)

2. Berdasarkan frekuensi.
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya. Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.

3. Berdasarkan konspirasi.
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
4. Berdasarkan keunikan .
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.













BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Karakteristik Kecurangan
Sebelum kita bahas lebih lanjut ada baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu sendiri. Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan.
Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.
Adapun karakteristik kecurangan yang sering terjadi pada suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1.Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2.Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva.Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Contoh salah saji jenis ini adalah :
 Penggelapan terhadap penerimaan kas.
 Pencurian aktiva perusahaan.
 Mark-up harga.
 Transaksi “tidak resmi”.
Dari penjelasan singkat di atas, hal yang menarik adalah dapat saja diklaim bahwa Fraud dengan sengaja dilakukan demi kepentingan perusahaan. Demi kredibilitas perusahaan pihak manajemen dengan sengaja melakukan katakanlah istilahnya Soft Fraud. Apakah tindakan ini benar? Akan timbul perdebatan yang sangat panjang dan tak berakhir, namun satu yang pasti : semuanya tergantung pada keyakinan yang memadai dari auditor. Jadi ? ( Alison, Internal Audit).
Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan. Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi, dan pengungkapan kesalahan-kesalahan karena alasan berikut ;
a.Eksistensi kesalahan dapat menunjukan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat dipercaya dan dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar untuk penyusunan laporan keuangan. Adanya sejumlah besar kesalahan dapat mengakibatkan auditor menyimpulakan bahwa catatan akuntansi yang tepat tidak dilakukan.
b.Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan pengujian ketaatan atas operasi. Apabila pengujian ketaatan menunjukan sejumlah besar kesalahan, maka auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern.
c.Apabila kesalahan cukup material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan tersebut.
Istilah kecurangan digunakan untuk berbagai perbuatan dosa yang termasuk :
a.Kecurangan yang melibatkan perlakuan penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang tidak adil atau ilegal.
b.Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan suatu jumlah atau pengungkapan dati catatan akuntansi atau laporan keuangan suatu entitas.
c. Pencurian (theft), apakah disertai dengan penyataan yang salah dari catatan akuntansi atau laporan keuangan atau tidak.
Karakteristik Pribadi Tidak terdapat profil khusus dari kriminal berkerah putih yang dapat diidentifikasikan oleh pemeriksaan intern. Walaupun suatu catatan kriminal awal dapat menunjukkan keperluan untuk observasi, banyak kriminal kerah putih tidak mempunyai catatan awal tentang aktivitas kriminalnya. Dalam banyak kasus, kriminal merupakan anggota dari kelas menengah, keluarga yang berpendidikan dengan baik dan berstatus dalam masyarakat.
Namun, terdapat tanda peringatan awal dari perilaku pribadi yang memerlukan pengamatan ketat. Tanda peringatan dini dari perilaku pribadi adalah:
a. Hutang pribadi atau kerugian keuangan yang besar
b. Gaya hidup yang mahal
c. Perjudian yang ekstensif
d. Investasi yang abesar
e. Pemakaian alkohol atau obat keras yang berlebihan
f. Masalah pribadi atau keluarga yang signifikan
g. Hubungan yang dekat dengan pelanggan
h. Kerja lembur yang berlebihan dan tidak melakukan cuti
i. Latar belakang dan referensi yang dipertanyakan
j. Cuti sakit yang berlebihan
k. Perasaan dibayar tidak sepadan dengan tanggungjawab
l. Keinginan besar untuk memukul sistem (beat the syestem)
m. Peminjaman reguler dalam jumlah kecil dari teman kerja
n. Menolak meninggalkan catatan penyimpanan selama hari yang bersangkutan.
3.2. Penyebab Terjadinya Kecurangan
Penyebab Terjadinya Kecurangan J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku “Internal Audit” (1988, hal 424) mengemukakan kecurangan terjadi karena :
Penyebab Utama
a. Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b. Kesempatan/Peluang (Opportunity).
Pelaku perlu berada pada tempat yang tpat, waktu yang tepat agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.
c. Motivasi (Motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
d. Daya tarik (Attraction)
Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
e. Keberhasilan (Success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi. .
