THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 23 April 2011

SILOGISME

1. Silogisme Kategorial
a.Semua manusia memiliki kelebihan dan kekurangan
b.Saya dan teman teman adalah manusia
Saya dan teman teman memiliki kelebihan dan kekurangan
a.Semua wakil rakyat harus memberitahukan jumlah harta kekayaannya
b.Gayus lumbun adalah wakil rakyat
Gayus lumbun harus memberitahukan jumlah harta kekayaannya
a.Semua pegawai pajak diperiksa oleh SATGAS mafia hukum
b.Gayus lumbun adalah pegawai pajak
Gayus lumbun diperiksa oleh SATGAS mafia hukum
2. Silogisme Hipotesis
a.Jika Susno terlibat dengan kasus Gayus lumbun maka Susno ikut dibawa ke meja hijau
b.Susno terlibat dengan kasus Gayus lumbun
Susno ikut dibawa ke meja hijau
a.Jika Megawati menjadi ketua umum PDI-P maka Mega wati menyalonkan diri ke Pilpres 2010
b.Megawati menjadi ketua umum
Megawati menyalonkan diri ke Pilpres 2010
a.Apabila Ani mendapatkan IPK diatas 3.5 maka ani akan dibelikan mobil baru
b.Ani tidak mendapatkan IPK diatas 3.5
Ani tidak dibelikan mobil baru
3. SilogismeAlternatif
a.Gayus adalah tersangka kasus mafia hukum atau pengusaha
b.Gayus adalah pengusaha
Gayus bukan tersangka kasus mafia hukum
a.Megawati adalah seorang politikus atau mantan presiden RI
b.Megawati bukan seorang politikus
Megawati adalah mantan presiden RI
a.Aziz gagap adalah seorang pelawak atau pembawa acara di tv
b.Aziz gagap adalah seorang pelawak
Aziz gagap bukan pembawa acara di tv
4. Silogisme Entimum
a.Pak Tarno pelawak
b.Dedy korbuser ilosioner
c.Budiono wakil presiden

PENENTUAN BIAYA PRODUK BERSAMA DAN BIAYA PRODUK SAMPINGAN PADA PERUSAHAAN ROTI YUDHA CIBUBUR JAKARTA TIMUR

Latar belakang :

Perusahaan roti yudha adalah salah satu UMKM di cibubur Jakarta timur,perusahaan ini terjun di bidang roti dan kue,yudha bakery adalah perusahaan roti milik swasta yang berdirinya sekitar tahun 2000-an.Pabrik roti yudha menghasilkan kurang lebih 500 sampai 1000 roti tiap harinya,terdiri dari roti manis dan roti tawar,akan tetapi perusahaan ini juga menerima pesanan,baik untuk acara formal atapun informal.Biasanya setiap bulan perusahaan ini menerima pesanan roti buaya untuk acara pernikahan.Sudah barang tentu kalau pembebanan biaya pada produk bersama dan produk sampingan adalah berbeda.Oleh karena itu dengan penulisan ilmiah ini akan membahas dengan rinci tentang bagaimana perusahaan membebankan biaya masing masing produk.

Rumusan masalah :

1. Bagaimana perusahaan roti yudha mengalokasikan biaya produk bersama dan biaya produk sampingan ?
2. Apa yang menjadi dasar penerimaan produk sampingan tersebut ?
3. Kenapa perusahaan roti yudha harus menentukan biaya produk bersama dan biaya produk sampingan ?

Batasan masalah :

1. Bagaimana perusahaan roti yudha mengalokasikan biaya produk bersama dan biaya produk sampingan ?

Tujuan penelitian :

Tujuan penelitian ini adalah menghitung pengalokasian biaya produk bersama dan produk sampingan dari perusahaan roti yudha.

Manfaat penelitian :

Manfaat penelitian ini adalah untuk memberi tahu pembaca bagaimana perusahaan roti yudha mengalokasikan dan membedakan biaya produk bersama dan produk sampingan,supaya dapat menjadi acuan atau pembanding dengan perusahaan yang lain.

