THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 17 April 2011

PENULISAN ILMIAH BAB II

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri terutama berkaitan dengan pemerintahan umum maupun pembangunan, yang sebelumnya diurus pemerintah pusat.Untuk itu, selain diperlukan kemampuan keuangan, diperlukan juga adanya sumber daya manusia yang berkualitas,sumber daya alam,modal, dan teknologi (Rudini,1995 dalam Silalahi,et al,1995).
Tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.Sumber daya manusia yang dibutuhkan tersenut antara lain adalah (Silalahi,1995 :12)
1. Mempunyai wadah,perilaku,kualitas,tujuan dan kegiatan yang dilandasi dengan keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Kreatif dalam arti mempunyai jiwa inovatif,serta mampu mengantisipasi tantangan maupun perkembangan,termasuk didalamnya mempunyai etos kerja yang tinggi.
3. Mampu sebagai penggerak swadaya masyarakat yang mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi ,peka terhadap dinamika masyarakat,mampu kerja sama, dan mempunyai orientasi berpikir people centered orientation.
4. Mempunyai disiplin yang tinggi dalam arti berpikir konsisten terhadap program,sehingga mampu menjabarkan kebijakan nasional menjadi program operasional pemerintah daerah sesuai dengan rambu-rambu pengertian program urusan yang ditetapkan.
2.1.2 Sumber Penerimaan
Untuk dapat memiliki keuangan yang memadai dengan sendirinya daerah membutuhkan sumber keuangan yang cukup pula.Dalam hal ini daerah dapat memperolehnya melalui beberapa car,yaitu (Josef Riwu Kaho,1988:123-125) :
1. Derah dapat mengumpulkan dana pajak daerah yang telah disetujui pemerintah.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga,pasar uang barang maupun pemerintah.
3. Ikut ambil bagian dalam pendapatan pajak sentral yang dipungut oleh daerah,misalnya sekian persen dari pajak tersebut.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan atau subsidi dari pemerintah Kabupaten.
2.1.3 Desentralisai Fiskal
Desentralisasi fiskal merupakan salah satu mekanisme transfer dana dari APBN dalam kaitan dengan kebijakan keuangan negara yaitu untuk mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability) dan memberikan stimulus terhadap aktifitas perekonomian masyarakat, maka dengan kebijakan desentralisasi fiskal diharapkan akan menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang sepadan dengan besarnya kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom. (Bachrul Elmi : 2002)
Tiga variasi desentralisasi fiskal dalam kaitannya dengan derajat kemandirian pengambilan keputusan yang dilakukan didaerah yaitu (Bird dan Vaillanccourt,2000:4 dalam Ysri Susilo,2002) :
1. Desentralisasi,yang berarti pelepasan tanggung jawab yang berada dalam lingkungan pemerintah pusat ke instansi vertikal didaerah atau pemerintah daerah.
2. Delegasi yang berhubungan dengan situasi,yaitu daerah bertindak sebagai perwakilan pemerintah untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu atas nama pemerintah.
3. Devolusi atau pelimpahan yang berhubungan dengan suatu situasi yang bukan saja implementasi tetapi juga kewenangan untuk memutuskan apa yang perlu dikerjakan,berada di daerah.
2.1.4 Bentuk Bentuk Desntralisasi
Sarundajang (2001:54) menyebutkan ada empat kemungkinan bentuk sistem pemerintahan dalam pelaksanaan desentralisasi :
1. Sistem Pemerintah Derah yang menyeluruh (Comprehensive local Government System)
Aparat daerah melakukan fungsi-fungsi yang diserahkan oleh pemerintah pusat.Kesempatan beprakarsa atau berinisiatif untuk melakukan pengawasan atas semua bagian terbuka bagi aparat daerah maupun bagi aparat pusat.Aparat daerah melakukan pelayanan tugas-tugas aparat pusat seperti : agraria,pendidikan,kesehatan,dan kesejahteraan umum.
2. Partnership System
Yitu beberapa jenis pelayanan dilaksanakan secara langsung oleh aparat pusat dan beberapa jenis yang lain dilakukan oleh aparat daerah.Aparat daerah melakukan beberapa fungsi dengan beberapa kebebasan tertentu pula.Beberapa kegiatan lain yang juga dilakukan oleh aparat daerah tetapi atas nama aparat pusat atau dibawah bimbingan teknis aparat pusat.Sistem ini menggunakan aparat pusat dan aparat daerah secara terpisah dalam melakukan segala kegiatan,namun juga dapat melakukan bersama-sama sesuai dengan kebutuhan dan keadaan ,aparat dari tingkat bawah biasanya dikoordinasikan dengan aparat daerah.