Penyebab Sekunder.

a. “A Perk”
Kurang pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan karyawan.
b.Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Yaitu saling kepercayaan dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan alasan bahwa kecurangan hanya menjadi kewajibannya.
c.Pembalasan dendam (Revenge).
Ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
d. Tantangan (Challenge).
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk “memukul sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a sense of achievement), atau pembebasan frustasi (relief of frustation) 2.3 Tanda-Tanda Peringatan Untuk Kecurangan Meskipun pada suatu kesempatan pemeriksa intern melakukan penugaan langsung dalam penyelidikan kecurangan yang dicurigai atau aktual, bagian yang lebih besar dari usahanya yang berorientasi kecurangan merupakan suatu bagian yang integral dari penugasan audit yang lebih luas. Usaha yng berorientasi pada kecurangan ini dapat dalam bentuk prosedur khusus, termasuk dalam program audit yang lebih luas. Usaha yang berorientasi kecurangan tersebut dapat termasuk seluruh dari kesiapsiagaan umum dari pemeriksa intern ketika ia melaksanakan seluruh bagian dari penugasan audit ini. Kesiapsiagaan ini termasuk berbagai area, kondisi dan pengembangan yang memberikan tanda-tanda peringatan. 2.4 Area – Area yang Sensitif Pemeriksaan intern khususnya harus waspada terhadap area yang sensitive untuk penelaahan yang dalam.
Berikut ini beberapa contoh yang mengungkapkan ketidakberesan :
1.Modal kerja yang tidak cukup.
Hal ini dapat menunjukkan masalah seperti ekspansi yang berlebihan, penurunan pendapatan, transfer atau pemindahan dana ke perusahaan yang lain, kredit yang tidak memadai, dan pengeluaran yang berlebihan. Pemeriksa intern berhati-hati terhadap pengalihan dana ke penggunaan pribadi melalui metode-metode seperti penjualan yang tidak tercatat dan pengeluaran yang fiktif.
2.Perputaran yang cepat dalam posisi keuangan.
Kehilangan personil akuntansi dan keuangan dan yang penting dapat menandai kinerja yang tidak memadai dan mengakibatkan kelemahan dalam pengendalian intern. Akuntabilitas untuk dana dan sumber daya yang lain harus ditetapkan ketika pemberhentian kerja.
3.Penggunaan procuremen pemasokan sendiri (sole-source procurement).
Praktik-praktik procuremen yang baik mendorong kompetisi untuk memastikan bahwa organisasi memperoleh material atau peralatan yang diperlukan dengan harga yang paling baik. Procuremen pemasokan sendiri, apabila tidak cukup dijustifikasi menunjukkan favoritisme atau pembayaran kembali (kickbacks) yang potensial.
4.Biaya perjalanan yang berlebihan.
Dalam menelaah perjalanan, auditor perlu berhati-hati untuk perjalanan yang tidak diotorisasi atau pribadi, dan perjalanan atau biaya-biaya lain yang tidak disokong.
5.Pemindahan dana antara perusahaan afiliasi atau divisi
Suatu pola pemindahan dana antar perusahaan atau divisi mungkin menunjukkan pinjaman yang tidak diotorisasi, penutupan kekurangan, atau pengendalian yang tidak memadai atas dana.
6.Perubahan auditor luar.
Dalam kasus tertentu, perubahan auditor luar dapat menunjukkan perbedaan opini mengenai metode yang sesuai dalam menangani transaksi tertentu. Mungkin terdapat suatu keengganan dari manajemen untuk mengungkapkan masalah atas kejadian yang penting.
7.Biaya konsultan atau honor legal yang berlebihan
Hal ini dapat merupakan indikasi adanya penyalahgunaan dalam memperoleh jasa yang dilakukan diluar, favoritisme, dan masalah yang tidak diungkapkan dalam organisasi yang memerlukan pekerjaan legal ekstensif.