Kamis, 21 April 2011

BAB III

BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ilmiah ini adalah pengaruh jumlah penduduk,pajak daerah danrestribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Depok khususnya dinas pendapatan daerah.Dinas pendapatan daerah Depok adalah unsur pelaksana pemerintah daerah Kota Depok yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada Wali Kota sebagai Kepala Daerah Kota Depok.
Tugas pokok Dinas Pendapatan Derah Kota adalah melaksanakan sebagian tugas rumah tangga Kota Depok dalam bidang Pendapatan Daerah yang diserahkan oleh Walikota Daerah Kota Depok.Hal tersebut berkaitan erat dengan upaya Pemerintah Derah Kota Depok dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah.
3.1.1 Sejarah Pendirian DPPK Kota Depok
Pada tahun 1981, pemerintah membentuk Kota Administratif Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1981 yang diresmikan pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri Dalam Negeri (H.Amir Machmud) yang terdiri dari 3 kecamatan dan 17 desa sebagai berikut :
a. Kecamatan Pancoran mas, terdiri dari 6 desa yaitu Depok, Depok Jaya, Pancoran Mas, Mampang, Rangkapan Jaya dan Rangkapan Jaya Baru.
b. Kecamatan Beiji, terdiri dari 5 desa yaitu Beiji, Kemiri Muka, Pondok Cina, Tanah Baru dan Kukusan.
c. Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 6 desa yaitu Sukmajaya, Mekar jaya, Abadi Jaya, Cisalak, Bakti Jaya dan Tirta Jaya.
Pada perkembangannya, Kota Depok yang menjadi Kota Administratif berdasarkan PP No. 40 Tahun 1981 merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.Pada saat itu, DPPK yang masih bernama DIPENDA, yang terdapat di Kota Administratif Depok merupakan cabang dari DPPK Bogor sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II. Kota Administratif Depok mengalami perkembangan yang sangat pesat dan sebagai wilayah penyangga untuk meringankan tekanan perkembangan penduduk DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara, karena letaknya yang berbatasan denga DKI Jakarta maka untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Derah Tingkat II dibentuklah Kotamadya Derah Tingkat II Depok.Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok maka segala kewenangan dalam urusan pemerintahan diserahkan kepada Kota Depok termasuk dalam mengurus pendapatan dan biaya rumah tangga daerah.
Dalam menjalankan otonomi daerah, Kota Depok harus dapat mengatur dan mengelola pendapatan daerahnya. Untuk menggali potensi pendapatan daerah serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, maka sesuai dengan keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok No. 5 Tahun 1999 dibentuklah organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok yang kini bernama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Depok.
3.1.2 Visi, Misi dan Tujuan DPPK Kota Depok
Sebagai unsur pelaksana pemerintahan Kota Depok yang memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pendapatan daerah, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,DPPK Kota Depok telah menentukan visi, misi, tujuan, strategi dan kebijakan dalam periode tertentu.
Pernyataan Visi adalah pernyataan yang mengggambarkan keberhasilan serta citra yang ingin dicapai oleh DPPK yaitu “Menjadi pengelola pendapatan dan keuangan yang akuntabel, transparan, profesiaonal dan taat azas”. Hal tersebut berarti bahwa DPPK Kota Depok berkeinginan untuk mengelola pendapatan dan keuangan daerah dengan hasil yang terukur sesuai dengan ukuran nilai-nilai atau norma-norma yang telah ditetapkan, dapat dipertanggungjawabkan,menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang kebijakan, proses pelaksanaan dan hasil yang dicapai, senantiasa berinisiatif dalam setiap kesempatan dan menyelesaikan tuga sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Misi adalah pernyataan tentang bagaimana mewujudkan visi, apa yang akan dilakukan dan bagaimana hasil yang akan dicapai. Adapun yang menjadi misi DPPK Kota Depok yaitu :
1. Mengoptimalkan pendapatan daerah.
DPPK bertekat untuk mewujudkan pendapatan daerah sesuai potensi yang dimiliki dengan meningkatkan pendapatan terhadap sumber-sumber pendapatan yang sudah ada, pengembangan penggalian terhadap sumber-sumber pendapatan baru, pemenuhan sarana-prasarana penunjang kegiatan pelayanan, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait serta meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak/restribusi.
2. Mengelola keuangan secara akuntabel, transparan, profesional dan taat azas.
DPPK bertekad untuk mengelola keuangan Pemerintah Kota Depok mulai dari perencanaan penganggaran sampai dengan pertanggung jawaban keuangan secara terukur, dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan norma-norma,peraturan dan ketentuan yang berlaku serta membuka diri dengan menjamin kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang kebijakan pengelolaan keuangan, proses pelaksanaan pengelolaan keuangan dan hasil yang dicapai.
3. Meningkatkan kapasitas kinerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan.
DPPK bertekad untuk senantiasa memperbaiki kinerja dinas melalui upaya pemenuhan sarana –prasarana, perbaikan penyusunan dan pelaksanaan standar operasional pelayanan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai, perbaikan kerja sama dan koordinasi serta dengan peningkatan tata tertib dan disiplin pegawai.
Tujuan adalah implementasi atau penjabaran misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu tertentu. Tujuan DPPK Kota Depok sampai tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1. Tercapainya target pendapatan daerah dengan peningkatan secara berkelanjutan.
Bahwa sampai dengan tahun 2011, diharapkan DPPK telah mempunyai landasan dan perencanaan yang terukur untuk memastikan terjadinya peningkatan pendapatan pada tahun-tahun berikutnya dengan target khusus untuk pendapatan daerah sebesar 5 % pada setiap tahunnya. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut antara lain dengan dilakukannya perbaikan perencanaan, intensifikasi pendapatan, peningkatan pelayanan, peningkatan koordinasi dan kerja sama serta sosialisasi dan penyuluhan secara berkala dan berkelanjutan.
2. Terwujudnya pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, profesional dan taat azas.
Bahwa sampai dengan tahun 2011, diharapkan DPPK Kota Depok telah memiliki sistem operasional prosedur yang akurat dengan didukung sarana-prasarana yang memadai dan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga pengelolaaan keuangan dapat dilakukan dengan transparan dan cepat serta dapat dipertanggungjawabkan secara terukur sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Optimalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK).
Bahwa sampai dengan tahun 2011, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPPK Kota Depok telah mencapai tingkatan optimal sesuai dengan sarana-prasarana perkantoran yang tersedia, standar operasional pelayananan yang ada dan sumberdaya manusia yang dimiliki.
Strategi adalah arah langkah yang diambil dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan maka dirancang strategi yang dilaksanakan DPPK Kota Depok secara konseptual, analitis, realistis, rasional dan komprehensif.Strategi yang akan dilaksanakan tersebut harus berpedoman kepada strategi dalam Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok.Strategi yang akan dilaksanakan DPPK Kota Depok sampai dengan tahun 2011, yaitu :