3. Dual System
Yaitu aparat pusat melakukan pelayanan teknis secara langsung demikian pula aparat daerah .Apa yang dilakukan aparat daerah tidak boleh dari apa yang telah digariskan menjadi urusannya.Biasanya dengan sistem ini sering terjadi pertentangan antara aparat pusat dengan aparat daerah .Aparat daerah dengan peratutan dalam sistem ini lebih merupakan alat politik dari alat pembangunan.
4. Integrated Administative System
Yaitu aparat pusat melakukan pelayanan teknis secara langsung dibawah pengawasan seorang pejabat koordinator.Aparat daerah hanya mempunyai kewenangan kecil dalam melakukan kegiatan pemerintahan.
Dari keempat bentuk sistem pemerintah dalam pelaksanaan desentralisasi,Integrated Administrative System merupakan bentuk yang kebanyakan terdapat di Timur Tengah dan Asia Tenggara termasuk Indonesia,karena sesuai dengan situasi dan kondisi sistem pemerintah bangsa Indonesia.
2.1.5 Peranan Pemerintah
Penyelenggaraan pemerintah di daerah merupakan manifestasi dari pemerintahan seluruh wilayah negara.Untuk itu segala aspek menyangkut konfigurasi kegiatan dan karakter yang berkembang,akan mewarnai penyelenggaraan pemerintahan secara nasional.Peranan dan kedudukan pemerintahan daerah sangat strategis,dan sangat menentukan secara nasional,sehigga paradigma baru pemerintahan yang berbasis daerah akan berimplikasi pada bergesernya tuga dan fungs pemerintah pusat lebih banyak kearah penyelenggaraan fungsi pengarah dan mendelegasikan sebagian besar kegiatan didaerah dengan memberi kepercayaan dan tanggung jawab sepenuhnya kepada daerah sehingga persepsi lama yang sering didengar menyangkut egoisme sektoral akan terhapus .Provinsi yang berkedudukan sebagai daerah otonom dan sekaligus sebagai wilayah administrasi akan melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada gubernur.Provinsi sebagai daerah otonom,bukan merupakan daerah dari daerah kabupaten maupun kota.Derah otonom pripinsi terhadap kabupaten dan kota tidak mempunyai hubungan hirarki.Maksudnya adalah bahwa daerah otonom propinsi tidak membawahi daerah otonom kabupaten dan kota,tetapi dalam praktek terdapat hubungan koordinasi ,kerjasama,dan atau kemitraan sebagai sesama daerah otonom.Dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi,gubernur selaku wakil pemerintah melakukan hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah kabupaten dan kota (J.Kaloh,2002:55)
2.1.6 Hubungan Desentralisasi Daerah Dengan Otonomi Dearah
Di dalam TAP MPR No. IV/MPR/2000 ditegaskan bahwasanya “kebijakan desentralisasi Daerah diarahkan untuk mencapai peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas Pemda, keselarasan hubungan antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah itu sendiri dalam kewenangan dan keuangan untuk menjamin peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan serta penciptaan ruang yang lebih luas bagi kemandirian Daerah”. Sebagai konsekuensi dari pemberian otonomi yang luas maka sumber-sumber keuangan telah banyak bergeser ke Daerah baik melalui perluasan basis pajak (taxing power) maupun dana perimbangan. Hal ini sejalan dengan makna desentralisasi fiskal yang mengandung pengertian bahwa kepada Daerah diberikan:
(1) kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri yang dilakukan dalam wadahPendapatan Asli Daerah (PAD) yang sumber utamanya adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tetap mendasarkan batas kewajaran.
(2) didukung dengan perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.
Sebagai salah satu tujuan yang hendak dicapai di dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi Daerah, jargon tentang kemandirian Daerah bukan hal yang baru. Secara teoritis pengukuran kemandirian Daerah diukur dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai dengan Undang Undang No 22 tahun 1999 disebutkan bahwasanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
a. Pendapatan asli daerah yaitu :
1.Hasil pajak daerah
2.Hasil retribusi daerah
3.Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
4.Lain-lain pendapatan daerah yang sah
b. Dana Perimbangan
c. Pinjaman daerah
d. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, sumber keuangan yang berasal dari pendapatan asli daerah lebih penting dibandingkan dengan sumber-sumber diluarpendapatan asli daerah, karena pendapatan asli daerah dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah sedangkan bentuk pemberian pemerintah (non PAD) sifatnya lebih terikat. Dengan penggalian dan peningkatan pendapatan asli daerah diharapkan pemerintah daerah juga mampu meningkatkan kemampuannya dalam penyelenggaraan urusan daerah.