8.Kecenderungan yang menurun dalam angka dan rasio financial
Kecenderungan yang menurun dapat merupakan gejala kerugian yang signifikan, pengalihan dana dan sumber daya, dan pengendalian yang tidak memadai atas operasi.
9. Benturan kepentingan (Conflict of interest)
Benturan kepentingan yang dilaporkan Auditor harus sadar mengenai desas-desus atau alasan-alasan dari pertentangan kepentingan yang berhubungan dengan pemekerjaan luar, pengaturan pemasok, dan hubungan antara karyawan. Transaksi perusahaan dengan pejabat atau karyawan harus secara hati-hati diteliti dengan cermat.
10. Kekurangan yang tidak dapat dijelaskan dalam aktiva fisik.
Penyimpanan fisik yang tidak memadai dapat mengakibatkan pencurian atau pengalihan aktiva yang lain. Kekurangan dalam aktiva harus dianalisis secara teliti untuk menentukan penggunaan aktiva tersebut.
11. Penurunan dalam kinerja.
Salah satu divisi perusahaan dapat kurang berprestasi dibandingkan dengan divisi lain. Lagipula, mungkin terjadi suatu penurunan dalam kinerja dari pengalaman sebelumnya. Alasan harus ditentukan untuk indikasi atas pengelolaan yang buruk atau adanya kemungkinan perbuatan yang salah.
12. Pengendalian manajemen oleh sedikit individual.
Dominasi dari organisasi oleh satu atau sedikit individual dapat menciptakan kesempatan untuk pengalihan aktiva atau manipulasi yang lain.
13.Kesulitan penagihan.
Masalah dalam menagih piutang dagang harus dianalisis untuk menentukan apakah terdapat penjualan yang fiktif atau pengalihan dana yang diterima dari penagihan.
14.Banyak Akun Bank
Penggunaan banyak akun bank melebihi apa yang secara normal diperlukan mungkin menunjukkan pengalihan dana atau penutupan transaksi yang illegal.
15.Laporan yang terlambat.
Laporan mungkin selalu terlambat disampaikan karena penyusun laporan dapat memanipulasi data untuk menutup tindakan curang.
16.Copy digunakan untuk pembayaran kepada kreditur.
Daripada menggunakan pembayaran berdasarkan faktur orisinil/asli, copy dapat digunakan untuk menutup pembayaran ganda dan pembayaran kembali (kickback).
17.Kekurangan, kelebihan dan kondisi yang tidak seimbang.
Hal diatas dapat merupakan gejala dari suatu masalah yang lebih besar dan penjelasan harus diperoleh mengenai penyimpangan/varian tersebut.
18.Cek atau dokumen yang ditulis dalam angka bulat.
Misalnya, suatu cek mungkin tercantum Rp 10.000.000,- atau Rp 3.500.000,- padahal cek atau dokumen tersebut secara normal diharapkan dalam angka tidak bulat misalnya Rp 10.000.261,34 atau Rp 3.500.032,28.
3.3 Tipe Tipe Kecurangan
Praktik Kecurangan Yang Umum Kecurangan secara langsung merupakan suatu produk dari situasi operasional individual, yang tidak mungkin mencakup semua kemungkinan. Setiap daftar juga harus mengakui bahwa suatu tipe khusus dari kecurangan mungkin dapat dalam suatu situasi dan tidak dalam situasi yang lain. Namun, berguna untuk menyebutkan satu demi satu tipe kecurangan yang umum, yaitu :
1.Tidak mencatat pendapatan
Apabila seorang karyawan mempunyai pengendalian atas penjualan dan penagihan kas, secara relatif adalah lebih mudah mengantongi kas tanpa mencatat penjualan. Hal ini dapat terjadi apabila karyawan menangani penerimaan kas dan juga menangani pencatatan.
2.Menyembunyikan penagihan piutang
Mungkin terjadi penyembunyian sementara atas penagihan suatu akun, atau mengembangkan jumlah yang diterima dan kemudian menghapuskan akun sebagai piutang tak tertagih. Dalam kasus tertentu, kekurangan ditutup dengan menggunakan penerimaan kas yang baru dan kemudian kekurangan yang belakangan ditutup dengan penerimaan yang belakangan lagi. Tipe tindakan demikian dikenal sebagai “Lapping”.