1. Untuk tujuan tercapainya target pendapatan daerah dengan peningkatan secara berkelanjutan, akan dilakukan dengan strategi :
a. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah.
b. Meningkatkan sistem dan manajemen pelayanan penerimaan daerah.
2. Untuk tujuan terwujudnya pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, profesional, dan taat azas, akan dilakukan dengan strategi membangun sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah melalui sistem operasional prosedur yang akurat, transparan dan cepat, evaluasi dan perbaikan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan secara terukur.
3. Untuk tujuan optimalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPPK, akan dilakukan dengan strategi pemenuhan sarana-prasarana perkantoran.penyusunan standar operasional pelayanan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai, penciptaan kerja sama yang sinergis serta peningkatan tata tertib dan disiplin pegawai.
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.Setelah mempertimbangkan gambaran umum dan memperhatikan visi dan misi serta kebijakan dalam Rencana Pembangunan Menengah Derah (RPJMD) Kota Depok, telah disusun kebijakan yang akan dilaksanakan DPPK Kota Depok sampai dengan tahun 2011, antara lain :
1. Meningkatkan kapasitas penerimaan daerah
2. Meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah
3. Optimalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPPK Kota Depok
3.1.3 Sumber Pendapatan Daerah Kota Depok
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut :
a. Ayat 1, jenis Pajak Provinsi terdiri atas :
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraa Bermotor
- Pajak Air Permukaan, dan
- Pajak Rokok
b. Ayat 2, jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran, dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok berasal dari :
1. Pajak Daerah : Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2002
2. Restribusi Daerah : PP No. 65 Tahun 2001
3. Hail Perusahaan Milik Derah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Derah yang dipisahkan
4. Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor
5. Bagian Laba Atas Penyertaan Modal/Investasi kepada Pihak Ketiga sesuai dengan SK Walikota Depok No. 903/76/Kpts/Keu/Hk/2005 tentang Penunjukan sebagai Pemegang Kas Daerah
6. Lain-lain PAD yang sah, terdiri dari :
- Hasil Penjualan Aset Daerah yang TiDAK Dipisahkan
- Penerimaan Jasa Giro
- Penerimaan Ganti Rugi Atas Kekayaan Daerah
- Kontribusi
- Lain-lain PAD
3.1.4 Struktur Organisasi DPPK Kota Depok
Berdasrkan Peraturan Walikota Depok No. 29 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan (DPPK), maka Sususnan Organisasi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Depok yang terdapat dalam Pasal 2 terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat,Terdiri dari :
- Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Anggaran, terdiri dari :
- Seksi Perencanaan Anggaran
- Seksi Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
- Seksi Administratif Anggaran
4. Bidang Pendapatan
- Seksi Pendataan dan Pendaftaran
- Seksi Penetapan
- Seksi Penagihan dan Pengendalian Operasional
5. Bidang Perbendaharaan dan Penatausahaan, terdiri dari :
- Seksi Penerimaan
- Seksi Pengeluaran
- Seksi Belanja Pegawai
6. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri atas :
- Seksi Akuntansi
- Seksi Pelaporan
7. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan struktur oganisasi terdapat di dalam lampiran.
3.1.5 Tugas Pokok Organisasi DPPK Kota Depok
a. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang administrasi keuangan daerah.
b. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan DPPK.
- Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi, dan pelaporan.
Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan DPPK.
- Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas poko melaksanakan pengelolaan keuangan DPPK.
c. Bidang Anggaran
Bidang Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perencanaan anggaran pendapatan, perencanaan anggaran belanja dan pembiayaan daerah.
- Seksi Perencanaan Anggaran
Seksi Perencanaan Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah di bidang perencanaan anggaran.
- Seksi Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
Seksi Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahandi bidang penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
- Seksi Administrasi Anggaran
Seksi Administrasi Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah di bidang administrasi anggaran daerah.
d. Bidang Pendapatan
Bidang Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Pengelolaan pendapatan daerah, meliputi kegiatan pendataan dan pendaftaran pajak daerah, penetapan pajak daerah, penyampaian surat ketetapan pajak daerah dan angsuran dan restribusi daerah, penagihan, pengendalian operasional, fasilitas pelaksanaan pendataan pajak pusat dan pajak provinsi yang dibagihasilkan dan pelaksanaan pengolahan data hasil pendataan, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen perpajakan.
- Seksi Pendataan dan Pendaftaran
Seksi pendataan dan pendaftaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendataan dan pendaftaran Wajib Pajak, meliputi fasilitasi pelaksanaan pendataan pajak pusat dan pajak provinsi yang dibagihasilkan serta pengolahan data hasil pendataan, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen perpajakan.
- Seksi Penetapan
Seksi Penetapan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang administrasi keuangan daerah, pendapatan dan investasi daerah, meliputi penelitian, penghitungan dan penetapan pajak daerah dan restribusi daerah.
- Seksi Penagihan dan Pengendalian Operasional
Seksi penagihan dan Pengendalian Operasional mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi keuangan daerah, meliputi penagihan pajak daerah dan restribusi daerah, fasilitasi pemungutan PBB, pelaksanaan peneglolaan penerimaan lainnya diluar pajak daerah dan restribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melaksanakan pengendalian dan pembinaan teknis pemungutan pajak daerah.
e. Bidang Perbendaharaan dan Penatausahaan
Bidang Perbendaharaan dan Penatausahaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perbedaharaan dan penatausahaan keuangan daerah.
- Seksi Penerimaan
Seksi Penerimaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penatausahaan penerimaan dan pembiayaan daerah.
- Seksi Pengeluaran
Seksi Pengeluaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengeluaran belanja dan pembiayaan daerah.
- Seksi Belanja Pegawai
Seksi Belanja Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan belanja pegawai.
f. Bidang Akuntansi dan Pelaporan
Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pencatatan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan APBD.
- Seksi Akuntansi
Seksi Akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pencatatan akuntansi atas pelaksanaan APBD
- Seksi Pelaporan
Seksi Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pelaporan pengelolaan keuangan daerah.
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas DPPK di bidang Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan.
h. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan DPPK secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
3.2 Data / Variabel Yang Digunakan