2.1.7 Identifikasi Sumber Pendapatan Daerah
Menurut kamus ilmiah populer, identifikasi adalah pengenalan atau pembuktian sama, jadi identifikasi sumber pendapatan asli daerah adalah : meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber pendapatan asli daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal.
Sedangkan pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah. Pada uraian terdahulu berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari :
a.Hasil pajak daerah
b.Hasil retribusi daerah
c.Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan dan
d.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
A. Pajak Daerah
Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Investment. Pajak daerah adalah punguttan daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membeiayai rumah tangganya. Denga kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah dan pembangunan daerah hal ini dikemukakan oleh Yasin. Selain itu Davey mengemukakan pendapatnya tentang pajak daerah yaitu :
1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah sendiri
2. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tapi pendapatan tarifnya dilakukan oleh Pemda.
3. Pajak yang dipungut atau ditetapkan oleh Pemda.
4. Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi pungutannya kepada, dibagi hasilkan dengan atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemda.
Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 disebutkan bahwa pajak daerah adalah, yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) didalam Undang –Undang nomor 18 tahun 1999 disebutkan bahwa jenis pajak daerah yaitu :
1. Jenis pajak daerah Tingkat I terdiri dari :
a. Pajak kenderaan bermotor
b. Bea balik nama kenderaan bermotor
c. Pajak bahan bakar kenderaan bermotor
2. Jenis pajak dearah Tingkat II terdiri dari :
a. Pajak hotel dan restoran
b. Pajak hiburan
c. Pajak reklame
d. Pajak penerangan jalan
e. Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C.
f. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Selanjutnya pasal 3 ayat (1) dicantumkan tarif pajak paling tinggi dari masing-masing jenis pajak sebagai berikut :
a. Pajak kenderaan bermotor 5 %
b. Pajak balik nama kenderaan bermotor 10 %
c. Pajak bahan bakar kenderaan bermotor 5 %
d. Pajak hotel dan restoran 10 %
e. Pajak hiburan 35 %
f. Pajak reklame 25 %
g. Pajak penerangan jalan 10 %
h. Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
i. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 20 %
Tarif pajak untuk daerah Tingkat I diatur dengan peraturan pemerintah dan penetepannya seragam diseluruh Indonesia. Sedang untuk daerah Tingkat II, selanjutnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing dan peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut. Memperhatikan sumber pendapatan asli daerah sebagaimana tersebut diatas, terlihat sangat bervariasi.
B. Retribusi Daerah
Rochmat Sumitra mengatakan bahwa retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakain jasa atau kerena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Jadi retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan.
Pembayaran retribusi oleh masyarakat menurut Davey adalah :
1. Dasar untuk mengenakan retribusi biasanya harus didasarkan pada total cost dari pada pelayanan-pelayanan yang disediakan
2. Dalam beberapa hal retribusi biasanya harus didasarkan pada kesinambungan harga jasa suatu pelayanan, yaitu atas dasar mencari keuntungan.
Disamping itu menurut (Josef Riwu Kaho : 1991), ada beberapa ciri-ciri retribusi yaitu :
1. Retibusi dipungut oleh negara
2. Dalam pungutan terdapat pemaksaan secara ekonomis
3. Adanya kontra prestasi yang secar langsung dapat ditunjuk
4. Retribusi yang dikenakan kepada setiap orang / badan yang menggunakan / mengenyam jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
Sedangkan jenis-jenis retribusi yang diserahkan kepada daerah Tingkat II menurut Kaho berikut ini :
1. Uang leges
2. Biaya jalan / jembatan / tol
3. Biaya pangkalan
4. Biaya penambangan
5. Biaya potong hewan
6. Uang muka sewa tanah / bangunan
7. Uang sempadan dan izin bangunan
8. Uang pemakaian tanah milik daerah
9. Biaya penguburan
10. Biaya pengerukan wc
11. Retribusi pelelangan uang
12. Izin perusahaan industri kecil
13. Retribusi pengujian kenderaan bermotor
14. Retribusi jembatan timbang
15. Retribusi stasiun dan taksi
16. Balai pengobatan
17. Retribusi reklame
18. Sewa pesanggrahan
19. Pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut.
20. Biaya pemeriksaan susu dan lainnya
21. Retribusi tempat rekreasi
Dari uraian diatas dapat kita lihat pengelompokan retribusi yang meliputi :
1. Retribusi jasa umum, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Retribusi jasa usaha, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.