3.Pencurian material.
Item material dan peralatan yang sensitif dengan nilai penjualan kembali yang tinggi khususnya mudah dicuri, kalau tidak secara baik diamankan. Kerugian pencurian dapat ditutup dengan penghapusan yang arbitrer, pemindahan antar departemen dan prosedur penghitungan persediaan yang tidak memadai. Dalam kasus tertentu, surat pos dipalsukan dan mungkin terjadi kolusi dari petugas keamanan dengan individual.
4.Pengalihan sekuritas/surat berharga.
Hal ini terjadi dalam suatu situasi yaitu terdapat akses yang tidak diotorisasi atau penyimpan dapat memindahkan sekuritas tanpa dapat dideteksi.
5.Menambah gaji (Padding Payrolls).
Dalam situasi tertentu, seorang petugas gaji atau penyelia dapat memasukkan karyawan yang tidak ada atau yang sudah berhenti dalam daftar gaji, dan kemudian mendapatkan uang tunai atau cek yang digunakan untuk pembayaran. Dalam contoh yang lain, petugas gaji dapat melebihi gaji karyawan dan mengantongi kelebihan gaji tersebut.
6.Penyalahgunaan kartu kredit
Kartu kredit mungkin digunakan untuk melakukan pembelian pribadi atau mungkin dipinjamkan kepada orang lain untuk mendapatkan imbalan. Juga biaya yang dibayar oleh kartu kredit perusahaan dapat secara simultan diklaim dan diganti melalui cek.
7.Pemalsuan dokumen pengeluaran.
Pengeluaran kas dapat didukung oleh dokumen yang palsu atau diubah secara tidak benar. Tanda terima gudang dapat dipalsukan atau bukti penerimaan barang dapat dipalsukan. Copy faktur atau penerimaan dapat disampaikan untuk pembayaran ganda.
8.Pembayaran untuk biaya pribadi.
Biaya lain yang sifatnya pribadi dapat disampaikan, yang tidak diotorisasi oleh perusahaan. Pembayaran tersebut dapat meliputi entertainmen, biaya keluarga, peralatan yang dibeli untuk penggunaan pribadi, dan biaya perjalanan yang tidak diotorisasi.
9.Pembayaran kembali (Kickbacks) untuk pembelian.
Pengaturan dapat dilakukan dengan pemasok untuk membeli dari mereka dan sebagai imbalan mendapatkan keuntungan khusus atau uang. Dalam beberapa kasus, pemasok khususnya menawarkan uang semir kepada petugas departemen pembelian.
10.Penyalahgunaan dana kas kecil.
Dana kas kecil dapat digunakan untuk pribadi atau tujuan lain yang tidak diotorisasi. Dalam kasus tertentu, dokumen pendukung dapat dipalsukan untuk menutup kekurangan.
11. Pemindahan aktiva.
Dalam kasus tertentu mungkin terjadi pemindahan dana antar akun bank dalam berbagai divisi atau perusahaan afiliasi. Pemindahan dana tersebut mungkin digunakan untuk mengkamuflasekan pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak disetujui.
12.Potongan yang berlebihan kepada pelanggan.
Dalam kasus tertentu, potongan atau pengurangan harga penjualan mungkin lebih dinyatakan (overstated). Juga pelanggan istimewa mungkin kurang dibebani untuk mendapatkan imbalan balik.
13.Benturan kepentingan.
Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bagian dari suatu perusahaan, meliputi keluarga karyawan dengan kepentingan luar, atau berkaitan dengan perusahaan yang berhubungan.
14.Sogokan atau korupsi yang lain.
Pembayaran untuk mendapatkan usaha dapat dilakukan kepada pejabat luar negeri.
15. Penyalahgunaan penerimaan.
Dengan melalui cek pelanggan yang masuk, dicatat sebagai hutang kepada seorang karyawan daripada kepada perusahaan. Karyawan tersebut dapat mencairkan cek dan mendapatkan dana perusahaan.