Minggu, 17 April 2011

PENULISAN ILMIAH BAB II

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri terutama berkaitan dengan pemerintahan umum maupun pembangunan, yang sebelumnya diurus pemerintah pusat.Untuk itu, selain diperlukan kemampuan keuangan, diperlukan juga adanya sumber daya manusia yang berkualitas,sumber daya alam,modal, dan teknologi (Rudini,1995 dalam Silalahi,et al,1995).
Tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.Sumber daya manusia yang dibutuhkan tersenut antara lain adalah (Silalahi,1995 :12)
1. Mempunyai wadah,perilaku,kualitas,tujuan dan kegiatan yang dilandasi dengan keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Kreatif dalam arti mempunyai jiwa inovatif,serta mampu mengantisipasi tantangan maupun perkembangan,termasuk didalamnya mempunyai etos kerja yang tinggi.
3. Mampu sebagai penggerak swadaya masyarakat yang mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi ,peka terhadap dinamika masyarakat,mampu kerja sama, dan mempunyai orientasi berpikir people centered orientation.
4. Mempunyai disiplin yang tinggi dalam arti berpikir konsisten terhadap program,sehingga mampu menjabarkan kebijakan nasional menjadi program operasional pemerintah daerah sesuai dengan rambu-rambu pengertian program urusan yang ditetapkan.
2.1.2 Sumber Penerimaan
Untuk dapat memiliki keuangan yang memadai dengan sendirinya daerah membutuhkan sumber keuangan yang cukup pula.Dalam hal ini daerah dapat memperolehnya melalui beberapa car,yaitu (Josef Riwu Kaho,1988:123-125) :
1. Derah dapat mengumpulkan dana pajak daerah yang telah disetujui pemerintah.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga,pasar uang barang maupun pemerintah.
3. Ikut ambil bagian dalam pendapatan pajak sentral yang dipungut oleh daerah,misalnya sekian persen dari pajak tersebut.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan atau subsidi dari pemerintah Kabupaten.
2.1.3 Desentralisai Fiskal
Desentralisasi fiskal merupakan salah satu mekanisme transfer dana dari APBN dalam kaitan dengan kebijakan keuangan negara yaitu untuk mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability) dan memberikan stimulus terhadap aktifitas perekonomian masyarakat, maka dengan kebijakan desentralisasi fiskal diharapkan akan menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang sepadan dengan besarnya kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom. (Bachrul Elmi : 2002)
Tiga variasi desentralisasi fiskal dalam kaitannya dengan derajat kemandirian pengambilan keputusan yang dilakukan didaerah yaitu (Bird dan Vaillanccourt,2000:4 dalam Ysri Susilo,2002) :
1. Desentralisasi,yang berarti pelepasan tanggung jawab yang berada dalam lingkungan pemerintah pusat ke instansi vertikal didaerah atau pemerintah daerah.
2. Delegasi yang berhubungan dengan situasi,yaitu daerah bertindak sebagai perwakilan pemerintah untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu atas nama pemerintah.
3. Devolusi atau pelimpahan yang berhubungan dengan suatu situasi yang bukan saja implementasi tetapi juga kewenangan untuk memutuskan apa yang perlu dikerjakan,berada di daerah.
2.1.4 Bentuk Bentuk Desntralisasi
Sarundajang (2001:54) menyebutkan ada empat kemungkinan bentuk sistem pemerintahan dalam pelaksanaan desentralisasi :
1. Sistem Pemerintah Derah yang menyeluruh (Comprehensive local Government System)
Aparat daerah melakukan fungsi-fungsi yang diserahkan oleh pemerintah pusat.Kesempatan beprakarsa atau berinisiatif untuk melakukan pengawasan atas semua bagian terbuka bagi aparat daerah maupun bagi aparat pusat.Aparat daerah melakukan pelayanan tugas-tugas aparat pusat seperti : agraria,pendidikan,kesehatan,dan kesejahteraan umum.
2. Partnership System
Yitu beberapa jenis pelayanan dilaksanakan secara langsung oleh aparat pusat dan beberapa jenis yang lain dilakukan oleh aparat daerah.Aparat daerah melakukan beberapa fungsi dengan beberapa kebebasan tertentu pula.Beberapa kegiatan lain yang juga dilakukan oleh aparat daerah tetapi atas nama aparat pusat atau dibawah bimbingan teknis aparat pusat.Sistem ini menggunakan aparat pusat dan aparat daerah secara terpisah dalam melakukan segala kegiatan,namun juga dapat melakukan bersama-sama sesuai dengan kebutuhan dan keadaan ,aparat dari tingkat bawah biasanya dikoordinasikan dengan aparat daerah.
3. Dual System
Yaitu aparat pusat melakukan pelayanan teknis secara langsung demikian pula aparat daerah .Apa yang dilakukan aparat daerah tidak boleh dari apa yang telah digariskan menjadi urusannya.Biasanya dengan sistem ini sering terjadi pertentangan antara aparat pusat dengan aparat daerah .Aparat daerah dengan peratutan dalam sistem ini lebih merupakan alat politik dari alat pembangunan.
4. Integrated Administative System
Yaitu aparat pusat melakukan pelayanan teknis secara langsung dibawah pengawasan seorang pejabat koordinator.Aparat daerah hanya mempunyai kewenangan kecil dalam melakukan kegiatan pemerintahan.
Dari keempat bentuk sistem pemerintah dalam pelaksanaan desentralisasi,Integrated Administrative System merupakan bentuk yang kebanyakan terdapat di Timur Tengah dan Asia Tenggara termasuk Indonesia,karena sesuai dengan situasi dan kondisi sistem pemerintah bangsa Indonesia.
2.1.5 Peranan Pemerintah
Penyelenggaraan pemerintah di daerah merupakan manifestasi dari pemerintahan seluruh wilayah negara.Untuk itu segala aspek menyangkut konfigurasi kegiatan dan karakter yang berkembang,akan mewarnai penyelenggaraan pemerintahan secara nasional.Peranan dan kedudukan pemerintahan daerah sangat strategis,dan sangat menentukan secara nasional,sehigga paradigma baru pemerintahan yang berbasis daerah akan berimplikasi pada bergesernya tuga dan fungs pemerintah pusat lebih banyak kearah penyelenggaraan fungsi pengarah dan mendelegasikan sebagian besar kegiatan didaerah dengan memberi kepercayaan dan tanggung jawab sepenuhnya kepada daerah sehingga persepsi lama yang sering didengar menyangkut egoisme sektoral akan terhapus .Provinsi yang berkedudukan sebagai daerah otonom dan sekaligus sebagai wilayah administrasi akan melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada gubernur.Provinsi sebagai daerah otonom,bukan merupakan daerah dari daerah kabupaten maupun kota.Derah otonom pripinsi terhadap kabupaten dan kota tidak mempunyai hubungan hirarki.Maksudnya adalah bahwa daerah otonom propinsi tidak membawahi daerah otonom kabupaten dan kota,tetapi dalam praktek terdapat hubungan koordinasi ,kerjasama,dan atau kemitraan sebagai sesama daerah otonom.Dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi,gubernur selaku wakil pemerintah melakukan hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah kabupaten dan kota (J.Kaloh,2002:55)
2.1.6 Hubungan Desentralisasi Daerah Dengan Otonomi Dearah
Di dalam TAP MPR No. IV/MPR/2000 ditegaskan bahwasanya “kebijakan desentralisasi Daerah diarahkan untuk mencapai peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas Pemda, keselarasan hubungan antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah itu sendiri dalam kewenangan dan keuangan untuk menjamin peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan serta penciptaan ruang yang lebih luas bagi kemandirian Daerah”. Sebagai konsekuensi dari pemberian otonomi yang luas maka sumber-sumber keuangan telah banyak bergeser ke Daerah baik melalui perluasan basis pajak (taxing power) maupun dana perimbangan. Hal ini sejalan dengan makna desentralisasi fiskal yang mengandung pengertian bahwa kepada Daerah diberikan:
(1) kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri yang dilakukan dalam wadahPendapatan Asli Daerah (PAD) yang sumber utamanya adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tetap mendasarkan batas kewajaran.
(2) didukung dengan perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.
Sebagai salah satu tujuan yang hendak dicapai di dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi Daerah, jargon tentang kemandirian Daerah bukan hal yang baru. Secara teoritis pengukuran kemandirian Daerah diukur dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai dengan Undang Undang No 22 tahun 1999 disebutkan bahwasanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
a. Pendapatan asli daerah yaitu :
1.Hasil pajak daerah
2.Hasil retribusi daerah
3.Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
4.Lain-lain pendapatan daerah yang sah
b. Dana Perimbangan
c. Pinjaman daerah
d. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, sumber keuangan yang berasal dari pendapatan asli daerah lebih penting dibandingkan dengan sumber-sumber diluarpendapatan asli daerah, karena pendapatan asli daerah dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah sedangkan bentuk pemberian pemerintah (non PAD) sifatnya lebih terikat. Dengan penggalian dan peningkatan pendapatan asli daerah diharapkan pemerintah daerah juga mampu meningkatkan kemampuannya dalam penyelenggaraan urusan daerah.
2.1.7 Identifikasi Sumber Pendapatan Daerah
Menurut kamus ilmiah populer, identifikasi adalah pengenalan atau pembuktian sama, jadi identifikasi sumber pendapatan asli daerah adalah : meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber pendapatan asli daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal.
Sedangkan pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah. Pada uraian terdahulu berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari :
a.Hasil pajak daerah
b.Hasil retribusi daerah
c.Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan dan
d.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
A. Pajak Daerah
Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Investment. Pajak daerah adalah punguttan daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membeiayai rumah tangganya. Denga kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah dan pembangunan daerah hal ini dikemukakan oleh Yasin. Selain itu Davey mengemukakan pendapatnya tentang pajak daerah yaitu :
1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah sendiri
2. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tapi pendapatan tarifnya dilakukan oleh Pemda.
3. Pajak yang dipungut atau ditetapkan oleh Pemda.
4. Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi pungutannya kepada, dibagi hasilkan dengan atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemda.
Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 disebutkan bahwa pajak daerah adalah, yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) didalam Undang –Undang nomor 18 tahun 1999 disebutkan bahwa jenis pajak daerah yaitu :
1. Jenis pajak daerah Tingkat I terdiri dari :
a. Pajak kenderaan bermotor
b. Bea balik nama kenderaan bermotor
c. Pajak bahan bakar kenderaan bermotor
2. Jenis pajak dearah Tingkat II terdiri dari :
a. Pajak hotel dan restoran
b. Pajak hiburan
c. Pajak reklame
d. Pajak penerangan jalan
e. Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C.
f. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Selanjutnya pasal 3 ayat (1) dicantumkan tarif pajak paling tinggi dari masing-masing jenis pajak sebagai berikut :
a. Pajak kenderaan bermotor 5 %
b. Pajak balik nama kenderaan bermotor 10 %
c. Pajak bahan bakar kenderaan bermotor 5 %
d. Pajak hotel dan restoran 10 %
e. Pajak hiburan 35 %
f. Pajak reklame 25 %
g. Pajak penerangan jalan 10 %
h. Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
i. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 20 %
Tarif pajak untuk daerah Tingkat I diatur dengan peraturan pemerintah dan penetepannya seragam diseluruh Indonesia. Sedang untuk daerah Tingkat II, selanjutnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing dan peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut. Memperhatikan sumber pendapatan asli daerah sebagaimana tersebut diatas, terlihat sangat bervariasi.
B. Retribusi Daerah
Rochmat Sumitra mengatakan bahwa retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakain jasa atau kerena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Jadi retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan.
Pembayaran retribusi oleh masyarakat menurut Davey adalah :
1. Dasar untuk mengenakan retribusi biasanya harus didasarkan pada total cost dari pada pelayanan-pelayanan yang disediakan
2. Dalam beberapa hal retribusi biasanya harus didasarkan pada kesinambungan harga jasa suatu pelayanan, yaitu atas dasar mencari keuntungan.
Disamping itu menurut (Josef Riwu Kaho : 1991), ada beberapa ciri-ciri retribusi yaitu :
1. Retibusi dipungut oleh negara
2. Dalam pungutan terdapat pemaksaan secara ekonomis
3. Adanya kontra prestasi yang secar langsung dapat ditunjuk
4. Retribusi yang dikenakan kepada setiap orang / badan yang menggunakan / mengenyam jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
Sedangkan jenis-jenis retribusi yang diserahkan kepada daerah Tingkat II menurut Kaho berikut ini :
1. Uang leges
2. Biaya jalan / jembatan / tol
3. Biaya pangkalan
4. Biaya penambangan
5. Biaya potong hewan
6. Uang muka sewa tanah / bangunan
7. Uang sempadan dan izin bangunan
8. Uang pemakaian tanah milik daerah
9. Biaya penguburan
10. Biaya pengerukan wc
11. Retribusi pelelangan uang
12. Izin perusahaan industri kecil
13. Retribusi pengujian kenderaan bermotor
14. Retribusi jembatan timbang
15. Retribusi stasiun dan taksi
16. Balai pengobatan
17. Retribusi reklame
18. Sewa pesanggrahan
19. Pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut.
20. Biaya pemeriksaan susu dan lainnya
21. Retribusi tempat rekreasi
Dari uraian diatas dapat kita lihat pengelompokan retribusi yang meliputi :
1. Retribusi jasa umum, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Retribusi jasa usaha, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.
C. Perusahaan Daerah
Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah.
Menurut Wayang mengenai perusahaan daerah sebagai berikut :
1. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat :
a. Memberi jasa
b. Menyelenggarakan pemanfaatan umum
c. Memupuk pendapatan
2. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
D. Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah, menurut Devas bahwa : kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari saswa, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangat bergantung pada potensi daerah itu sendiri.
2.2 Kajian Penelitian Sejenis
2.2.1 Gambaran Umum Daerah Penelitian
Luas wilayah secara keseluruhan Kabupaten Kediri adalah 1.386,05 km'. Secara administrasi wilayah Kabupaten Kediri terbagi menjadi 23 Kecamatan, 344 Desa/Kelurahan. Jumlah penduduk Kabupaten Kediri selalu meningkat. Pada tahun 2002, jumlah penduduk Kabupaten Kediri 1.407.921 jiwa. Tingkat perkembangan penduduk pada 14 tahun terakhir ini antara 0,21 persen sampai 1,84 persen. Tingkat perkembangan penduduk terbesar terjadi pada tahun 2001 yaitu sebesar 1,84 persen. Sedangkan perkembangan penduduk terkecil terjadi pada tahun 1995 yaitu 0,21 persen. Patisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan daerah sehingga daerah tersebut dapat maju dan berkembang. Oleh karena itu Kabupaten Kediri sebagai daerah otonom harus bisa memacu partisipasi masyarakatnya dengan membangun sarana dan prasarana yang baik, hal ini sangat berpengaruh bagi tingginya mobilitas dan produktivitas masyarakat daerah Peranan ekonomi sektoral PDRB Kabupaten Kediri dilihat dari kontribusi masingmasing sektor terhadap PDRB yang didasarkan atas harga konstan dari tahun 1989 sampai 2002 menunjukkan sumbangan terbesar yaitu pada sektor pertanian yaitu dan 43,74 persen sampai 48,79 persen. Hal ini menunjukkan tingkat ketergantungan pada sektor pertanian dari tahun ke tahun besar.