C. Perusahaan Daerah
Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah.
Menurut Wayang mengenai perusahaan daerah sebagai berikut :
1. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat :
a. Memberi jasa
b. Menyelenggarakan pemanfaatan umum
c. Memupuk pendapatan
2. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
D. Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah, menurut Devas bahwa : kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari saswa, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangat bergantung pada potensi daerah itu sendiri.
2.2 Kajian Penelitian Sejenis
2.2.1 Gambaran Umum Daerah Penelitian
Luas wilayah secara keseluruhan Kabupaten Kediri adalah 1.386,05 km'. Secara administrasi wilayah Kabupaten Kediri terbagi menjadi 23 Kecamatan, 344 Desa/Kelurahan. Jumlah penduduk Kabupaten Kediri selalu meningkat. Pada tahun 2002, jumlah penduduk Kabupaten Kediri 1.407.921 jiwa. Tingkat perkembangan penduduk pada 14 tahun terakhir ini antara 0,21 persen sampai 1,84 persen. Tingkat perkembangan penduduk terbesar terjadi pada tahun 2001 yaitu sebesar 1,84 persen. Sedangkan perkembangan penduduk terkecil terjadi pada tahun 1995 yaitu 0,21 persen. Patisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan daerah sehingga daerah tersebut dapat maju dan berkembang. Oleh karena itu Kabupaten Kediri sebagai daerah otonom harus bisa memacu partisipasi masyarakatnya dengan membangun sarana dan prasarana yang baik, hal ini sangat berpengaruh bagi tingginya mobilitas dan produktivitas masyarakat daerah Peranan ekonomi sektoral PDRB Kabupaten Kediri dilihat dari kontribusi masingmasing sektor terhadap PDRB yang didasarkan atas harga konstan dari tahun 1989 sampai 2002 menunjukkan sumbangan terbesar yaitu pada sektor pertanian yaitu dan 43,74 persen sampai 48,79 persen. Hal ini menunjukkan tingkat ketergantungan pada sektor pertanian dari tahun ke tahun besar.
Pertumbuhan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kediri tidak dapat optimal,disebabkan karena pajak-pajak yang buoyant dan lucrative dikuasal oleh pemerintah pusat, seperti pajak pendapatan, pajak ekspor, pajak penjualan minyak atau oleh propinsi seperti Pajak Bea B al ik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah daerah Kabupaten/Kota hanya diberikan beberapa sumber pajak dan retribusi daerah yang potensial untuk dipungut, seperti Pajak Pembangunan I, pajak penerangan jalan, retribusi pasar dan terminal. Penerimaan pemerintah Kabupaten Kediri masih didominasi oleh dana perimbangandan pinjaman daerah. Peranan PAD masih sangat kecil. Namun pada dua tahun terakhir pemerintah Kabupaten Kediri sudah dapat mengoptimalkan penerimaan melalui PAD, bahkan pada tahun 1999 pemerintah Kabupaten Kediri tidak melakukan pinjaman daerah. Ini mencerminkan bahwa hanya dalam satu tahun pemerintah Kabupaten Kediri dapat mengoptimalkan PADnya dan menekan pinjaman daerah. Pengeluaran rutin meliputi belanja pegawai, biaya pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas dan lain-lain. Pada tahun 1989 sampai 1997, pengeluaran rutin lebih kecil dari pengeluaran pembangunan.Tetapi pada tahun 1998 sampai 2002 pengeluaran rutin lebih besar dari pengeluaran pembangunan. Dengan adanya perbedaan yang besar antara pengeluaran rutin dan pembangunan ini menandakan bahwa pola pembangunan yang dijalankan masih bersifat konsumtif dan tidak dialokasikan pada sektor-sektor yang lebih produktif guna meningkatkan PAD nantinya.