3.4 Tanggung Jawab Atas Audit Kecurangan
Kecurangan dan Tanggung Jawab Auditor Intern The Institute of Internal auditors menerbitkan Statement on Internal Auditing Standars (SIAS No.3) mengenai pencegahan (deterrence), deteksi (detection), penyelidikan (investigation), dan pelaporan (reporting) kecurangan, pada Juni 1985. konklusi utama dari pernyataan tersebut relative terhadap pencegahan atau deteksi kecurangan adalah sebagai berikut :
o Pencegahan Kecurangan.
Pencegahan kecurangan merupakan tanggungjawab manajemen. Pemeriksaan intern bertanggungjawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektivitas dari tindakan yang diambil oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
o Deteksi atau Penemuan Kecurangan.
Pemeriksa intern harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasi idikator kemungkinan terjadinya kecurangan. Pemeriksaan intern tidak diharapkan mempunyai pengetahuan yang sama seperti seseorang yang tanggung jawab utamanya adalah mendeteksi dan menyelidiki kecurangan. Juga, prosedur audit sendiri, walaupun dilaksanakan dengan kemahiran professional secara ermat dan seksama, tidak dapat menjamin bahwa kecurangan akan dapat dideteksi/ditemukan.
Tanggungjawab pemeriksaan intern dalam area pengendalian kecurangan dalam prinsip dapat diikhtisarkan sebagai berikut :
1. Dalam penelaan system untuk membantu menilai sejauhmana pencegahan dan penemuan kecurangan diberikan pertimbangan yang wajar bersama dengan tujuan operasional yang lain.
2. Berjaga-jaga terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaahan aktivitas operasi yang dilakukan oleh personil organisasi termasuk penilaian yang konstruktif tentang kemampuan manajerial.
3. Membantu bekerja sama dengan personil organisasional dan pihak lain yang telah diberikan tanggungjawab berkaitan dengan penyelidikan dari kecurangan actual atau dicurigai.
4. Melaksanakan penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan apabila diminta oleh anggota organisasi yang bertanggungjawab.
Menurut Statement on auditing Standars (SAS) No.1, tanggungjawab dari auditor independent untuk kegagalan mendeteksi kecurangan (yang tanggungjawabnya berbeda seperti klien dari pihak lain) timbul hanya apabila kegagalan tersebut secara jelas berakibat dari ketidaktaatan terhadap standar auditing yang berlaku. Karena litigasi yang meningkat terhadap akuntan dan perhatian auditor eksternal bahwa mungkin terdapat pernyataan salah yang material sebagai hasil dari kecurangan, profesi di Amerika Serikat mengembangkan SAS 16. pernyataan ini menggantikan SAS No. 1 yang berkaitan dengan tanggungjawab auditor terhadap kecurangan. SAS No.16 menyatakan : Sebagai konsekuensinya menurut standar auditing yang berlaku umum, auditor independen mempunyai tanggungjawab dengan keterbatasan yang melekat pada proses auditing, untuk merenjanakan pengujiannya untuk mencari kesalahan atau ketidakberesan yang akan mempunyai pengaruh yang material atas laporan keuangan, dan melakukan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama dalam melakukan pengujian.
Dengan demikian pernyataan ini mensyaratkan auditor khususnya mencari ketidak beresan yang mempunyai suatu pengaruh yang meterial atas laporan keuangan. Perubahan penekanan diatas oleh auditor eksternal pada gilirannya membantu membereskan auditor interen dari tanggungjawab langsung terhadap kecurangan dalam organisasi.







BAB IV
BAFTAR PUSTAKA
4.1 Daftar Pustaka
http://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/22/audit-kecurangan/
http://indoskripsi.com
http:// jurnalsskripsi.com
Wijaya Tunggal Amin DRS, Audit Manajemen Kontemporer. Jakarta ; Harsindo 2000
http://fransisca88.blogspot.com/2009/11/makalah-audit-kecurangan.html
http://ulancha.blogspot.com/2009/11/audit-kecurangan.html