Pertumbuhan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kediri tidak dapat optimal,disebabkan karena pajak-pajak yang buoyant dan lucrative dikuasal oleh pemerintah pusat, seperti pajak pendapatan, pajak ekspor, pajak penjualan minyak atau oleh propinsi seperti Pajak Bea B al ik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah daerah Kabupaten/Kota hanya diberikan beberapa sumber pajak dan retribusi daerah yang potensial untuk dipungut, seperti Pajak Pembangunan I, pajak penerangan jalan, retribusi pasar dan terminal. Penerimaan pemerintah Kabupaten Kediri masih didominasi oleh dana perimbangandan pinjaman daerah. Peranan PAD masih sangat kecil. Namun pada dua tahun terakhir pemerintah Kabupaten Kediri sudah dapat mengoptimalkan penerimaan melalui PAD, bahkan pada tahun 1999 pemerintah Kabupaten Kediri tidak melakukan pinjaman daerah. Ini mencerminkan bahwa hanya dalam satu tahun pemerintah Kabupaten Kediri dapat mengoptimalkan PADnya dan menekan pinjaman daerah. Pengeluaran rutin meliputi belanja pegawai, biaya pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas dan lain-lain. Pada tahun 1989 sampai 1997, pengeluaran rutin lebih kecil dari pengeluaran pembangunan.Tetapi pada tahun 1998 sampai 2002 pengeluaran rutin lebih besar dari pengeluaran pembangunan. Dengan adanya perbedaan yang besar antara pengeluaran rutin dan pembangunan ini menandakan bahwa pola pembangunan yang dijalankan masih bersifat konsumtif dan tidak dialokasikan pada sektor-sektor yang lebih produktif guna meningkatkan PAD nantinya.
2.2.2 Hasil Regresi
Dilihat dari hasil analisis dapat diperoleh persamaan matematisnya sebagai berikut :
1nPAD = – 112,494 + 0,3981nPNGL + 8,049 1nPDK + 0,573 1nPDRB
Standart Error (0,133) (3,216) (0,97)
Nilai t (2,994) (2,503) (5,938)
Fh 148,59
112 = - 0,978
Besarnya R2 adalah 0,978, ini berarti 97,8 persen variabel PAD bisa dijelaskan oleh ketiga variabel independen yaitu variabel Pengeluaran Pembangunan, Penduduk dan PDRB. Sedangkan sisanya (100 persen – 97,8 persen = 2,2 persen) dijelaskan oleh sebab- 16 I Vinernous
Perbandiangan Vol. 2 No. 1 / Jun 2005 : 9 - 18
sebab yang lain diluar model. Standard Error of Estimate (SE) sebesar 0,1287384. Semakin keell nilai SE Mika akan mombuat model regresi somakin tepat dalam memprediksi variabel dependen.Hasil regresi menunjukkan bahwa ternyata variabel Pengeluaran Pembangunan mempunyai koefisien regresi sebesar 0,398. Hal ini berarti bahwa setiap terjadi kenalkan Pengeluaran Pembangunan sebesar 1 persen maka akan meningkatkan PAD sebesar 0,398 person (faktor lain dianggap konstan). Variabel Penduduk mempunyai koefisien regresi sebesar 8,049. Hal ini berarti bahwa setiap terJadi kenaikan variabel Penduduk sebesar 1 person maka akan meningkatkan PAD sebesar 8,049 person (faktor lain dianggap konstan).Variabel PDRB mempunyai koefisien regresi sebesar 0,573. Hal ini berarti bahwa setiap terJadi kenalkan PDRB sebesar 1 person make akan meningkatkan PAD sebesar 0,573 person (faktor lain dianggap konstan).
Dari hasil regresi, diperoleh F hitung sebesar 148,529. Tingkat signifikan 95 person (a • 5 person) makes diperoleh nilal F tabel untuk derajat kebebasan (df) • 3 dan 10, F 0,05 (3,10) adalah 3,71. Ins berartl F hitung lebih beau dad F tabel, dengan demikian hipotesa not dapat ditolak yang berarti secara berumaiama variabel Pengeluaran Pembangunan,Penduduk dan PDRB mampu menerangkan dengan variabel dependen yaitu variabel PAD.
2.2.3 Kesimpulan Dan Saran
a. Kesimpulan
Faktor-faktor yang diduga mempengaruhi presentasi perubahan PAD adalah Total pengeluaran pembangunan, penduduk dan PDRB sangat kuat, hal ini didukung dengan tingkat koefisiensi determinasi (R2) sebesar 0,971. Ketiga variabel independen (Pengeluaran Pembangunan, Penduduk, PDRB), yang mempunyai pengaruh paling besar yaitu variabel penduduk sebesar 8,049.
b. Saran
1.Meningkatkan ketiga sektor yang dominan dalam memberikan sumbangan terhadap PDRB yaitu sektor pertanian, sektor perdagangan, hotel dan restoran dan sektor industri.
2.Meningkatkan pengeluaran pemerintah dari segi pengeluaran pembangunan agar pembangunan Kabupaten Kediri dapat dilakukan dengan optimal. .(Purbayu Budi Santoso dan Retno Puji Rahayu: 2002)
2.3 Alat Analisis
2.3.1 Analisis Regresi
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi berganda yang digunakan untuk mengetahui besarnya pengaruh dari perubahan suatu variabel terhadap variabel lainnya yang ada,yang dapat dinotasikan secara fungsional.
Y = f (X1,X2,X3,…)
Selanjutnya fungsi regresi tersebut ditransformasikan ke dalam bentuk logaritma berganda dengan menggunakan logaritma natural (ln) sebagai berikut (Damodar Gujarati,1991) :
LnY = b0 + bi lnXI + b2 1nX2 + b3 1nX3 + e
di mana :
Y = dari Pendapatan Asli Daerah
X1 = dari Pajak Daerah
X2 = dari Restribusi Daerah
X3 = dari Jumlah penduduk
b1 = mengukur elastisitas PAD terhadap PD dimana RD dan Jumlah Penduduk konstan
b2 = mengukur elastisitas PAD terhadap RD dimana PD dan Jumlah Penduduk konstan
b3 = mengukur elastisitas PAD terhadap Jumlah Penduduk dimana PD dan RD konstan
e = frekuensi gangguan stokhastik
2.3.2 Hipotesis
Hipotesis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Ho = b1 , b2, b3 = 0 artinya tidak ada pengaruh yang signifikan dari PD, RD dan Jumlah Penduduk terhadap PAD
Hi = b1 , b2, b3 =0 artinya ada pengaruh yang signifikan dari PD, RD, dan Jumlah Penduduk terhadap PAD