2.2.2 Hasil Regresi
Dilihat dari hasil analisis dapat diperoleh persamaan matematisnya sebagai berikut :
1nPAD = – 112,494 + 0,3981nPNGL + 8,049 1nPDK + 0,573 1nPDRB
Standart Error (0,133) (3,216) (0,97)
Nilai t (2,994) (2,503) (5,938)
Fh 148,59
112 = - 0,978
Besarnya R2 adalah 0,978, ini berarti 97,8 persen variabel PAD bisa dijelaskan oleh ketiga variabel independen yaitu variabel Pengeluaran Pembangunan, Penduduk dan PDRB. Sedangkan sisanya (100 persen – 97,8 persen = 2,2 persen) dijelaskan oleh sebab- 16 I Vinernous
Perbandiangan Vol. 2 No. 1 / Jun 2005 : 9 - 18
sebab yang lain diluar model. Standard Error of Estimate (SE) sebesar 0,1287384. Semakin keell nilai SE Mika akan mombuat model regresi somakin tepat dalam memprediksi variabel dependen.Hasil regresi menunjukkan bahwa ternyata variabel Pengeluaran Pembangunan mempunyai koefisien regresi sebesar 0,398. Hal ini berarti bahwa setiap terjadi kenalkan Pengeluaran Pembangunan sebesar 1 persen maka akan meningkatkan PAD sebesar 0,398 person (faktor lain dianggap konstan). Variabel Penduduk mempunyai koefisien regresi sebesar 8,049. Hal ini berarti bahwa setiap terJadi kenaikan variabel Penduduk sebesar 1 person maka akan meningkatkan PAD sebesar 8,049 person (faktor lain dianggap konstan).Variabel PDRB mempunyai koefisien regresi sebesar 0,573. Hal ini berarti bahwa setiap terJadi kenalkan PDRB sebesar 1 person make akan meningkatkan PAD sebesar 0,573 person (faktor lain dianggap konstan).
Dari hasil regresi, diperoleh F hitung sebesar 148,529. Tingkat signifikan 95 person (a • 5 person) makes diperoleh nilal F tabel untuk derajat kebebasan (df) • 3 dan 10, F 0,05 (3,10) adalah 3,71. Ins berartl F hitung lebih beau dad F tabel, dengan demikian hipotesa not dapat ditolak yang berarti secara berumaiama variabel Pengeluaran Pembangunan,Penduduk dan PDRB mampu menerangkan dengan variabel dependen yaitu variabel PAD.
2.2.3 Kesimpulan Dan Saran
a. Kesimpulan
Faktor-faktor yang diduga mempengaruhi presentasi perubahan PAD adalah Total pengeluaran pembangunan, penduduk dan PDRB sangat kuat, hal ini didukung dengan tingkat koefisiensi determinasi (R2) sebesar 0,971. Ketiga variabel independen (Pengeluaran Pembangunan, Penduduk, PDRB), yang mempunyai pengaruh paling besar yaitu variabel penduduk sebesar 8,049.
b. Saran
1.Meningkatkan ketiga sektor yang dominan dalam memberikan sumbangan terhadap PDRB yaitu sektor pertanian, sektor perdagangan, hotel dan restoran dan sektor industri.
2.Meningkatkan pengeluaran pemerintah dari segi pengeluaran pembangunan agar pembangunan Kabupaten Kediri dapat dilakukan dengan optimal. .(Purbayu Budi Santoso dan Retno Puji Rahayu: 2002)
2.3 Alat Analisis
2.3.1 Analisis Regresi
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi berganda yang digunakan untuk mengetahui besarnya pengaruh dari perubahan suatu variabel terhadap variabel lainnya yang ada,yang dapat dinotasikan secara fungsional.
Y = f (X1,X2,X3,…)
Selanjutnya fungsi regresi tersebut ditransformasikan ke dalam bentuk logaritma berganda dengan menggunakan logaritma natural (ln) sebagai berikut (Damodar Gujarati,1991) :
LnY = b0 + bi lnXI + b2 1nX2 + b3 1nX3 + e
di mana :
Y = dari Pendapatan Asli Daerah
X1 = dari Pajak Daerah
X2 = dari Restribusi Daerah
X3 = dari Jumlah penduduk
b1 = mengukur elastisitas PAD terhadap PD dimana RD dan Jumlah Penduduk konstan
b2 = mengukur elastisitas PAD terhadap RD dimana PD dan Jumlah Penduduk konstan
b3 = mengukur elastisitas PAD terhadap Jumlah Penduduk dimana PD dan RD konstan
e = frekuensi gangguan stokhastik
2.3.2 Hipotesis
Hipotesis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Ho = b1 , b2, b3 = 0 artinya tidak ada pengaruh yang signifikan dari PD, RD dan Jumlah Penduduk terhadap PAD
Hi = b1 , b2, b3 =0 artinya ada pengaruh yang signifikan dari PD, RD, dan Jumlah Penduduk terhadap PAD

0 komentar: