THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 03 November 2009

Prinsip koperasi (UU No.25/1992)

  1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka

Disini bisa di artikan bahwa koperasi itu mempunyai anggota yang beragam,jadi siapapun dibolehkan untuk ikut serta menjadi anggota koperasi,tetapi dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan di kooperasi tersebut.

  1. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Dalam pengelolaan suatu koperasi,wajib hukumnya suatu koperasi sistem pengelolaanya didasarkan dengan azas Demokrasi,karena suatu keputusan dari koperasi itu selalu dimusyawarahkan terlebih dahulu.Tentunya dalam musyawarah tersebut ada pro dan kontra,maka pemimpin musyawarah harus menghargai pendapat dari anggotanya,dan apabila didalam musyawarah tersebut tidak ada kata mufakat maka diambilah voting yang jujur dan adil.

  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat oleh koperasi dilakukan dengan adil dan bijaksana,sesuai dengan jabatan dan tingkat kerja masing masing anggota.Apabila ada kecemburuan dalam pembagian SHU,maka kita kembalikan lagi pada poin dua yang menyebutkan bahwa Pengelolan Koperasi dilakukan secara Demokrasi,yaitu dilakukan rapat anggota membahas tentang SHU dan pembagian kerja dengan dihadiri oleh semua anggota koperasi yang ada.

  1. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Pada hal ini mirip dengan poin ketiga.Koperasi jangan sampai kehabisan kas demi berjalannya sistim pengalokasian modal yang ada,jadi untuk kelancaran usaha dalam koperasi pemberian balas jasa harus dibatasi oleh ketua koperasi,dan wajib ada tabungan agar koperasi selalu siap jika ada usaha yang menjanjikan dan membutuhkan dana yang cukup besar.

  1. Kemandirian

Kemandirian dalam koperasi ditujukan untuk semua anggotanya,agar koperasi tersebut selalu konsisten dalam dunia kerjanyaMandiri disini diartikan bahwa koperasi itu harus bekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada,tidak mengkaitkan dengan pihak lain,jadi koperasi selalu berdiri sendiri,tapi terkadang juga perlu kerjasama dengan pihak lain,tetapi tetap mejunjung tinggi azas Kemandirian yang ada didalam suatu koperasi tersebut.

  1. Pendidikan perkoperasian

Pemberian pendidikan perkoperasian ditujukan untuk semua anggota dan masyarakat disekitarnya,agar koperasi tersebut manfaatnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat.

  1. Kerjasama antar koperasi

Kerjasama dalam koperasi sangatlah diperlukan agar bisa mempercepat tujuan dari koperasi dan mempermudah sistim kerja koperasi,selain itu juga dapat membina pesatuan dan kesatuan dunia koperasi ditanah air Indonesia.Tetapi,antara koperasi satu dengan koperasi yang lain tetap menjaga prifasinya masing masing,dan menjunjung tinggi Kemandirian dan Demokrasi koperasi.

2 komentar:

Acid mengatakan...

kamu anak gundar yah ??? Udah di daftarin di lomba blog bulanan belom lewat studentsite ??? 5 link wajibya mana ??? Kalau masih bingung dengan cara - cara blogging di Blogger, kamu bisa kunjungi SITUS INI. Untuk Bertanya langsung kepada saya, gunakan Yahoo PingBox yang ada pada sebelah kanan situs saya.

sekedar mengingatkan kembali, URL yang kamu kirimkan pada saat akan Submit Tugas melalui studentsite, adalah URL dari tulisan tugas tersebut. Bukan URL dari homesite blog kamu.

misalnya, tulisan ini adalah tugas, maka URL yang diisikan adalah :

http://bud1ww.blogspot.com/2009/11/normal-0-microsoftinternetexplorer4.html

kemudian isikan Judul sesuai dengan judu tugas yang diberikan, sedangkan matauliah, diisikan dengan nama matakuliah softskills-nya.

Follow Back yach.. ;)

BAPSI

BuDi WaLuYo mengatakan...

MAAF SAYA PALING ENGGAK NGERTI DENGAN BLOG,,JADI SEANDAINYA SAYA IKUT LOMBAPUN PERCUMA,KARENA SAYA ENGGAK BISA BUATNYA ATAU MEMODIFIKASI BLOG LAH,,TRIMZ,,