PENULISAN ILMIAH BAB I

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kegiatan ekonomi yang bervariasi,mendorong setiap daerah Kabupaten atau Kota untuk mengembangkan potensi ekonominya.Oleh karena itu pembangunan daerah dilaksanakan secara terpadu dan serasi serta diarahkan agar pembangunan yang berlangsung disetiap daerah benar-benar sesuai dengan prioritas dan potensi daerah.(Purbayu Budi Santoso dan Retno Puji Rahayu: 2002)
Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembang otonomi daerah di Indonesia.Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pengembangan otonomi pada daerah kabupaten dan kota diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,pemerataan,dan keadilan,serta memperhatikan potensi dan keaneragaman daerah.Undang-undang ini memberikan otonomi secara utuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya.Sekarang daerah sudah diberi kewenangan yang utuh dan bulat untuk merencanakan,melaksanakan ,mengawasi,mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan kebijakan daerah.Otonomi yang diberikan kepada kabupaten dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas,nyata dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara proposional.Pelimpahan tanggung jawab akan di ikuti oleh pengaturan pembagian,dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan ,serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.Dengan demikian pemerintah kabupaten atau kota diharapkan lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat di daerahnya,agar dapat mendorong timbulnya prakarsa dan partisipasi aktif masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang merupakan prasyarat keberhasilan pelaksanaan pemerintahan.
Adapun penyelenggaraan pemerinta daerah berdasarkan pada prinsip-prinsip pemberian otonomi yang nyata,bertanggung jawab,desentralisasi,asas dekonsentrasi dan asas tugas berbantuan.Prinsip-prinsip tersebut diatur oleh ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat (TAP MPR) No. IV / MPR /1978 tentang GBHN jo TAP MPR No. II / MPR / 1983 tentang GBHN.
Dalam undang-undang no. 5 tahun 1974 juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat mempunyai kedudukan yang sangat dominan,pemerintah pusat dapat menentukan kepala daerah tingkat I ,maupun tingkat II, sedangkan daerah hanya bisa mengusulkan saja.Sehingga menimbulkan protes keras dari berbagai daerah terutama datang dari daerah subur yang menghendaki otonomi luas,serta referendum untuk dapat mengatur daerah sendiri secara mandiri.
Penyelengaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat dan daerah yang otonom dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi.Otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas,dan hendaknya diberikan secara kondusif untuk pembangunan daerah itu sendiri,oleh karena itu otonomi yang berwawasan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya pemahaman akan kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan landasan berfikir pada bagaimana mengoperasikan otonomi tersebut sehingga dapat mencapai sasaran untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan daerah,dimana pembangunan daerah itu sendiri bergantung pada pendapatan daerah itu sendiri atau sering kita kenal dengan PAD.(Adik Andianto Pranoto :2006)
PAD sebagai salah satu penerimaan daerah yang mencerminkan tingkat kemandirian daerah.Semakin besar PAD maka menunjukkan bahwa daerah itu mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang.PAD diartikan sebagai penerimaan dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri,yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.Adapun yang mempengaruhi besarnya PAD adalah pengeluaran pembangunan,penduduk,bantuan dari pusat,hasil pajak daerah,hasil distribusi daerah,hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan,dan yang terakhir pendapatan asli daerah lain-lain yang sah. (Purbayu Budi Santoso dan Retno Puji Rahayu: 2002)
Berdasarkan uraian diatas, dan karena terbatasnya waktu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pajak daerah, restribusi daerah dan jumlah penduduk dalam upaya pelaksanaan otonomi daerah di Kota Depok,dan bekmaksud untuk menuangkannya kedalam Penulisan Ilmiah yang berjudul : “ANALISIS HUBUNGAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DENGAN PAJAK DAERAH, RESTRIBUSI DAERAH DAN JUMLAH PENDUDUK DALAM UPAYA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KOTA DEPOK JAWA BARAT TAHUN 2005 - 2010”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah diatas , maka penelitian ini dapat dirumuskan :
1. Apakah ada hubungan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pajak daerah, restribusi daerah dan jumlah penduduk Kota Depok ?
2. Variabel apakah yang paling berhubungan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok ?
3. Bagaimanakah hubungan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pajak daerah, restribusi daerah dan jumlah penduduk Kota Depok ?
1.3 Batasan Masalah
Untuk mempersempit masalah , maka penelitian ini dibatasi pada masalah yang ketiga yaitu Bagaimanakah hubungan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pajak daerah, restribusi daerah dan jumlah penduduk Kota Depok ?
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan ilmiah ini adalah :
1. Untuk mengetahui ada tidaknya hubungan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pajak daerah, restribusi daerah dan jumlah penduduk Kota Depok.
2. Untuk mengetahui variabel apakah yang paling berhubungan kepada Pendapatan Asli Derah (PAD) Kota Depok.
3. Untuk mengetahui bagaimana hubungan antara Pendapatan Asli Derah (PAD) dengan pajak daerah, restribusi daerah dan jumlah penduduk Kota Depok.
1.5 Manfaat Penelitian
Diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat untuk :
1. Bagi penulis,penelitian yang dilakukan dapat menambah pengetahuan serta memperluas wawasan baik secara teori maupun praktik dari objek yang diteliti.
2. Bagi pembaca,selain memperoleh wawasan yang baru juga dapat dijadikan bahan referensi terutama bagi yang akan melakukan penelitian dengan permasalahan dan kasus yang serupa.
3. Merupakan salah satu syarat bagi penulis untuk melengkapi syarat-syarat untuk mencapai gelar setara sarjana muda.
1.6 Metode Penelitian
1.6.1 Objek Penelitian
Objek penelitian yang digunakan adalah Pendapatan Asli Derah (PAD) Kota Depok.
1.6.2 Data / variabel
Data yang digunakan adalah data yang diperoleh dengan data sekunder yaitu Pendapatan Asli Derah (PAD) ,jumlah penduduk, pajak daerah, restribusi daerah Kota Depok Jawa Barat.Dimana Pendapatan Asli Daerah sebagai variabel Independen dan variabel lainnya sebagai variabel Dependen
1.6.3 Alat Analisis
1. Analisis Deskriptif
Penulis ingin menganalisis masalah dengan cara mendeskripsikannya dengan membuat table,grafik atau alat deskriptif lainnya.
2. Analisis Kuantitatif
Penulis menggunakan analisis statistik seperti menggunakan software SPSS untuk membantu mengolah data yang telah didapat dengan cepat dan tepat.